Guru dan Siswa Demo Tuntut Pemerintah Pusat Hentikan Pembakaran Hutan Adat di Tanah Papua

Para guru dan siswa saat menggelar unjuk rasa di halaman SMA Negeri 1 Dogiyai, Papua Tengah, Sabtu (17/10). Mereka menuntut Pemerintah Pusat melalui kementerian dan lembaga terkait menghentikan aksi pembakaran hutan adat di tanah Papua. Foto: Istimewa

MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Para guru dan siswa SMA Negeri 1 Dogiyai, Sabtu (17/10) menggelar unjuk rasa di halaman sekolah menuntut Pemerintah Pusat melalui kementerian dan lembaga terkait menghentikan aksi pembakaran hutan adat di tanah Papua.

“Sebagai pendidik dan generasi muda tanah Papua, kami memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan perlindungan lingkungan hidup dan keberlangsungan masyarakat adat,” ujar Kepala SMA Negeri 1 Dogiyai Ariet Kegiye, S.Th dan perwakilan siswa Arche Ignasian Makimitoo di Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Sabtu (17/10).

Para guru dan siswa menegaskan, hutan adat merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat adat Papua karena terkait erat dengan keberadaan manusia, tanah, sumber penghidupan, kebudayaan, dan keberlanjutan alam.

Bagi masyarakat adat, hutan bukan semata-mata kumpulan pepohonan atau sumber daya ekonomi, melainkan ruang kehidupan yang menyimpan sejarah leluhur, pengetahuan tradisional, nilai spiritual, dan identitas suatu komunitas.

“Oleh karena itu, perlindungan hutan adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak masyarakat adat dan keberlangsungan kehidupan generasi sekarang maupun generasi mendatang,” kata Kegiye dan Makimitoo lebih lanjut.

Makimitoo menegaskan, ia bersama rekan-rekannya di sekolah tersebut memandang persoalan pembakaran hutan adat sebagai masalah serius yang perlu mendapat perhatian masyarakat luas dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang berwenang.

“Kami menolak tegas terhadap praktik pembakaran hutan adat di tanah Papua yang berlangsung berulang kali, termasuk pada malam hari sebagaimana kami saksikan dan alami dalam kehidupan masyarakat Papua. Keprihatinan ini berangkat dari kesadaran bahwa kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak ekologis, sosial, ekonomi, budaya, dan kemanusiaan yang luas,” ujar Makimitoo.

Sebagai generasi muda Papua, kata Makimitoo, mereka memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan perlindungan lingkungan hidup dan keberlangsungan masyarakat adat.

Setiap kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan hutan diakuinya harus menghormati hak masyarakat adat, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab.

Para guru dan siswa SMA Negeri 1 Dogiyai menegaskan, atas dasar pengalaman, pengamatan, dan keprihatinan tersebut, teridentifikasi sembilan persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian dan penyelesaian serius pemerintah pusat beserta jajaran kementerian dan lembaga terkait.

Pertama, pembakaran hutan adat sebagai tindakan yang mengancam kehidupan masyarakat adat. Para guru dan siswa memandang pembakaran hutan adat sebagai tindakan yang mengancam kehidupan masyarakat adat karena hutan menyediakan sumber pangan, air, obat-obatan tradisional, bahan bangunan, dan berbagai kebutuhan dasar masyarakat.

Ketika hutan terbakar, masyarakat kehilangan sebagian sumber penghidupan yang menopang kehidupan mereka secara turun-temurun. Asap kebakaran juga dapat mengganggu kesehatan, sedangkan kerusakan lingkungan dapat memperburuk kondisi kehidupan masyarakat yang bergantung langsung pada hutan.

Oleh karena itu, pembakaran hutan adat harus dipandang sebagai persoalan kemanusiaan yang berkaitan dengan hak hidup, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat adat.

Kedua, pembakaran hutan adat sebagai tindakan yang merusak keseimbangan alam. Mereka memandang pembakaran hutan adat sebagai tindakan yang merusak keseimbangan alam karena hutan merupakan bagian dari ekosistem yang menghubungkan tanah, air, udara, tumbuhan, satwa, dan kehidupan manusia.

