OPINI  

Beban Negara Dalam Paradoks Ijazah Wakil Presiden: Antara Fakta Hukum dan Stabilitas Politik

Paskalis Kossay, Politisi Senior Tanah Papua. Foto: Istimewa

Oleh Paskalis Kossay

Politisi Senior Tanah Papua

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 telah menciptakan babak baru yang tidak sederhana bagi ketatanegaraan Indonesia.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan hakim Konstitusi Asrul Sani dan hakim Adies Kadir menyatakan dua hal yang secara sepintas bertolak belakang.

Pertama, Mahkamah Konstitusi secara terang menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huru I UU Pemilu.

Masih menurut Mahkamah bahwa yang dilampirkan untuk memperoleh surat keterangan penyetaraan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 hanyalah certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades dari Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Australia.

Kedua, kondisi paradoksal justru Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon yang terdiri dari KIPP, Partai Umat, dan Forum Purnawirawan TNI karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat. Selain itu Mahkamah menyatakan, tahapan pencalonan telah berakhir dengan pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Paradoks Menjadi Beban Negara

Inilah suatu paradoks yang membuat beban negara semakin kompleks dari polemik kasus ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kompleksitas pertama bersifat juridis: jika rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak lagi dapat dipakai karena status calon telah berubah menjadi pejabat negara maka mekanisme kontrol mana yang tersedia?

Apakah melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan? Atau apakah melalui hak angket DPR? Semua jalur itu sah secara konstitusi, namun semuanya membutuhkan waktu, biaya, dan energi politik yang tidak kecil.

Kompleksitas kedua, bersifat: putusan Mahkamah Konstitusi ini secara tidak langsung telah membuka ruang tafsir liar di tengah masyarakat. Di jagat media sosial (medos) misalnya, fakta persidangan diplintir menjadi vonis.

Padahal Mahkamah Konstitusi tidak pernah menyatakan ijazah palsu, tetapi yang dinyatakan adalah tidak ditemukannya bukti setara. Namun di tengah tahun politik menjelang 2029, plintiran itu menjadi bahan bakar.

Kompleksitas ketiga, bersifat kelembagaan: bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang Wakil Presiden, melainkan kredibilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, kredibilitas Kementerian Pendidikan sebagai pemberi penyetaraan, dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi sendiri sebagai penjaga konstitusi.

Oleh karena itu negara harus segera mengakhiri ketidakpastian ini dengan cara yang paling bermartabat. Bukan dengan saling serang di media sosial, bukan pula dengan menutup-nutupi.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai lembaga politik negara perlu mengambil inisiatif untuk meminta klarifikasi resmi dan terbuka dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia tentang mekanisme penyetaraan ijazah program persiapan seperti yang dijalani Gibran.

Jika memang dalam sistem pendidikan transnasional program foundation atau UTS Insearch tidak mengeluarkan ijazah melainkan certificate maka itu harus dijelaskan kepada publik dengan jujur. Jika ada kekeliruan dalam prosedur, diperbaiki prosedurnya.

Bangsa ini tidak boleh menghabiskan waktu dua tahun ke depan hanya untuk mengurusi keabsahan selembar kertas. Sementara di sisi lain tantangan ekonomi global, ketimpangan pembangunan nasional, dan kebutuhan rakyat akan kepastian hukum jauh lebih mendesak.

Kompleksitas Beban Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi 6 Oktober 2026 itu sebenarnya aneh. Tetapi juga langka dalam sejarah hukum Indonesia. Hakim mengatakan tidak menemukan ijazah setara SMA Wakil Presiden, tetapi gugatan para pemohon ditolak. Inilah sebuah paradoks yang membuat beban negara semakin kompleks.

Sekarang negara harus memilih dua jalan yang sama-sama mahal. Pertama, teruskan langkah penyelidikan lewat lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, lewat Peradilan Tata Usaha Negara atau lewat pemeriksaan keabsahan penyetaraan.

Dalam proses tersebut dibutuhkan biaya politik yang cukup besar. Pemerintahan Prabowo-Gibran akan tersandera dengan polemik dalam setahun dua tahun ini.  Rakyat yang butuh pelayanan dasar, harga beras turun, lapangan kerja dibuka, justru disuguhi drama ijazah Gibran.

Kedua, menghentikan dan anggap saja selesai. Tetapi fakta persidangan sudah terucap di ruang terbuka dan publik sudah mendengar dengan jelas.  Jika dihentikan begitu saja, kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara ini akan runtuh.

Oleh karena itu Presiden Prabowo harus mengambil sikap jelas terhadap polemik ijazah Gibran. Tidak boleh didiamkan menjadi polemik liar bisa mengganggu stabilitas politik dan pemerintahan yang dipimpinnya.