OPINI  

Angkat Guru Honorer Dogiyai

Ernest Pugiye, Guru SMAN 1 Dogiyai, Papua Tengah. Foto: Istimewa

Oleh Ernest Pugiye

Guru SMAN 1 Dogiyai, Papua Tengah

ANEKA persoalan guru honorer di Dogiyai, