TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Kamis (23/7) menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Ballroom Hotel Horison Diana, Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Sosialisasi bertajuk Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai Fondasi Penguatan Riset dan Inovasi Daerah dibuka Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Manusia, Petrus Pali Amba, mewakili Bupati John Rettob.
Petrus dalam sambutannya mengatakan, kekayaan daerah tidak hanya berasal dari sumber daya alam (SDM), tetapi juga kekayaan intelektual (intellectual property rights) dari hasil pemikiran, riset, dan inovasi masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta memperoleh pengetahuan yang dapat meningkatkan inovasi di Kabupaten Mimika,” ujar Petrus dalam sambutannya.
Selain itu, lanjut Petrus, kekayaan tidak hanya berasal dari alam maupun laut, tetapi juga dari kekayaan intelektual. Ketika kita memiliki pengetahuan tentang riset dan inovasi, maka akan sangat mempermudah berbagai sektor, baik ekonomi, pelayanan publik maupun bidang lainnya.
Petrus juga berharap agar sosialisasi tersebut memberikan manfaat bagi seluruh peserta serta mendorong lahirnya berbagai inovasi yang mampu mendukung pembangunan daerah.
Pelaksana Tugas Kepala BRIDA Kabupaten Mimika Darius Sabon Rain menjelaskan, kegiatan sosialisasi merupakan langkah awal membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.
Menurut Sabon Rain, kekayaan daerah bukan hanya berasal dari sumber daya alam, tetapi juga lahir dari hasil penelitian, kreativitas, pengetahuan lokal, karya seni, produk usaha, teknologi hingga inovasi pelayanan publik.
“Karya yang tidak dicatat dan tidak didaftarkan akan mudah ditiru bahkan dapat diklaim oleh pihak lain. Karena itu perlindungan kekayaan intelektual menjadi sangat penting,” ujar Sabon Rain.
Ia mengatakan, peserta sosialisasi berasal dari perangkat daerah, perguruan tinggi, BUMD, dunia usaha, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, komunitas inovasi hingga pelaku ekonomi kreatif.
Sabon Rain menyebut, kegiatan sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat perlindungan HKI, mendorong perlindungan hasil penelitian, inovasi, merek, hak cipta, desain, produk kreatif serta karya tradisional masyarakat.
Selain itu, BRIDA juga menargetkan terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Mimika sebagai pusat pelayanan dan pendampingan bagi perangkat daerah, perguruan tinggi, UMKM, seniman, pengrajin, komunitas, dan masyarakat adat dalam proses pendaftaran HKI.
“Melalui kegiatan ini kami juga ingin meningkatkan jumlah riset dan inovasi daerah yang tercatat serta memperoleh perlindungan hukum, sekaligus membangun kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat,” katanya.
Rangkaian kegiatan tidak hanya menghadirkan pemaparan materi dari narasumber, tetapi juga praktik teknis pendaftaran hak kekayaan intelektual agar peserta memahami langkah-langkah perlindungan terhadap karya dan inovasi mereka.
Sabon Rain mengakui, Mimika memiliki banyak potensi berupa hasil penelitian, produk UMKM, karya seni, motif budaya, pengetahuan tradisional, aplikasi, desain, hingga inovasi pelayanan publik. Namun sebagian besar masih belum terdokumentasi dan belum memperoleh perlindungan hukum.
“Jika terlambat dilindungi, kita bukan hanya kehilangan hak atas karya tersebut, tetapi juga kehilangan nilai ekonomi, identitas budaya, serta pengakuan atas hasil karya masyarakat Mimika,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, BRIDA berkomitmen melakukan identifikasi potensi kekayaan intelektual di seluruh perangkat daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas kreatif, dan masyarakat adat, sekaligus mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi di Mimika. (*)










