Advokat Papua Yan Warinussy Sarankan Kapolri Bebaskan Cosmas Kadju Gae dari PTDH Polri

Advokat dan pembela hak asasi manusia (human rights defender/HRD) di tanah Papua Yan Christian Warinussy, SH, MH. Foto: Istimewa

MANOKWARI, ODIYAIWUU.com — Advokat dan pembela hak asasi manusia (human rights defender/HRD) di tanah Papua Yan Christian Warinussy, SH, MH menyarankan Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si membebaskan Kompol Cosmas Kadju Gae menyusul putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri.

“Fakta proses pemeriksaan etik di Mabes Polri sesungguhnya terungkap jelas bahwa Kompol Cosmas Kadju Gae dan anak buahnya hanya menjalankan perintah atasannya,” ujar Yan Warinussy di Manokwari, kota Provinsi Papua Barat, Minggu (14/9). 

Cosmas, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Rabu (3/9) dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan sidang KKEP. Cosmas dinilai tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8) yang berujung pengemudi ojek online, Affan Kurniawan meregang nyawa.

Menurut Warinussy, aspek keterlibatan atasan Kompol Cosmas dan jajarannya tidak jelas. Sehingga tumpuan kesalahan pada diri Kompol Cosmas justru telah menyelamatkan oknum petinggi Polri sendiri dalam dugaan kematian korban Affan Kurniawan. 

“Oleh sebab itu demi hukum, saya mohon Kapolri Pak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera memulihkan Kompol Cosmas Gae dari segala hukuman etik dan menangguhkan proses hukum kepadanya,” kata Warinussy, peraih The John Humphrey Freedom Award, penghargaan internasional di bidang HAM di Montreal, Canada, tahun 2005.

Dua jenderal purnawirawan polisi bersama sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pensiunan, politisi, praktisi hukum, dan tokoh asal Nusa Tenggara Timur di Jakarta mendukung Cosmas mengajukan banding terhadap keputusan PTDH sebagai anggota Polri.

Cosmas dijatuhkan sanksi PTDH dalam KKEP Divisi Propam Polri di Jakarta, Rabu (3/9). Saat itu Cosmas berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang berujung Affan meninggal, Kamis (28/8).

Dua jenderal purnawirawan itu adalah mantan Kepala BNN Komjen Pol (Purn) Drs Gories Mere dan mantan Kapolda PBB di Provinsi Takeo, Kamboja Irjen Pol (Purn) Drs Y Jacki Uly, MH serta mantan Staf Ahli Wakapolri Kombes Pol (Purn) Drs Alfons Loemau, SH, M.Si, M.Bus. 

Selain itu, dukungan juga datang dari anggota DPR RI asal NTT yakni Melchias Markus Mekeng, Ahmad Yohan, Juli Sutrisno Laiskodat, dan Rudi Kabunang serta para advokat seperti Petrus Selestinus, SH, MH; Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CL; Honing Sanny, SH; Ketua Divisi Hukum Forum Pemuda NTT Wilfridus Watu serta sejumlah tokoh lain.

Gories mengatakan, langkah banding harus ditempuh agar sanksi PTDH terhadap Cosmas tidak serta-merta menjadi final, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi keluarga Almarhum Afan, korban dalam insiden yang melibatkan kendaraan taktis Brimob.

“Kami semua prihatin, namun keadilan harus ditegakkan tidak hanya berdasarkan hasil akhir, tetapi juga dengan mempertimbangkan konteks dan keadaan di lapangan,” ujar Gories melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/9).

Gories mengungkapkan, Cosmas adalah sosok dengan rekam jejak panjang pengabdian di institusi Polri sejak 1996. Cosmas pernah ditugaskan di sejumlah daerah konflik seperti Timor Timur, Papua, Poso, dan Aceh. Cosmas juga terlibat dalam misi perdamaian PBB di Darfur, Sudan Utara, Afrika sebagai peacekeeper United Nation Mission In Darfour (Unimad).

Salah satu peristiwa penting dalam kariernya terjadi pada 2 Januari 2007, ketika Cosmas tertembak di bahu oleh kelompok bersenjata saat bertugas di daerah konflik. Cedera tersebut, lanjut Gories, hampir membuat Cosmas kehilangan lengan. 

“Namun Cosmas berhasil diselamatkan melalui perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati dan RS Elisabeth Singapura. Hingga kini, bekas luka tersebut menjadi saksi pengorbanan Cosmas bagi bangsa dan negara,” kata Gories, tokoh nasional dan mantan perwira polisi yang membentuk Detasemen 88 Antiteror Mabes Polri. 

Menurut Gories, para tokoh asal NTT sepakat bahwa langkah banding harus ditempuh agar putusan PTDH tidak berkekuatan hukum tetap, sembari tetap menghormati dan mengedepankan keadilan bagi korban almarhum Affan Kurniawan.

Menurut Gories, putusan PTDH terhadap Cosmas yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun itu menimbulkan keprihatinan luas. Pasca putusan sidang kode etik di Bareskrim Polri, Kompol Cosmas menyampaikan pernyataan terbuka berisi permohonan maaf serta penghormatan kepada keluarga korban.

Cosmas juga menegaskan, ia hanya melaksanakan tugas sesuai perintah komando, tanpa ada niat untuk mencelakakan siapa pun. Kejadian itu di luar dugaan dan baru diketahui adanya korban setelah tersebar di media sosial.

Pasca putusan PTDH, Cosmas mengajukan banding. “Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, (Kompol Cosmas) telah mengajukan banding,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (10/9). (*)