JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr John Tabo, SE, MBA melalui suratnya tertanggal, Jumat (26/9) mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati Yahukimo berupa penghentian sementara hak-hak keuangan kepala daerah, bahkan usulan pemberhentian kepada Presiden.
Ancaman itu dilayangkan Gubernur John Tabo akibat Bupati Yahukimo tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sengketa dualisme ratusan kepala kampung di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Menanggapi ancaman sanksi itu, Frederika Korain, SH, MAAPD dari Veritas Law Office selaku kuasa hukum kepala kampung yang diberhentikan secara ilegal oleh Bupati Yahukimo menyampaikan apresiasi kepada Gubernur John Tabo.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Papua Pegunungan Pak Dr John Tabo atas surat tersebut. Langkah Pak Gubernur menunjukkan komitmen penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, good and clean governance. Dan ini harus dicontoh oleh daerah-daerah lain,” ujar Frederika Korain melalui keterangan tertulis dari Jayapura, Papua, Kamis (9/10).
Menurut Frederika, kasus dualisme kepala kampung berawal dari adanya kepala kampung yang sudah disahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) 147/2021. Kemudian, Bupati Yahukimo Didimus Yahuli menerbitkan SK 298/2021 yang menggantikan ratusan kepala kampung pada SK 147/2021 tersebut. Karena hal itu, ratusan kepala kampung pada SK 147/2021 mengajukan gugatan di pengadilan dan dikabulkan.
“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, SK 298/2021 dinyatakan tidak sah atau batal. Karenanya, proses pencairan dana desa berdasarkan SK 298/2021 tidak sah dan melanggar hukum,” kata Frederika.
Sementara itu Fatiatulo Lazira, SH, kuasa hukum lainnya dari Veritas Law Office juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Papua dan instansi penegak hukum lain yang sudah mulai melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Yahukimo.
“Kami mendapat informasi bahwa Polda Papua sudah mulai melakukan proses pengusutan terhadap adanya dugaan tipikor yang merugikan keuangan negara,” kata Fati, sapaan akrab Fatiatulo Lazira.
Menurutnya, kalau informasi itu benar, maka langkah Polda Papua mengusut dugaan tipikor akibat tidak dijalankannya putusan pengadilan bisa menjadi preseden baik dalam proses penegakan hukum.
“Ini bukti bahwa pak Kapolda menunjukkan komitmen untuk mengawal tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, dengan cara memastikan pejabat daerah patuh terhadap putusan pengadilan melalui proses penegakan hukum,” ujar Fati.
Fati juga pun meminta semua pihak untuk mendukung langkah Polda Papua tersebut. (*)










