YOGYAKARTA, ODIYAIWUU.com — Para pelajar dan mahasiswa asal Moni di wilayah Jawa dan Bali yang terhimpun dalam wadah Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni (IPMMO), Kamis (5/11) menyatakan sikap menolak wacana pembangunan pos militer non-organik di Distrik Wandae, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.
Penolakan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran terhadap perlindungan masyarakat sipil, penghormatan hak ulayat serta pelibatan masyarakat adat dalam setiap kebijakan keamanan di wilayah Wande, Intan Jaya.
Dalam pernyataan sikap tersebut, para pelajar dan mahasiswa Moni juga menyoroti rencana pembangunan pos militer non-organik di empat kampung di Wande, yakni Kampung Jae 1, Jae 2, Magata, dan Ibosiga.
Para pelajar dan mahasiswa menilai, setiap rencana pembangunan pos militer di wilayah masyarakat adat harus mempertimbangkan keselamatan warga sipil, perlindungan hak-hak masyarakat adat serta kondisi sosial dan kemanusiaan masyarakat setempat.
Menurut mereka, Wandae merupakan bagian dari ruang hidup masyarakat adat yang memiliki hubungan erat dengan tanah, hutan, kebun serta lingkungan sosial dan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Karena itu, para pelajar dan mahasiswa menegaskan, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi kehidupan masyarakat harus dibicarakan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Ketua Pusat IPMMO Se-Jawa dan Bali Lewi Ugipa menegaskan, penolakan terhadap wacana pembangunan pos militer non-organik di Wandae merupakan sikap organisasi dalam memperjuangkan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
“Setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat harus memperhatikan aspirasi masyarakat setempat dan tidak mengabaikan kepentingan warga sipil,” ujar Lewi Ugipa melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (5/11).
Lewi Ugipa menjelaskan, empat kampung yang menjadi perhatian organisasi pelajar dan mahasiswa yang dipimpinnya yakni Jae 1, Jae 2, Magata, dan Ibosiga, merupakan bagian dari wilayah kehidupan masyarakat adat Moni.
“Kami minta agar rencana pembangunan fasilitas militer di wilayah tersebut perlu dibicarakan secara terbuka dengan masyarakat adat sebelum kebijakan ditetapkan,” kata Lewi Ugipa.
Lewi juga menekankan pentingnya pendekatan dialogis antara pemerintah dan masyarakat adat dalam mengambil keputusan terkait kebijakan pendekatan keamanan (security approach) di Intan Jaya.
“Pelibatan masyarakat secara langsung sangat penting untuk menghormati hak ulayat sekaligus mencegah munculnya kekhawatiran di tengah masyarakat,” ujar Lewi lebih lanjut.
Lewi menambahkan, wadah pelajar dan mahasiswa asal Moni di wilayah Jawa dan Bali meminta pemerintah pusat serta seluruh pihak terkait agar tidak mengabaikan aspirasi dan sikap penolakan tersebut.
“Jaminan keamanan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan perlindungan warga sipil harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan maupun penempatan pasukan di tanah Papua,” kata Lewi.
Dalam pernyataan tersebut, para pelajar dan mahasiswa asal Moni wilayah Jawa dan Bali menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait.
Pertama, menolak wacana pembangunan pos militer non-organik di Kampung Jae 1, Jae 2, Magata, dan Ibosiga, Distrik Wandae, Kabupaten Intan Jaya.
Kedua, mendesak pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Pertahanan, dan Panglima TNI agar menarik pasukan TNI nonorganik dari wilayah Papua, termasuk Intan Jaya.
Ketiga, meminta pemerintah memastikan keselamatan masyarakat sipil menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan keamanan, terutama kebijakan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat adat di wilayah pedalaman Papua.
Lewi menegaskan, masyarakat adat memiliki hak untuk memperoleh rasa aman, hidup damai serta menentukan masa depan wilayah adatnya dengan tetap menghormati suara dan persetujuan masyarakat setempat.
“Kami berpandangan bahwa kebijakan pembangunan maupun keamanan seharusnya memberikan jaminan perlindungan dan menciptakan rasa aman, bukan justru menimbulkan kekhawatiran di tengah kehidupan masyarakat,” ujar Lewi,
Mereka juga mengingatkan, tanah adat bukan sekadar wilayah tempat tinggal, melainkan ruang hidup yang memiliki nilai sosial, budaya, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.
“Tanah adat adalah ruang hidup masyarakat. Suara masyarakat adat harus didengar dan dihormati. Kami berharap pemerintah pusat dan pihak terkait memperhatikan aspirasi masyarakat adat serta mengedepankan perlindungan masyarakat sipil dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah Papua,” kata Lewi.
Lewi berharap pemerintah pusat dan seluruh pihak terkait memperhatikan aspirasi masyarakat adat serta mengedepankan perlindungan masyarakat sipil dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah Papua. (*)










