Pasca Arahan Menteri Pertahanan, Jaksa Agung Cabut IUP PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire

Jaksa Agung Republik Indonesia selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Prof Dr H. Sanitiar Burhanuddin, SH, MM. Sumber foto:  kompas.com, 24 September 2020

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Jaksa Agung Republik Indonesia selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Prof Dr H. Sanitiar Burhanuddin, SH, MM, Kamis (22/10) mengatakan, pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari (PT KEL) di Nabire.

Pencabutan IUP ini dilakukan saat kunjungan Satgas PKH ke Nabire, kota Provinsi Papua Tengah. Pencabutan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia yang juga Ketua Pengarah Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026 dengan total luas wilayah mencapai 3.500 hektare.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas PKH, terbukti PT KEL telah melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare. Luasan tersebut terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui keterangan pers kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/10).

Selain itu, pihak perusahaan juga mengabaikan kewajiban untuk menempatkan jaminan reklamasi atas potensi kerusakan lingkungan yang timbul, serta gagal melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya.

Menurut Burhanuddin, tindakan tegas pencabutan izin didasarkan pada ketentuan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

Beleid itu secara tegas mengatur mengenai pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” kata Burhanuddin lebih lanjut.

Selain itu, pihak perusahaan tetap diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan lingkungan, melunasi seluruh tunggakan pajak serta royalti, dan menyelesaikan pembayaran hak-hak berupa pesangon bagi para purna pekerja.

Langkah penertiban dan penegakan hukum ini merupakan upaya mengawal dan menegakkan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Burhanuddin menambahkan, pemerintah hadir untuk mengembalikan kendali serta menegakkan kedaulatan negara atas pengelolaan kekayaan alam. Ke depan, negara akan hadir melalui pengelolaan oleh BUMN.

Pengelolaan tersebut dengan mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku dan tetap menjamin perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” kata Burhanuddin.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto serta pelaksana Satgas PKH yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga. (*)