Kebakaran dapat menghilangkan tutupan vegetasi, meningkatkan risiko erosi, mengganggu tata air, serta melepaskan karbon ke atmosfer. Apabila berlangsung berulang kali, kerusakan tersebut dapat mengurangi kemampuan ekosistem untuk memulihkan diri dan mempertahankan fungsi ekologisnya.

Berdasarkan prinsip ekologi, keberlangsungan kehidupan bergantung pada hubungan yang saling berkaitan antara berbagai unsur alam sehingga kerusakan hutan dapat membawa dampak jauh melampaui kawasan yang terbakar.

Ketiga, pembakaran hutan adat sebagai tindakan yang menghilangkan keanekaragaman hayati. Mereka menilai, pembakaran hutan adat sebagai ancaman terhadap keanekaragaman hayati karena api dapat membunuh tumbuhan dan satwa, menghancurkan habitat, serta mengganggu keseimbangan populasi berbagai spesies.

Kerusakan tersebut dapat menghilangkan tumbuhan obat, tanaman pangan lokal, dan berbagai jenis flora serta fauna yang mempunyai nilai ekologis dan manfaat bagi masyarakat adat.

Apabila kebakaran terjadi berulang kali, spesies yang memiliki wilayah hidup terbatas dapat semakin sulit bertahan dan berkembang biak. Hilangnya keanekaragaman hayati berarti berkurangnya kekayaan alam Papua yang mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia dan keberlangsungan ekosistem.

Keempat, pembakaran hutan adat sebagai tindakan yang menghancurkan warisan leluhur. Mereka menilai, pembakaran hutan adat sebagai tindakan yang mengancam warisan leluhur karena hutan menyimpan sejarah, pengetahuan tradisional, nilai spiritual, dan identitas kebudayaan masyarakat adat Papua.

Di dalam wilayah adat terdapat tempat-tempat yang memiliki makna sejarah, ruang pelaksanaan tradisi, serta sumber pengetahuan yang diwariskan melalui cerita lisan dan praktik kehidupan sehari-hari.

Pembakaran hutan dapat merusak tempat-tempat tersebut sekaligus menghilangkan ruang yang menjadi bagian dari hubungan historis dan kebudayaan masyarakat dengan tanah leluhurnya. Dengan demikian, kerusakan hutan adat tidak dapat dinilai hanya berdasarkan hilangnya pepohonan, tetapi juga harus dilihat sebagai ancaman terhadap keberadaan warisan sejarah dan kebudayaan masyarakat adat.

Kelima, pembakaran hutan adat sebagai tindakan yang mengancam pewarisan kepada generasi mendatang. Mereka memandang pembakaran hutan adat sebagai ancaman terhadap hak generasi mendatang untuk menerima warisan alam dan kebudayaan yang masih utuh.

Ketika hutan rusak, generasi muda berisiko kehilangan kesempatan untuk mempelajari pengetahuan leluhur tentang tumbuhan obat, sumber pangan, pengelolaan alam, sejarah wilayah adat, dan nilai-nilai kehidupan masyarakat.

Kerusakan tersebut juga dapat memperlemah pewarisan bahasa, cerita asal-usul, tradisi, dan tanggung jawab adat dalam menjaga lingkungan. Berdasarkan prinsip keadilan antargenerasi, generasi sekarang berkewajiban menjaga sumber kehidupan agar generasi berikutnya tetap mempunyai lingkungan yang sehat dan kesempatan untuk meneruskan kebudayaan leluhurnya.

Keenam, pembakaran hutan adat Papua yang berlangsung secara berulang. Mereka prihatin terhadap praktik pembakaran hutan adat Papua yang berlangsung berulang kali, termasuk pada malam hari, sebagaimana kami saksikan dan alami dalam kehidupan masyarakat Papua.

Pengulangan kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai penyebab kebakaran, pihak-pihak yang terlibat, tujuan kegiatan, serta kemungkinan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan hutan dan hak masyarakat adat.

