JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 280/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan, Kamis (29/10) secara resmi memangkas jangka waktu eksekusi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Permohonan uji materiil Undang-Undang (judicial review) terhadap ketentuan Pasal 116 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN).
Judicial review berawal dari sikap Bupati Kabupaten Yahukimo, yang mengabaikan pelaksanaan putusan PTUN berkekuatan hukum tetap. Padahal, putusan tersebut telah memenangkan gugatan ratusan kepala kampung setempat.
“Perkara ini dikawal oleh tim kuasa hukum dari Veritas Law Office yang berkantor di Papua,” kata Frederika Korain, SH, MAAPD melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/10).
Adapun pemohon judicial review adalah Frederika Korain dan Fatiatulo Lazira, SH bersama Nahason Asso dan Wenius Hesegem, dua kepala kampung atau kepala desa di Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
“Lewat amar putusannya, MK membawa perubahan signifikan terhadap efisiensi penegakan hukum tata usaha negara,” ujar Rika, pengacara Papua dan master jebolan Australian National University (ANU), Autralia.
Pasal 116 Ayat 2 UU PTUN yang mengatur jangka waktu berlakunya Keputusan TUN yang dinyatakan batal oleh pengadilan, dipangkas secara drastis dari 60 hari kerja menjadi 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap diterima.
Pasal 116 Ayat 3 UU PTUN yang mengatur masa tunggu bagi pihak yang memenangkan perkara untuk mengajukan permohonan eksekusi kini dipercepat dari 90 hari kerja menjadi 21 hari kerja.
“Kami menilai bahwa putusan progresif Mahkamah Konstitusi ini menjadi jawaban nyata atas problem penundaan berlarut (undue delay) eksekusi putusan PTUN yang kerap diabaikan oleh pejabat publik,” ujar Roberto Leiwakabessy, SH, kuasa hukum Pemohon I dan II.
Oleh karena itu, Veritas Law Office menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas putusan ini demi tegaknya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga masyarakat. (*)










