OPINI  

Sebelum Api Menyala dan Membakar Hutan

Dr Alexander Aur, Dosen Filsafat Universitas Pelita Harapan, Karawaci, Banten; Alumni Program Doktoral Ilmu Lingkungan Unika Soegijapranata

Oleh Dr Alexander Aur

Dosen Filsafat Universitas Pelita Harapan; Alumni Program Doktoral Ilmu Lingkungan Unika Soegijapranata

DARI fenomena kebakaran hutan, kita melihat api menjalar dari satu kawasan ke kawasan lain dan kepulan asap menutup langit. Segera setelah itu, data numerik tentang titik panas dan luas lahan yang terbakar tersiar luas. Reuters (9/9) melaporkan data numerik yang mencengangkan.

Emisi akibat kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera di Indonesia pada 1–7 September mencapai sekitar 19,7 juta ton CO₂. Luas lahan yang terbakar mencapai 76.933 hektar. Pada 9 September, Kementerian Kehutanan melaporkan 397 titik panas.

Pemerintah segera bertindak: operasi modifikasi cuaca juga dilakukan untuk membantu mengurangi risiko kebakaran, pesawat dikerahkan untuk menjatuhkan air, hujan buatan diupayakan, sekolah diliburkan dan masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar rumah. Upaya-upaya ini penting dan harus didukung.

Namun, ukuran keberhasilan kita semestinya tidak hanya berapa banyak api yang dapat dipadamkan. Ukuran keberhasilan tertelak pada jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini: Bagaimana kita memperlakukan alam? Bagaimana kita membagi risiko lingkungan di antara sesama?

Jawabannya jauh lebih dalam dari nyala api, yakni manusia dan keadilan lingkungan. Asap memang dapat bergerak mengikuti angin dan tidak mengenal batas kabupaten, provinsi, bahkan negara. Namun, dampaknya tidak pernah benar-benar dibagi secara merata. Anak-anak menghirupnya.

Orang lanjut usia merasakannya. Pekerja luar ruang harus tetap bekerja meskipun kualitas udara memburuk. Petani berhadapan dengan kerusakan lahan. Masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan menghadapi risiko secara langsung.

Bersamaan dengan itu, orang-orang yang ekonominya lebih baik dapat berpindah sementara ke tempat yang mereka kehendaki, bekerja dari rumah, menggunakan alat penyaring udara, atau memperoleh akses kesehatan yang lebih baik.

Dengan demikian, asap yang tampak sama bagi mata kita semua, ternyata tidak memiliki akibat yang sama bagi setiap orang. Selain itu, akibat yang ditanggung oleh makhluk hidup yang lain di dalam jaringan kehidupan. Keadilan lingkungan lahir dari persoalan ini.

Sebelum Api Menyala

Filsuf lingkungan Kristin Shrader-Frechette (2002) mengingatkan bahwa keadilan lingkungan berhubungan siapa yang mempunyai kesempatan untuk ambil bagian dalam keputusan-keputusan yang memengaruhi lingkungan hidupnya dan bagaimana manfaat serta beban lingkungan didistribusikan dala suatu jaringan kehidupan.

Keadilan lingkungan menjadi imperatif etis bagi kita untuk melihat secara jujur dan jernih jaringan kehidupan. Imperatif ini seharusnya sudah bekerja jauh sebelum api menyala dan membakar hutan. Karena hutan tidak semata-mata perihal hamparan tanah yang dapat diberi nilai berdasarkan harga komoditas.

Lebih dalam dari itu, hutan merupakan ruang kehidupan. Di dalamnya terdapat air, tanah, tumbuhan, satwa, mikroorganisme, dan manusia yang memiliki sejarah hubungan panjang dengan lingkungan sekitarnya. Saat hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pohon. Yang hilang adalah sebagian dari jaringan kehidupan.

Setiap pembangunan dalam bidang industri berbasis kawasan hutan, selalu membawa manfaat dan risiko. Masalah muncul ketika manfaat dan risiko itu tidak dibagi secara adil. Suatu kawasan dapat memberikan keuntungan ekonomi melalui perkebunan, industri, infrastruktur atau berbagai bentuk pemanfaatan lahan.

Namun, pada saat yang sama, masyarakat di sekitar kawasan hutan dan jaringan kehidupan di dalam ekosistem hutan menanggung biaya berupa pencemaran udara, kualitas air yang merosot, kerusakan tanah, keanekaragaman hayati yang hilang, dan gangguan kesehatan.