Pembakaran yang berulang dapat memperbesar kerusakan hutan, mengganggu kehidupan masyarakat, dan mempersulit pemulihan ekosistem. Karena itu, setiap kejadian perlu diselidiki secara objektif melalui pemeriksaan lapangan, pengumpulan bukti, keterbukaan informasi, dan pelibatan masyarakat adat yang terdampak.

Ketujuh, kebijakan pemerintah pusat yang berpotensi mengancam hutan adat. Para guru dan siswa menaruh perhatian serius terhadap program dan kebijakan kehutanan pemerintah pusat apabila pelaksanaannya berpotensi menyebabkan, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran dan kerusakan hutan adat Papua.

Mereka meminta Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menjelaskan secara terbuka program yang dilaksanakan di tanah Papua, dasar hukum, tujuan, pelaksana, lokasi kegiatan, serta dampaknya terhadap wilayah adat dan kehidupan masyarakat.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan pihak tertentu dalam kerusakan hutan, persoalan tersebut harus diperiksa secara independen dan ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban memastikan bahwa kebijakan pembangunan dan pengelolaan hutan menghormati hak masyarakat adat serta tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.

Kedelapan, perampasan ruang hidup dan pelanggaran hak masyarakat adat. Mereka menilai, pembakaran hutan adat sebagai persoalan yang dapat berkaitan dengan perampasan ruang hidup apabila dilakukan untuk membuka, menguasai, atau mengubah fungsi wilayah adat tanpa penghormatan terhadap hak masyarakat pemiliknya.

Tanah adat bukan sekadar wilayah fisik, tetapi merupakan dasar kehidupan, sumber penghidupan, ruang kebudayaan, dan bagian penting dari keberadaan masyarakat adat Papua. Kehilangan tanah adat berarti kehilangan sumber kehidupan beserta hubungan sosial, sejarah, pengetahuan leluhur, dan kebudayaan yang tumbuh di dalamnya.

Mereka menolak setiap tindakan yang secara sengaja menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah dan hutannya, termasuk apabila tindakan tersebut melibatkan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau kewenangan.

Bagi mereka, kehilangan tanah adat Papua merupakan ancaman serius terhadap keberlangsungan masyarakat adat, bangsa Papua, serta kekayaan alam yang menjadi bagian dari kehidupan bersama umat manusia.

Kesembilan, pembakaran hutan adat dalam perspektif hukum adat Dihodou sebagai persoalan paling berat. Menurut pandangan dan pemahaman mereka terhadap hukum adat Dihodou, pembakaran hutan adat yang mengancam manusia dan merusak alam.

Bahkan memusnahkan keanekaragaman hayati, menghancurkan warisan leluhur, dan mengancam kehidupan generasi mendatang merupakan persoalan dengan tingkat keseriusan yang paling berat, tinggi, dan besar.

Apabila praktik tersebut dilakukan secara sengaja, terencana, dan terstruktur, atau apabila terdapat pihak yang dengan sadar memfasilitasi dan membiarkannya, keadaan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penilaian adat mereka, tindakan yang menghancurkan manusia, hutan adat, dan segala isinya merupakan pelanggaran mendasar terhadap tatanan kehidupan yang wajib dihormati dan dilindungi.

Oleh sebab itu, mereka menuntut agar dugaan adanya agenda sistematis yang mengancam keberadaan masyarakat adat Papua diselidiki secara transparan, tanpa melindungi pihak mana pun yang terbukti bertanggung jawab.

Bagi mereka, persoalan ini bukan perkara biasa, melainkan persoalan mendasar yang menyangkut keberlangsungan manusia, bangsa, tanah adat Papua, dan seluruh kehidupan yang bergantung pada alam.

“Kami menuntut Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menghentikan pembakaran hutan adat Papua, membuka secara transparan program dan kebijakan kehutanan yang dilaksanakan di tanah Papua serta bertanggung jawab atas pemulihan hutan yang telah rusak,” ujar Kegiye dan Makimitoo. (*)