Oleh Ernest Pugiye
Guru SMAN 1 Dogiyai, Provinsi Papua Tengah
SELAMA 81 tahun Indonesia merdeka, jutaan peserta didik masih tumbuh di luar jangkauan pendidikan yang layak. Di tengah pergantian 8 presiden, puluhan menteri, perubahan kurikulum, dan lahirnya berbagai program pendidikan, kehidupan mereka belum mengalami perubahan yang mendasar.
Mereka hidup dalam kemiskinan, kehilangan pengasuhan, terputus dari sekolah, atau tinggal di wilayah yang membuat akses pendidikan menjadi perjuangan sehari-hari. Kenyataan ini menghadirkan pertanyaan paling mendasar bagi negara ialah sejauh mana pendidikan telah benar-benar hadir bagi mereka yang paling membutuhkan?
Ukuran utama keberhasilan Menteri Pendidikan dan pemimpin negara terletak pada kemampuan mereka membangun mutu pendidikan bagi peserta didik yang berada dalam kebutuhan paling mendesak. Sebab anak-anak terlantar, anak yatim piatu, anak dari keluarga sangat miskin, dan peserta didik yang terputus dari sekolah merupakan kelompok yang semestinya menjadi sasaran utama dan pertama pelayanan pendidikan negara.
Jika kehidupan mereka belum memperoleh perubahan yang nyata, maka kemajuan kurikulum, gedung sekolah, teknologi, anggaran, dan berbagai program pendidikan belum sepenuhnya menjawab persoalan paling mendasar. Tugas pendidikan pada akhirnya kembali kepada manusia: memastikan bahwa mereka yang paling lemah memperoleh kesempatan belajar, perlindungan, pendampingan, dan masa depan yang bermartabat.
Dasar tanggung jawab tersebut telah diletakkan secara jelas dalam konstitusi. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, sedangkan Pasal 31 ayat (2) menegaskan kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan kewajiban pemerintah membiayainya. Dengan demikian, pendidikan bagi kelompok paling rentan bukan kemurahan hati pemerintah. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab negara.
Negara Perlu Melihat Mereka
Persoalan pertama terletak pada kemampuan negara melihat siapa yang benar-benar membutuhkan pendidikan. Data Kementerian Sosial yang pernah digunakan pemerintah mencatat 67.368 anak terlantar pada 2020. Pada periode sebelumnya juga pernah muncul angka sekitar 4,1 juta anak terlantar.
Kedua angka tersebut tidak dapat disatukan begitu saja karena perbedaan definisi, sumber, tahun pengumpulan, dan cakupan data. Pada 2025, KPAI juga menyoroti belum adanya data tunggal anak terlantar dengan menunjukkan perbedaan antara data Kementerian Sosial dan indikator BPS.
Masalah data berhubungan langsung dengan mutu pendidikan. Jika negara belum mengetahui siapa yang terlantar, di mana mereka tinggal, apakah mereka bersekolah, bagaimana kondisi keluarganya, dan apa kebutuhan belajarnya, kebijakan pendidikan sulit menjangkau sasaran secara tepat.
Data bukan sekadar angka administratif. Data adalah pintu pertama agar negara dapat menemukan peserta didik yang belum terlihat secara utuh dalam sistem pendidikan dan perlindungan sosial.
Data Anak Tidak Sekolah memperlihatkan besarnya persoalan tersebut. Berdasarkan Susenas BPS 2025 yang dikutip Kemendikdasmen, terdapat 2.922.607 Anak Tidak Sekolah usia 7–18 tahun, termasuk 2.009.918 pada kelompok usia 16–18 tahun.
Jumlah itu menurun dibandingkan 4.082.386 pada 2020 dan 4.087.288 pada 2022, tetapi jutaan peserta didik masih berada di luar pendidikan. Penyebabnya beragam, antara lain keterbatasan biaya, bekerja, pernikahan, disabilitas, jarak sekolah, tanggung jawab rumah tangga, dan perundungan.
