MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Rabu (30/9) menggelar acara diskusi dan bedah buku Seri 1 bertajuk Noken dan Konflik Pemilu di Papua di Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.
Diskusi dan bedah buku secara virtual menghadirkan sejumlah pemateri yakni penulis buku Kholil Pasaribu; pakar hukum Pemilu Dr Titi Anggraini, SH, MH; akademisi dan penulis artikel sistem noken Dr Methodius Kossay, SH, M.Hum serta Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Papua Tengah Indra Ebang Ola.
Ketua KPU Dogiyai Elias Petege di awal acara menyampaikan apresiasi atas kehadiran para narasumber dan panelis diskusi dan bedah buku berjudul Noken dan Konflik Pemilu karya Kholilullah Pasaribu sekaligus menjadi pemantik elaborasi lebih jauh terkait Pemilu sistem noken di tanah Papua.
Apresiasi dialamatkan kepada para narasumber yaitu Pembina Perludem dan Pakar Hukum Pemilu Titi Anggraini; Methodius Kossay; Indra Ebang Ola; dan Kholilullah Pasaribu.
Menurut Elias, diskusi diikuti secara langsung maupun daring peserta dari kalangan akademisi, aktivis demokrasi, penyelenggara Pemilu, dan masyarakat. Diskusi sangat krusial dan bernilai strategis untuk membedah buku Noken dan Konflik Pemilu: Laporan Awal Pilkada Serentak di Papua.
“Papua selalu menghadirkan potret demokrasi yang unik sekaligus kompleks. Di satu sisi, sistem noken diakui secara legal-konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, indigenous rights dan bentuk kearifan local,” ujar Elias di Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Sabtu (3/10).
Menurut Elias, di sisi lain praktik noken di lapangan kerap dihadapkan pada tantangan tata kelola administrasi, pergeseran nilai kepemimpinan adat hingga potensi konflik horizontal maupun sengketa hasil Pemilu.
“Buku yang ditulis Pak Kholil Pasaribu hadir secara lugas dan komprehensif untuk merekam dinamika Pemilu sistem noken. Buku ini tidak hanya memotret noken dari sudut pandang idealisme kebudayaan, tetapi secara jujur menguliti anomali, kerapuhan administrasi di TPS serta potensi kerentanan yang perlu kita benahi bersama,” kata Elias.
Elias menambahkan, melalui forum bedah buku dan diskusi tersebut pihak KPU Dogiyai menghadirkan para ahli dan praktisi di bidangnya agar saling melengkapi. Dari sudut pandang penulis dan Perludem, peserta diajak memahami temuan-temuan krusial dari laporan lapangan.
Elias menambahkan, dari para narasumber digali gagasan bagaimana merajut antara kekhususan hukum adat dengan asas kepastian hukum serta integritas Pemilu.
Begitu juga dari forum tersebut para peserta mendalami aspek sosiologi politik masyarakat Papua, terutama bagaimana relasi antara kedaulatan pemilih, figur big man, dan tradisi bakar batu.
“Paparan Bapak Indra Ebang Ola dari KPU Provinsi Papua Tengah, peserta sudah mendapat gambaran konkret mengenai kesiapan teknis, mitigasi konflik serta terobosan administrasi di wilayah yang aktif menerapkan sistem noken,” ujar Elias.
Elias berharap agar forum tersebut bukan sekadar diskusi akademis di atas kertas, melainkan mampu melahirkan rekomendasi taktis bagi perbaikan kualitas demokrasi dan perlindungan hak-hak politik masyarakat Papua ke depan.
“Dari diskusi dan bedah buku Noken dan Konflik Pemilu: Laporan Awal Pilkada Serentak di Papua lahir pemikiran-pemikiran segar bagi kemajuan demokrasi Indonesia, khususnya di tanah Papua,” ujar Elias.
Menurut Pasaribu, ada sejumlah rekomendasi terkait regulasi nasional kepada KPU RI untuk mengakhiri ketidakpastian hukum dan meminimalisir potensi konflik.
Pertama, regulasi nasional berupa Peraturan KPU Khusus (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara, khusus bab yang mengatur khusus sistem noken di Papua.
Kedua, kepastian hukum kewilayahan. KPU RI dan KPU di tingkat provinsi/kabupaten wajib melakukan verifikasi serta menetapkan peta wilayah/TPS yang sah menggunakan sistem noken secara resmi agar tidak diklaim sepihak.
Ketiga, keamanan berbasis pendekatan persuasif. Pemerintah dan aparat keamanan perlu menerapkan strategi keamanan persuasif serta memberlakukan larangan tegas membawa senjata tajam selama tahapan kampanye guna memutus mata rantai kekerasan Pemilu. (*)










