DAERAH  

Koalisi Masyarakat Sipil di Tanah Papua Desak Akses Tanpa Syarat bagi Utusan PBB dan Pasifik

Para Pemimpin Pacific Islands Forum (PIF). Foto: Istimewa

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Koalisi masyarakat sipil (civil society) di tanah Papua, Jumat (16/10) mengeluarkan pernyataan sikap bersama merespon perkembangan diplomatik di kawasan Pasifik.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas organisasi masyarakat adat, lembaga hak asasi manusia (HAM), kelompok gereja, pembela HAM, dan gerakan perempuan mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera membuka akses pemantauan internasional yang independen, aman, dan tanpa syarat ke tanah Papua.

Pernyataan tersebut merespons sejumlah perkembangan penting di tingkat regional dan internasional, termasuk keputusan Kaukus Melanesian Spearhead Group (MSG) di Koror, Palau.

Berikut, Komunike Pemimpin Pacific Islands Forum (PIF) ke-55 serta pernyataan para pemimpin Pasifik dalam Sidang ke-81 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September 2026.

Koalisi menegaskan, perhatian tersebut harus ditindaklanjuti melalui langkah konkret untuk melindungi masyarakat sipil, menjamin akses kemanusiaan, dan memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM di tanah Papua.

“Koalisi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kepulauan Solomon, Republik Vanuatu, dan Republik Kepulauan Marshall atas konsistensi mereka dalam mengangkat situasi HAM dan kemanusiaan di Papua ke tingkat regional dan internasional,” ujar  Gustaf Kawer, Paul Mambrasar, dan Rutina Labene, anggota koalisi melalui keterangan tertulis yang diperoleh di Jayapura, Papua, Minggu (18/10).

Koalisi juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk merespons perhatian tersebut secara terbuka dan konstruktif melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan diplomatik.

Sebagai anggota asosiasi MSG dan mitra dialog PIF, Indonesia memiliki tanggung jawab moral, hukum, dan diplomatik untuk menanggapi perhatian kawasan ini secara terbuka dan bertanggung jawab. Komitmen terhadap HAM harus dibuktikan melalui tindakan nyata di tanah Papua.

Anggota koalisi yang juga Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua Paul Mambrasar menyoroti pengungsian yang memburuk dan ancaman terhadap wilayah adat.

Menurut Paul Mambrasar, koalisi menyoroti memburuknya situasi HAM dan keamanan di tanah Papua akibat operasi militer dan konflik bersenjata yang terus berlangsung.

“Sejak 2018, lebih dari 127.031 warga sipil dilaporkan terpaksa mengungsi dari tempat tinggal mereka. Kondisi ini menimbulkan krisis kemanusiaan yang membutuhkan respons segera, perlindungan yang memadai, dan solusi yang berkelanjutan,” ujar Mambrasar.

Paul Mambrasar menambahkan, pengungsi internal terus menghadapi keterbatasan akses terhadap pelayanan kesehatan, tempat tinggal yang layak, pangan, dan pendidikan.

“Pemerintah Indonesia harus segera menjamin bantuan kemanusiaan, melindungi para pengungsi, dan memastikan solusi yang aman, sukarela, dan bermartabat, termasuk hak mereka untuk kembali ke kampung halamannya apabila kondisi memungkinkan,” katanya.

Sedangkan anggota koalisi lainnya, Rutina Labene dari Pusat Studi HAM Sekolah Tinggi Teologi (STT) Walterpost Gereja Kingmi Papua sekaligus anggota Dewan Gereja Papua (DGP) menyampaikan keprihatinan atas perluasan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan investasi ekstraktif berskala besar yang mengancam wilayah adat, hutan, dan sumber penghidupan masyarakat, khususnya di Papua Selatan.

Menurut Rutina Labene, pembangunan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat, memperluas militerisasi, atau merampas ruang hidup masyarakat tanpa persetujuan yang bebas, didahulukan, dan diinformasikan.

“Ekspansi PSN dan investasi ekstraktif yang mengabaikan hak masyarakat adat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat Malind, Yeinan, Awuyu, Muyu dan seluruh Papua Selatan,” ujar Rutina Labene.

Rutina Labene menambahkan, koalisi mendesak penghentian ekspansi militer, penarikan pasukan non-organik dari pemukiman warga serta penangguhan proyek-proyek PSN yang mengancam atau mengambil alih tanah adat tanpa konsultasi bermakna dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Sedangkan Beatrix Gebze dari Lembaga Advokasi Peduli Perempuan (eL-AdPPer) Kabupaten Merauke menuntut konsistensi Indonesia dalam Pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia (HAM).

Komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia di tingkat internasional, lanjut Beatrix Gebze, harus diwujudkan secara nyata dalam kebijakan dan praktik di dalam negeri, termasuk di tanah Papua.