Pada 1 April 2026, dasbor Kemendikdasmen mencatat 3.966.858 anak usia sekolah belum mengakses pendidikan. Angka tersebut terdiri atas 1.913.633 yang belum pernah bersekolah, 986.755 yang putus sekolah, dan 1.066.470 yang tidak melanjutkan pendidikan setelah lulus.
Angka 2026 tidak dapat dibandingkan langsung dengan Susenas 2025 karena perbedaan sumber dan metode pengukuran. Namun, keduanya menunjukkan bahwa jutaan peserta didik masih membutuhkan intervensi pendidikan yang lebih terarah.
Di sinilah angka berubah menjadi persoalan kemanusiaan. Berapa pun jumlah yang akhirnya terverifikasi, data tersebut menunjukkan panjangnya persoalan peserta didik yang terlantar, terputus dari sekolah, atau belum memperoleh layanan pendidikan.
Mereka berada di kota, desa, wilayah terpencil, kawasan kepulauan, daerah perbatasan, dan tempat yang sulit dijangkau pelayanan negara. Selama puluhan tahun, sebagian generasi tumbuh tanpa kesempatan pendidikan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Karena itu, negara perlu menentukan siapa yang harus ditemukan, siapa yang harus kembali belajar, kebutuhan apa yang harus dipenuhi, siapa yang bertanggung jawab, dan perubahan apa yang harus dicapai.
Menteri Pendidikan perlu membangun sistem nasional yang menghubungkan data peserta didik terlantar dan Anak Tidak Sekolah dengan sekolah, pemerintah daerah, layanan sosial, kesehatan, dan perlindungan anak. Perpres Nomor 3 Tahun 2026 telah menetapkan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah secara menyeluruh, terstruktur, terpadu, dan berkesinambungan melalui koordinasi pusat dan daerah.
Setelah ditemukan, mereka harus segera dijangkau dan diantar masuk ke bangku sekolah. Setiap peserta didik terlantar perlu memperoleh kesempatan belajar di sekolah bermutu dengan dukungan pola pendidikan berasrama, terutama bagi mereka yang tidak memiliki pengasuhan, tempat tinggal, atau akses sekolah yang memadai.
Layanan pendidikan perlu disesuaikan dengan kondisi kehidupan masing-masing, termasuk dukungan belajar bagi peserta didik dari keluarga miskin, pendampingan bagi mereka yang kehilangan pengasuhan, serta layanan pendidikan yang sesuai bagi mereka yang tinggal jauh dari sekolah.
Bagi peserta didik yang telah lama tidak bersekolah, sekolah perlu menyediakan jalur pembelajaran yang memungkinkan mereka kembali belajar, mengejar ketertinggalan, dan melanjutkan pendidikan secara berkelanjutan.
Utamakan Kebutuhan Peserta Didik
Pendidikan bermutu bagi anak terlantar harus dimulai dari kebutuhan hidup mereka. Peserta didik yang tidak memiliki makanan, tempat tinggal, perlengkapan sekolah, pengasuhan, atau dukungan orang dewasa menghadapi hambatan belajar yang berbeda. Karena itu, memasukkan mereka ke sekolah belum cukup apabila kebutuhan yang menghambat proses belajar tidak ditangani.
Program pendidikan perlu mencakup identifikasi, penjangkauan, sekolah yang aman dan bermutu, kebutuhan pendidikan, kesehatan dan gizi, perlengkapan sekolah, penguatan membaca dan berhitung, pendampingan, serta keberlanjutan pendidikan.
Setiap peserta didik perlu memperoleh layanan berdasarkan kebutuhan yang telah teridentifikasi. Dengan demikian, keberhasilan pendidikan tidak berhenti pada kehadiran di sekolah, tetapi terlihat pada perkembangan kemampuan belajar dan keberlanjutan pendidikan.
Mutu guru menjadi bagian utama. Guru yang melayani peserta didik terlantar perlu memperoleh penguatan mengenai kemiskinan, kehilangan pengasuhan, trauma, pembelajaran diferensiatif, pendidikan inklusif, dan konseling dasar. Guru perlu mampu memahami keadaan peserta didik, menyesuaikan pembelajaran, dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan.