Dalam keadaan demikian, kita perlu bertanya dengan jujur: siapa yang menikmati manfaat, siapa yang menanggung resikonya, dan seberapa rusak jaringan kehidupan dalam ekosistem hutan?

Pertanyaan-pertayaan tersebut bukan ajakan untuk memusuhi kegiatan ekonomi. Pembangunan dan kegiatan ekonomi tetap diperlukan. Yang dipersoalkan adalah cara kita memastikan bahwa pembangunan tidak menghasilkan keuntungan bagi sebagian pihak dengan mengalihkan biaya ekologis kepada masyarakat luas dan makhluk hidup yang lain.

Hutan yang terbakar memperlihatkan persoalan itu dengan sangat jelas. Saat asap memenuhi ruang sosial-ekologis, biaya yang muncul tidak hanya berupa biaya pemadaman. Ada biaya kesehatan. Ada hari sekolah yang hilang. Ada produktivitas yang menurun. Ada penerbangan yang terganggu. Ada satwa yang kehilangan habitat. Ada karbon yang dilepaskan ke atmosfer. Semua itu merupakan biaya sosial-ekologis.

Gangguan asap telah menyebabkan para siswa sekolah terdampak kebijakan penutupan sekolah atau pembelajaran jarak jauh di sejumlah daerah. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah seluruh biaya tersebut telah diperhitungkan ketika kita menghitung keberhasilan pembangunan? Sering kali belum. Kita sangat terampil menghitung nilai produksi, investasi, ekspor, dan pertumbuhan ekonomi.

Namun, kita belum selalu terampil menghitung nilai udara bersih, air yang sehat, hutan yang utuh, dan rasa aman masyarakat terhadap lingkungan tempat mereka hidup. Semua itu juga mempunyai nilai dan oleh karenanya keadilan lingkungan seharusnya menjadi perhatian kita semua sebelum api menyala dan membakar hutan.

Keadilan lingkungan juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan kondisi dan masa depan kawasan hutan. Masyarakat tidak boleh hanya hadir ketika kebakaran sudah terjadi. Mereka harus hadir sejak keputusan mengenai hutan dan lahan mulai dirumuskan.

Siapa yang menentukan peruntukan suatu kawasan? Siapa yang menentukan izin pemanfaatan lahan? Siapa yang menentukan tata ruang? Siapa yang mendengarkan masyarakat yang hidup paling dekat dengan kawasan tersebut? Dan, yang tidak kalah penting, apakah suara mereka sungguh-sungguh memengaruhi keputusan?

Partisipasi bukan sekadar mengundang masyarakat ke sebuah pertemuan. Partisipasi yang bermakna mensyaratkan adanya informasi yang terbuka, kesempatan menyampaikan pandangan, kemampuan memahami risiko, serta peluang nyata untuk memengaruhi keputusan. Di sinilah gagasan Shrader-Frechette mengenai signifikansi kesetaraan politik sebagai hal penting dari keadilan lingkungan.

Dalam urusan lingkungan, suara seorang warga miskin tidak boleh dianggap lebih rendah hanya karena ia tidak memiliki modal sebesar perusahaan. Demikian pula suara masyarakat lokal tidak boleh dianggap kurang penting hanya karena mereka tidak memiliki kekuasaan administratif.

Demokrasi yang sehat seharusnya juga merupakan demokrasi ekologis, yakni memberi ruang partisipatif aktif kepada mereka yang terdampak untuk ikut menentukan masa depan lingkungannya.

Keadilan lingkungan bukan hanya tentang memberikan bantuan kepada masyarakat setelah bencana. Ia dimulai jauh sebelum api menyala dan hutan terbakar: ketika izin diberikan, tata ruang ditentukan, hutan dikelola, masyarakat didengarkan, dan risiko lingkungan dihitung secara cermat (David Schlosberg, 2007).

Dengan demikian keadilan lingkungan bukan sekadar pekerjaan setelah api padam. Keadilan lingkungan adalah tindakan etis sebelum api menyala dan membakar hutan, sebelum asap mengepul dan sebelum jejaringan kehidupan luluh-lantak.

Untuk itu, kita wajib memasukkan prinsip keberlanjutan jaringan kehidupan dalam rencana pembangunan, menerapkan sistem pengawasan yang transparan, memastikan penegakan hukum berlangsung konsisten, memperkuat masyarakat masyarakat adat sebagai penjaga ekosistem.

Juga wajib memulihkan lahan gambut, memperbaiki tata kelola lahan. Wajib memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan berbasis kawasan hutan sejak awal sudah menghitung resiko dan biaya sosial-ekologis.