DAERAH  

Direktur YLBH Papua Tengah Apresiasi Putusan MK Terkait Judicial Review UU Peradilan Militer

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah Yosep Temorubun, SH. Foto: Istimewa

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia atas uji materiil atau hak uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR RI untuk segara menyelesaikan revisi Undang-Undang tentang Peradilan Militer guna mencegah resiko impunitas,” ujar Direktur YLBH Papua Tengah Yosep Temorubun, SH di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (17/10).

Temorubun menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi menyusul permohonan judicial review dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh pemohon atas nama Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.

“Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).

Permohonan ini diajukan Damanik dan Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Damanik adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi.

Sementara itu, Pasaribu adalah anak wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu. Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.

Mahkamah Konstitusi menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. Mahkamah Konstitusi menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili dengan di peradilan umum.

“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit,” kata Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Arsul Sani.

Sementara itu dalam konteks ini, kata Arsul Sani, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum.

Temorubun menambahkan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengakhiri kegaduhan publik. Ketika terjadi tindak pidana yang dilakukan oknum TNI terhadap warga sipil maka proses hukum melalui peradilan umum, tempat di mana pelaku melakukan tindak kejahatan.

“Kami dari YLBH Papua Tengah pernah menangani kasus asusila yang melibatkan oknum TNI di Makassar. Dalam proses hukumnya sampai disidangkan di Pengadilan Militer V-17 Makassar korban tidak mendapatkan rasa keadilan,” kata Temorubun.

Temorubun menambahkan, bagi YLBH Papua Tengah rasa keadilan yang dialami korban ketika kasusnya diproses di Peradilan Militer ibarat langit dan bumi. Keadilan tidak memihak korban.

“Dalam kasus yang kami tangani peradilan Militer V-17 Makassar terdakwa hanya diputuskan bersalah 10 bulan penjara dan oknum prajurit tidak dipecat. Padahal selain kasus asusila, ada pelanggara kode etik yakni melanggar 8 wajib TNI poin tiga. Anehnya, yang bersangkutan tidak dipecat,” ujar Temorubun. (*)