JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Anggota Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional Prof Dr Ir Johni Jonatan Numberi, M.Eng, IPM, ASEAN Eng menegaskan, keberhasilan transisi energi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan sinkronisasi yang kuat dengan pemerintah daerah.
Menurut Prof Numberi, pendiri S2 Magister Energi Terbarukan Pascasarjana Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura yang merupakan Program Studi S2 Magister Energi Terbarukan dan merupakan program pertama di Indonesia Timur, Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan energi nasional.
Di satu sisi, kata Numberi, pendiri S2 Teknik Sipil dan S1 Teknik Geologi Uncen, kebutuhan energi terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan penduduk. Namun di sisi lain, ketergantungan terhadap energi fosil dan impor energi masih menjadi persoalan serius.
“Transisi energi harus dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berkeadilan. Yang paling penting adalah memastikan bahwa kebijakan nasional dapat diterjemahkan secara efektif hingga ke daerah,” ujar Prof Numberi saat menyajikan materi Strategi dan Ketahanan Energi Nasional di sela Launching dan Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia karya Dr MT Natalis Situmorang di Universitas Sahid, Jakarta, Jumat (4/9).
Numberi menjelaskan, pemerintah telah menetapkan arah baru Kebijakan Energi Nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Kebijakan tersebut menjadi landasan penting bagi Indonesia dalam membangun sistem energi yang lebih mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan.
“Dalam arah kebijakan tersebut, Indonesia menargetkan peningkatan bauran Energi Baru dan Terbarukan secara bertahap dari kisaran 19–23 persen pada tahun 2030 hingga mencapai 70–72 persen pada tahun 2060,” kata Numberi.
Numberi menambahkan, transisi energi juga diarahkan untuk mendukung proses dekarbonisasi sektor energi dan pencapaian net zero emission (NZE) pada tahun 2060.
“Indonesia memiliki potensi energi yang sangat besar. Energi surya, hidro, panas bumi, bioenergi, angin, energi laut hingga nuklir harus dioptimalkan secara bertahap sesuai kebutuhan pembangunan nasional,” ujar Numberi.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan visi Asta Cita Pemerintah khususnya dalam mewujudkan swasembada energi dan melanjutkan hilirisasi serta industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri.
Menurut Numberi, realisasi energi baru dan terbarukan (EBT) masih menjadi tantangan. Meski potensi energi baru dan terbarukan Indonesia sangat besar, ia mengingatkan bahwa pencapaian bauran energi nasional masih menghadapi berbagai tantangan.
“Data tahun 2025 menunjukkan bahwa batu bara masih mendominasi bauran energi primer nasional sebesar 41,1 persen, diikuti minyak bumi 28,1 persen, gas alam 15,1 persen. Sementara EBT mencapai 15,7 persen,” ujar Numberi.
Namun demikian, pertumbuhan EBT menunjukkan perkembangan positif dengan pertumbuhan mencapai 11,9 persen. Kondisi tersebut menunjukkan, percepatan pengembangan EBT harus terus dilakukan melalui kebijakan yang konsisten, dukungan investasi, pengembangan teknologi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Diversifikasi energi sangat penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi tertentu, menekan dampak volatilitas harga energi global, meningkatkan pemanfaatan sumber daya domestik, dan memperkuat keandalan sistem energi nasional,” ujarnya.
Saat menyajikan materi, Numberi juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Menurut Numberi, daerah memiliki posisi strategis dalam menentukan keberhasilan implementasi transisi energi karena potensi sumber daya energi berada dan berkembang di wilayah-wilayah Indonesia.
“Hingga Juni 2026, tercatat 36 provinsi telah memiliki nomor register atau telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RUED. Namun, sejumlah provinsi masih berada dalam proses revisi maupun penyusunan dokumen RUED,” katanya.
Numberi mencontohkan, Papua Barat Daya telah memasukkan rancangan RUED ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026 dan menunggu jadwal pembahasan bersama DPRD. Sementara Papua Pegunungan masih berada dalam proses penyusunan RUED.
Numberi mengatakan, implementasi RUED masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan pendanaan daerah, tingginya kebutuhan investasi teknologi EBT, persoalan regulasi, keterbatasan infrastruktur hingga kurangnya data potensi energi.
Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan belum optimalnya sinergi antar-pemangku kepentingan juga menjadi tantangan penting.
“Transisi energi tidak mungkin berhasil apabila pemerintah pusat berjalan sendiri dan pemerintah daerah berjalan sendiri. Harus ada sinkronisasi perencanaan, program, pendanaan, infrastruktur, teknologi, dan sumber daya manusia,” kata Numberi tegas.
Johni juga menyoroti persoalan ketergantungan Indonesia terhadap impor energi yang masih cukup besar. Tahun 2025, sekitar 38,7 persen kebutuhan intake kilang berasal dari impor minyak mentah.
Sementara 34,2 persen konsumsi bahan bakar minyak (BBM) berasal dari impor, dan ketergantungan terhadap impor LPG mencapai sekitar 80,6 persen dari konsumsi domestik.
Kondisi tersebut diakuinya turut memberikan tekanan terhadap keuangan negara melalui subsidi dan kompensasi energi. Total subsidi dan kompensasi energi dalam APBN tahun 2025 mencapai sekitar Rp 387,48 triliun, yang terdiri dari subsidi listrik, BBM, dan LPG.
Menurut Numberi, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius dalam membangun strategi menuju kedaulatan energi nasional. Ketahanan energi bukan hanya berbicara mengenai tersedianya energi.
“Ketahanan energi juga menyangkut cadangan energi, produktivitas, ketergantungan impor, akses masyarakat terhadap listrik dan BBM, keterjangkauan harga, diversifikasi energi serta kemampuan Indonesia menurunkan emisi karbon,” ujar Numberi.
Sebagai Anggota Pemangku Kepentingan DEN dari unsur akademisi, Johni menegaskan bahwa DEN memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan energi nasional, menetapkan rencana umum energi nasional, menetapkan langkah penanggulangan krisis dan darurat energi serta mengawasi pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektor.
Keberhasilan transisi energi membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat, hingga lembaga keuangan.
“Kedaulatan energi Indonesia hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi. Kita harus memanfaatkan seluruh potensi energi nasional, memperkuat energi baru dan terbarukan, mengurangi ketergantungan impor, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dan memastikan pembangunan energi memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Numberi.
Melalui sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, penguatan investasi, pengembangan teknologi serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem energi yang tangguh, mandiri, berkelanjutan, dan berdaulat menuju Indonesia Emas 2045 dan Net Zero Emission 2060. (*)










