Anggota DPD RI Paul Finsen Mayor: Kapolresta Sorong Kota Diduga Melanggar Peraturan Kapolri

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Pemilihan Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor. Foto: Istimewa

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Paul Finsen Mayor menyebut, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, SIK, MH diduga melakukan pelanggaran wewenang dan kelalaian tugas.

Pasalnya, tiga pelaku pengrusakan rumah korban Nimbrod Korwa di Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong hingga kini belum ditahan pihak Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya.

Para pelaku yang melakukan pengrusakan rumah korban adalah pemilik PT Salawati Motor LMT alias Lily, Asisten I Setda Kota Sorong berinisial JG, dan mantan istri korban berinisial MR.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/664/VII/2026/Spkt/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 9 Juli 2026.

“Apalagi sampai ada restorative justice dua kali. Terkesan ada ‘permainan’ oknum pejabat Polresta Sorong Kota sehingga terkesan kasus ini mau diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan para pelaku juga masih berkeliaraan di luar dan belum ditahan,” ujar Faul Finsen Mayor di Jakarta, Kamis (27/8).

Menurut senator yang akrab disapa PFM, korban bersikeras untuk tetap dilakukan proses hukum dan penahanan terhadap tiga tersangka. Penanganan kasus ini sangat buruk dalam pelayanan Polresta Sorong Kota kepada korban yang nota bene masyarakat kecil.

Menurut Finsen Mayor, sikap Polresta Sorong Kota belum menahan para tersangka justru melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga Kapolresta Sorong Kota diduga melakukan pelanggaran wewenang dan kelalaian tugas.

Senator asal Papua Barat Daya ini menambahkan, para tersangka melanggar ketentuan sesuai UU Nomor 8 tahun 1981 khususnya Pasal 406 KUHAP terkait tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik org lain.

Kemudian, tersangka juga melanggar Pasal 21 Ayat 1 KUHAP Nomor 8 tahun 1981 terkait harus ditahannya pelaku pidana sehingga tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan kegiatan pidana serupa atau yang lainnya. Berikut, Pasal 26 KUHAP Nomor 8 tahun 1981 terkait masa penahan pelaku tindak tidana yang sudah terbukti melakukan pidana.

Sesuai UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4 poin ke 4 tugas penegak hukum, termasuk di dalamnya Kapolresta Sorong Kota harus memproses segala bentuk pelanggaran atau tindak pidana secara adil demi kepastian hukum dan keadilan.

Berikut, Perkap Nomor 6 tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Perkabareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana; dan UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 604 tentang Penyalahgunaan Kewenangan.

Untuk Kapolresta Sorong Kota, kata Finsen Mayor, sanksi internal kepolisian diatur dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Nimbrod sempat menggelar aksi bisu di halaman Kantor Polresta Sorong Kota pada Senin (17/8). Korwa membentangkan poster karton yang berisi desakan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk segera menangkap tiga tersangka dalam kasus yang menimpanya.

Nimbrod mengaku terpukul karena gubuk sederhana yang dihuninya sejak 2014 digusur tanpa alasan jelas. Buntutnya, hingga kini ia terpaksa hidup menumpang dari satu rumah warga ke rumah lainnya.

“Saya datang ke Polresta Sorong Kota untuk meminta bantuan Pak Presiden dan Kapolri karena penyelesaian kasus ini penuh intervensi. Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya minta Bapak Presiden dan Kapolri agar segera tangkap tiga orang ini,” ujar Nimbrod.

Nimbrod mengaku ia orang kecil, hanya bisa meminta agar hukum benar-benar tegak meski pelakunya berduit.  Melalui pesan tertulisnya, Nimbrod menduga para tersangka memanfaatkan relasi kuasa dan kekuatan finansial untuk melobi oknum pejabat agar perkara tersebut dihentikan sebelum sampai ke pengadilan.

“Sekarang saya dalam keadaan menderita, tetapi para pelaku masih bebas berkeliaran senyum-senyum di dalam kota,” ujar Nimbrod sedih. (*)