Oleh Frans Maniagasi
Anggota Tim Inisiasi BP3OKP bersama Deputi II dan III
Kantor Sekretaris Wakil Presiden 2022-2024
PRESIDEN Prabowo Subianto melantik sembilan orang tokoh yang terdiri dari mantan pejabat, pensiunan jenderal (TNI-Polri), staf khusus presiden, seniman, politisi dan birokrat asal Papua, dalam wadah Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPPOP) dengan ketuanya Dr Velix Vernando Wanggai, MPA di Istana Negara, Jakarta, 8 Oktober 2025.
Apa itu Komite Eksekutif Papua, bagaimana relasi dan kedudukannya dengan BP3OKP yang telah dibentuk pada era Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Mar’uf Amin dan telah bekerja lima tahun dalam rangka percepatan pembangunan Papua?
Komite, menurut definisi KBBI adalah sebuah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan tugas atau kegiatan tertentu dalam konteks organisasi atau institusi. Komite eksekutif sebuah kelompok yang terdiri dari individu-individu yang dipilih atau ditunjuk untuk memimpin dan mengambil keputusan strategis dalam sebuah organisasi atau lembaga. Mereka bertanggungjawab pada tujuan dan arah institusi.
Dalam konteks itu dapat dipahami dengan peresmian Komite Papua dan pelantikan para anggotanya presiden memberikan otoritas kepada komite untuk bertanggungjawab mengarahkan, mengawasi dan memimpin serta mengambil keputusan strategis terhadap Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP).
Dengan kata lain, keberadaan Komite Eksekutif Papua ini memberikan bobot dan penguatan terhadap BP3OKP. Alasannya selama lima tahun badan ini belum optimal melakukan tugas, peranan dan fungsinya (tupoksi). Akibatnya, masyarakat Papua tidak merasakan keberadaannya di daerah.
Bahkan terkesan kurang melaksanakan fungsi sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi (SHEK) dengan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/kota, DPRP, dan MRP mau pun dengan kementerian dan lembaga terkait. Dengan K/L pernah dilakukan diskusi dan Bappenas memfasilitasi keikutsertaannya pada saat pembahasan RAPBN TA 2025/2026. Namun, hal itu baru sebatas proforma belum substantif.
Permasalahan yang juga inheren dengan tugas dan fungsinya menjadikan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) sebagai pedoman dalam kerja mensinkronkan dan mengharmonisasikan RPJMD dengan RIPPP apakah maksimal telah dilakukan dengan Pemerintah Provinsi seperti dengan Bappeda.
Sehingga dapat mengakomodir dan memastikan program daerah dengan pusat (K/L) terkoneksi. Dan tercantum dalam Rencana Aksi Pembangunan Papua (RAPP), dengan demikian konsekuensinya program tersebut dialokasikan anggaran pada APBN Tahun Anggaran 2026.
Tugas lain juga apakah telah dilakukan komunikasi dan sosialisasi RIPPP dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota. Sekurangya, ada dua hal. Pertama, RIPPP merupakan pedoman percepatan pembangunan Papua (2022-2041). Kedua, melalui RIPPP dipastikan program program daerah telah diakomodir bersama program K/L dan dananya dalam RAPP untuk pelaksanaannya.
Rekomendasi
Dari latar belakang seperti yang dikemukakan maka tugas, fungsi dan peranan Komite Eksekutif menurut pendapat saya, ada beberapa rekomendasi. Pertama, komite dan badan perlu disinkronkan sehingga memastikan ada dasar legalitas dan legitimasi diantara keduanya. Penting ditinjau Undang-Undang dan peraturan yang mengatur tentang Badan (Pasal 68 A UU No 2/2021, PP No 106/2022, PP No 107/2022, Perpres No 121/2023).
Kedua, komite sebagai lembaga non struktural yang berada directionnya dibawah Presiden. Ketiga, sehingga komite memiliki powerfull untuk melakukan tupoksinya dalam rangka memberikan supporting, mengarahkan, mengawasi dan berwewenang memutuskan hal hal strategi untuk kepentingan institusi (BP3OKP).
Keempat, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap BP3OKP yang telah bekerja selama lima tahun terakhir guna memantapkan kerja komite ke depan, termasuk menentukan nomenklatur dari institusi ini.
Kelima, komite dapat melakukan tupoksinya sinkronisasi dan strong coordination semua urusan pembangunan Papua apabila mampu memainkan peranan meminimalisasi pendekatan keamanan di Papua disampaikan kepada presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI, sebagai syarat stabilitas keamanan, kenyamanan untuk masyarakat dalam rangka implementasi percepatan program-program pembangunan di wilayah ini.









