OPINI  

Tanah Papua Namun Milik Konglomerat dan Jenderal di Jakarta

Raimondus Mote, Pengamat Sosial Politik Papua. Foto: Istimewa

Oleh Raimondus Mote

Pengamat Sosial Politik Papua

GUBERNUR Provinsi Papua Barat Daya Elisa Kambu mengeluarkan statemen penting. Kata Gubernur Elisa Kambu, “Hutan dan tanah Papua bukan milik orang asli Papua tetapi milik para konglomerat dan para jenderal di Jakarta. Orang Papua hanya menjaga saja.”

Statemen ini disampaikan Gubernur Elisa Kambu melalui video singkat kemudian viral di jejaring jagat maya beberapa hari belakangan. Pernyataan ini adalah benar apa adanya mencermati realitas yang terjadi di bumi Cenderawasih.

Buktinya, terjadi penguasaan dan perampasan hutan adat untuk dijadikan kebun sawit, kebun tebu, dan pertambangan yang mengantongi ijin konsesi langsung dari kementrian terkait di Jakarta setelah mengubah beberapa peraturan perundang-undangan.

Para konglomerat dan para jenderal ini atau dengan sebutan oligarki atas nama negara yang disampaikan ini sangat menyentuh kompleksitas isu dan sensitif mengenai ketimpangan penguasaan sumber daya alam (SDA), konflik agraria serta dinamika sosial-politik di Papua.

Isu ini sering menjadi perdebatan publik karena melibatkan aspek sejarah, hukum, ekonomi, dan hak asasi manusia (HAM). Berikut adalah beberapa perspektif untuk memahami situasi tersebut secara lebih mendalam.

Perspektif Memahami Papua

Ada beberapa perspektif memahami situasi Papua. Namun, dapat disebut beberapa berikut ini. Pertama, konteks hukum dan penguasaan tanah. Hak ulayat versus hak negara di mana secara hukum adat, masyarakat Papua memiliki sistem hak ulayat atas tanah.

Namun, dalam kerangka hukum nasional UUD 1945 Pasal 33 yang berbunyi bumi air dan kekayaan alam dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat walaupun sudah adanya Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang mengaturnya namun dilemahkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 ini setelah kewenangan ini diambil oleh pusat.

Regulasi Indonesia khususnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 menyebutkan, tanah dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sering menimbulkan gesekan ketika pemerintah mengeluarkan izin konsesi (perkebunan, pertambangan, kehutanan) di atas tanah yang dianggap milik adat oleh masyarakat lokal.

Kemudian, izin konsesi di mana banyak lahan hutan dan tanah di Papua telah diberikan sebagai hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan swasta (termasuk konglomerat) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Beberapa laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan investigasi jurnalistik menunjukkan bahwa proses perizinan ini kadang tidak melibatkan persetujuan penuh dari masyarakat adat (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC).

Kedua, peran elit politik dan militer. Investasi dan kepentingan ekonomi di mana tidak dapat dipungkiri bahwa ada keterkaitan erat antara elit politik, militer, dan bisnis di Indonesia.

Beberapa analisis menyebutkan bahwa pejabat tinggi atau mantan jenderal memiliki kepentingan bisnis di sektor ekstraktif (kelapa sawit, tambang emas, kayu) di Papua. Hal ini memicu persepsi bahwa “Jakarta” mengambil keuntungan dari kekayaan Papua sementara masyarakat lokal tetap miskin.

Kemudian, di sisi lain soal pendekatan keamanan pemerintah berargumen bahwa kehadiran negara dan aparat diperlukan untuk menjaga stabilitas keamanan demi menarik investasi dan pembangunan infrastruktur. Namun, pendekatan ini sering dikritik karena dianggap mengabaikan akar masalah ketidakadilan ekonomi.

Ketiga, dampak sosial dan lingkungan. Terjadi marginalisasi masyarakat adat. Banyak komunitas Papua kehilangan akses ke tanah leluhur mereka, yang berdampak pada hilangnya mata pencaharian tradisional (berburu, meramu, berkebun subsisten).

Begitu juga eksploitasi hutan dan tambang sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan, laju deforestasi tak terbendung, pencemaran sungai, dan kerusakan ekosistem yang vital bagi kehidupan masyarakat Papua.

Meskipun Papua kaya SDA, indikator pembangunan manusia (kesehatan, pendidikan, pendapatan) masih tertinggal dibandingkan rata-rata nasional. Ketimpangan pembangunan terjadi dan hal ini memperkuat narasi “ironi” di atas tanah Papua.

Keempat, upaya penyelesaian dan tantangan. Ada upaya dari pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil untuk mendorong pengakuan resmi terhadap hutan adat dan tanah ulayat melalui skema perhutanan sosial atau hutan adat. Namun, implementasikannya lambat dan sering terbentur birokrasi.

Pemerintah pusat telah menerapkan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II dengan anggaran besar untuk mempercepat pembangunan. Namun, kritik tetap ada bahwa dana otsus belum sepenuhnya menyentuh akar ketimpangan struktural dan partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan.

Dialog yang Jujur

Pernyataan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu melalu potongan video yang beredar belakangan mencerminkan rasa ketidakadilan yang dirasakan banyak pihak.  Isu ini bukan sekadar masalah “konglomerat versus rakyat”, tetapi juga menyangkut sejumlah aspek penting.

Pertama, reformasi tata kelola SDA. Kedua, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Ketiga, transparansi dalam perizinan dan distribusi manfaat ekonomi. Keempat, pendekatan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

Solusi jangka panjang memerlukan dialog jujur antara pemerintah pusat, pemerintah daerah Papua, masyarakat adat, pelaku usaha, dan masyarakat sipil untuk menciptakan model pembangunan yang menghormati martabat manusia Papua dan kelestarian lingkungan.