MANOKWARI, ODIYAIWUU.com — Asisten rumah tangga (ART) di Manokwari bernama Indri (60) mengalami nasib mengenaskan di tangan keluarga pemilik Wisma Gaya Baru Wosi, yang terletak di Jalan Gaya Baru Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Indri tewas di tangan Budi Christian Gosyanto (54), Luciana Lawrence (59) istri, dan Febryan Alfonsius Gosyanto (29) anak. ART malang ini meregang nyawa akibat dihabisi di dalam wisma milik keluarga itu. Korban dihabisi para pelaku dan jenazah korban ditemukan dalam mobil Innova dengan rusuk patah dan luka di kepala akibat dianiaya.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan menyampaikan kasus pembunuhan Indri saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.k, SIK; Kasi Humas Ipda Kiesmanto, SH; Wakasat Reskrim Ipda Syarif Maruapey; Kanit Pidana Umum Ipda Eron Wanma; dan Katim Tekab Bripka Joni E Sada.
“Kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang,” kata Ongky Isgunawan di Manokwari, Papua Barat, Rabu (10/12).
Ongky Isgunawan mengatakan, kronologis kejadian diketahui setelah satu keluarga tersebut membawa jasad Indri ke Pemakaman Pasir Putih untuk dikebumikan, namun tanpa prosedur yang layak dari laporan saksi penggali kubur pada Rabu (26/11/2025).
“Kami sudah melakukan BAP kepada salah satu rekan ART dari korban yaitu Wati (55). Dari hasil keterangan saksi Wati, Rabu, (26/11/2025), saksi mendengar suara teriakan dari korban, setelah ia melihat tersangka Luciana memukul kepala korban dengan sapu ijuk hingga patah,” kata Ongky Isgunawan.
Menurut pernyataan saksi, Lusiana mendorong korban dan mendekat bagian tubuh atas korban dengan bantal lalu menekan dada korban hingga korban meninggal dunia.
Setelah tersangka mengetahui korban sudah tidak bernyawa keluarga membeli kain kafan putih dan membungkus jasad korban serta membiarkannya selama tiga hari di atas tempat tidur, sebelum dibawa untuk dimakamkan secara tidak lazim di Pemakaman Pasir Putih.
Dari hasil pemeriksaan otopsi, tubuh korban sudah mengalami proses pembusukan lanjut dan ditemukan luka-luka di daerah kepala. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda kekurangan zat asam (oksigen), resapan darah luas pada otot dinding dada kanan maupun kiri depan, patah tulang pada 4 iga bagian depan kanan dan 4 iga depan kiri.
“Sebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul di dinding dada bagian depan mematahkan tulang iga pada kedua sisi mengakibatkan kegagalan fungsi pernafasan dan terjadi mati lemas,” ujar Ongky Isgunawan.
Ongky Isgunawan menjelaskan, motif Indri dihabisi karena pelaku kesal korban sudah tidak bisa kerja lagi sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban sampai meninggal dunia.
Pelaku dijerat dengan pasal yang dipersangkakan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang dan atau menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan sehingga mengakibatkan matinya orang dan atau kekerasan dalam rumah tangga dan turut serta melakukan kejahatan dan membantu melakukan kejahatan.
Kejahatan dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 354 Ayat 2 KUHP, Pasal 306 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 304 KUHP dan Pasal 181 KUHP, dan Pasal 44 atau Pasal 49 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun dan maksimal hukuman mati. (*)