Sekolah yang melayani banyak peserta didik terlantar juga membutuhkan dukungan berdasarkan tingkat kebutuhan. Pembiayaan, tenaga pendidik, fasilitas, layanan pendampingan, dan sumber belajar perlu disesuaikan dengan kondisi peserta didik. Sekolah dengan beban kebutuhan yang lebih besar memerlukan dukungan yang lebih kuat agar mutu pembelajaran tetap terjamin.
Arah tersebut telah memperoleh dasar kebijakan melalui Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Kebijakan ini menempatkan penanganan Anak Tidak Sekolah dalam kerja yang terkoordinasi, terstruktur, terpadu, dan berkesinambungan. Tantangannya adalah menerjemahkan kebijakan tersebut menjadi layanan pendidikan yang memiliki sasaran, pembiayaan, pelaksana, waktu, dan ukuran hasil yang jelas.
Ukuran keberhasilan perlu berpusat pada perubahan peserta didik secara bermutu dan berintegritas tinggi. Pemerintah perlu mengetahui jumlah yang ditemukan, kembali belajar, bertahan di sekolah, mengalami peningkatan kemampuan membaca, menulis dan berhitung secara bernalar daya tingkat tinggi, serta melanjutkan pendidikan. Dengan demikian, mutu pendidikan dapat diukur melalui perubahan nyata dalam kehidupan peserta didik.
Bekerja Bersama
Pendidikan bagi anak terlantar membutuhkan kerja bersama antara sektor pendidikan, perlindungan sosial, kesehatan, perlindungan anak, pemerintah daerah, sekolah, guru, keluarga, masyarakat, organisasi keagamaan, dan masyarakat adat. Setiap pihak perlu memiliki tanggung jawab yang jelas agar kebutuhan peserta didik dapat ditangani secara terpadu.
Kerja sama internasional dapat memperkuat upaya tersebut. UNICEF melaporkan bahwa lebih dari 412 juta anak hidup dalam kemiskinan moneter ekstrem dengan pendapatan kurang dari US$3 per hari.
UNICEF juga memperkirakan 417 juta anak di negara berpendapatan rendah dan menengah mengalami kekurangan berat sedikitnya dalam 2 kebutuhan dasar. Data tersebut menunjukkan bahwa pendidikan bagi kelompok rentan membutuhkan kerja sama dalam pendataan, penguatan guru, teknologi pendidikan, pendidikan nonformal, perlindungan sosial, dan pelayanan di wilayah terpencil.
Di Indonesia, pemerintah pusat perlu menetapkan standar mutu dan menyediakan pembiayaan, sedangkan pemerintah daerah perlu menemukan peserta didik yang membutuhkan layanan. Sekolah dan guru perlu memastikan pembelajaran yang berfokus dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Masyarakat perlu mendukung lingkungan pendidikan dan perlindungan.
Akhirnya, mutu pendidikan harus diukur dari kehidupan peserta didik yang dilayaninya. Gedung, kurikulum, warga sekolah, dan anggaran mendapat arti mendalam sejauh semuanya mampu membentuk ekosistem pendidikan yang membuat peserta didik belajar, bertahan di sekolah, berkembang, dan melanjutkan pendidikan. Indonesia telah merdeka selama 81 tahun.
Sudah seharusnya usia kemerdekaan itu menjadi usia kematangan mutu pendidikan bagi anak-anak terlantar dan tertindas. Karena itu, pendidikan perlu semakin terarah kepada mereka yang belum memperoleh kesempatan belajar secara layak, dengan memastikan mereka ditemukan, disekolahkan, didampingi, dan memperoleh pendidikan bermutu secara berkelanjutan.
Semua itu membutuhkan sekolah yang bermutu dan menteri yang berjiwa visioner bagi mereka yang belum mampu menyelamatkan dirinya melalui kekuatan sendiri maupun pertolongan orang lain.