Keanggotaan Indonesia dalam Dewan HAM PBB periode 2024–2026, katanya, harus diikuti langkah konkret untuk mencegah pelanggaran HAM, melindungi masyarakat sipil, serta memastikan penegakan hukum dan pertanggungjawaban atas setiap pelanggaran.

“Indonesia tidak dapat menuntut penghormatan terhadap HAM di tingkat global sambil mengabaikan prinsip yang sama di Papua. Intimidasi, pengawasan sewenang-wenang, dan kriminalisasi terhadap pembela HAM, jurnalis serta pimpinan adat harus dihentikan. Dugaan pelanggaran HAM berat harus diusut melalui proses yang independen, transparan, dan kredibel,” katanya.

Menurut Gustaf Kawer, SH, advokat HAM dan Ketua Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) menegaskan, pemantauan internasional yang independen sangat penting.

Tujuannya, untuk membangun kepercayaan, menjamin keterbukaan sekaligus memastikan situasi di tanah Papua dapat dinilai secara objektif berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Oleh karena itu, lanjut Gustaf, Pemerintah Indonesia harus segera membuka akses yang aman, tanpa hambatan, dan tanpa syarat bagi mekanisme pemantauan internasional yang relevan.

“Membuka akses tanpa hambatan dan tanpa syarat bagi Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Pelapor Khusus PBB, misi utusan bersama PIF–MSG serta media internasional independen bukanlah ancaman terhadap kedaulatan nasional. Justru, keterbukaan merupakan langkah penting untuk membangun transparansi, memperkuat akuntabilitas, dan memulihkan kepercayaan internasional,” ujar Gustaf.

Manfun Apolos Sroyer dari Dewan Adat Papua dan Kainkain Karkara Byak menegaskan menolak respon seremonial dan mendesak dialog politik yang inklusif. Koalisi memperingatkan bahwa perhatian internasional terhadap Papua tidak boleh dijawab hanya melalui pernyataan diplomatik atau kampanye kehumasan tanpa langkah kongkrit dan perubahan nyata di lapangan.

Penyelesaian konflik, ujar Apolos Sroyer, membutuhkan keberanian politik untuk mengatasi akar persoalan dan membuka ruang dialog yang sungguh-sungguh, inklusif, dan bermakna dengan perwakilan rakyat Papua.

“Perdamaian yang berkelanjutan membutuhkan dialog politik yang sungguh-sungguh, inklusif, dan bermakna dengan perwakilan rakyat Papua,” kata Apolos Sroyer.

Proses ini, kata Apolos Sroyer, harus melibatkan masyarakat adat, pimpinan gereja, masyarakat sipil, aktor politik, perempuan, dan pemuda serta diarahkan untuk menyelesaikan akar konflik.

“Kami menolak respons seremonial yang membangun kesan seolah-olah krisis kemanusiaan di Papua telah berakhir, sementara penderitaan masyarakat masih berlangsung,” kata Apolos Sroyer tegas.

Sementara itu, Leonardo Ijie, advokat HAM dari LBH Kaki Abu Sorong menegaskan, penyelesaian konflik tidak dapat dipisahkan dari kewajiban negara untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi korban, penyintas kekerasan serta keluarga korban.

“Negara harus mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM, mengidentifikasi dan menindak para pelaku melalui proses hukum yang adil, menjamin pemulihan bagi korban, serta mengambil langkah nyata untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa,” kata Leonardo Ijie.

Tanpa pengungkapan kebenaran dan pertanggungjawaban yang nyata, lanjut Leonardo Ijie, impunitas akan terus berlanjut dan hak-hak korban serta keluarga mereka akan tetap terabaikan.

Menurut Tieneke Rumkabu, Koordinator Bersatu Untuk Kebenaran (BUK), organisasi korban dan penyintas di Papua, negara wajib mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM dan memastikan para pelaku dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum yang adil.

“Kami para korban dan keluarga korban berhak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Tidak boleh ada impunitas, tidak boleh ada pembiaran, dan tidak boleh ada pelanggaran HAM yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” kata Tieneke Rumkabu.

“Koalisi masyarakat sipil tanah Papua, siap menyambut kunjungan OHCHR dan delegasi negara-negara Pasifik agar mereka dapat bertemu langsung dengan para korban dan penyintas pelanggaran HAM serta mendengarkan suara rakyat dan masyarakat adat Papua,” ujar Samuel Awom dari KontraS Papua.

Koalisi masyarakat sipil terdiri dari ELSHAM Papua, PAHAM Papua, BUK, Dewan Gereja Papua, LBH Kaki Abu Sorong, KontraS Tanah Papua, Kewita, PWG, eL_AdPPer Merauke, dan KPKC GKI di Tanah Papua.

Selain itu, Walhi Papua, LP3BH Manokwari, Foker LSM Papua, YKKMP, JPIC Fransiskan Papua, Garda-P, Gempar, WPNA, Lepemawi Timika, LBH Papua Merauke, JPIC OSA serta para Pembela HAM Perempuan Independen. (*)