Tujuh Objek Bersejarah di Mimika Akan Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Provinsi Papua Tengah

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Elisabeth Cenawatin. Foto: Istimewa

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Mimika memiliki 19 objek bersejarah cagar budaya yang menyebar di berbagai pelosok di lereng Gunung Nemangkawi, tanah Amungsa, Bumi Kamoro. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika naik peringkat untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya Provinsi Papua Tengah.

kurang Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Kabupaten Mimika, Papua Tengah mengatakan tujuh cagar budaya di Kabupaten Mimika naik peringkat untuk ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat Provinsi Papua Tengah.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Kabupaten Mimika Elisabeth Cenawatin membenarkan, 19 objek cagar budaya tersebut telah ditetapkan menjadi cagar budaya melalui SK Bupati Mimika.

“Setelah ditetapkan tim ahli melakukan penelitian, verifikasi, dan penilaian dari 19 itu tujuh dinaikkan peringkatnya untuk ditetapkan menjadi cagar budaya provinsi,” ujar Elisabeth Cenawatin di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (3/9).

Menurut Elisabeth, penilaian tersebut dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, TACB Provinsi Papua, dan TACB Provinsi Papua Barat. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah dan melaporkan tujuh cagar budaya ini.

“Ibu Kadis sangat berterima kasih dan menerima kami dengan baik dan menyampaikan proses selanjutnya ke Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah untuk mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah. Karena untuk menetapkan itu SK harus dari Bapak Gubernur,” kata Elisabeth lebih lanjut.

Berkas-berkas penilaian untuk ketujuh objek cagar budaya tersebut juga telah diserahkan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Papua Tengah untuk proses lebih lanjut.

Tujuh cagar budaya Mimika yang akan diterbitkan SK menjadi cagar budaya provinsi meliputi Gereja GPKAI (Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia), Rumah Pekerjaan Umum, Rumah Kepolisian Belanda, Asrama Putra, Patung Permandian, Rumah Pastoran, dan Rumah Susteran. Ketujuh cagar budaya tersebut berada di wilayah Kokonao, Distrik Mimika Barat.

“Nanti tim ahli turun lagi untuk melakukan penilaian dari tujuh cagar yang di dorong jadi cagar budaya provinsi, apa apa saja yang diperlukan untuk memenuhi syarat jadi cagar budaya nasional,” ujar Elisabeth. (*)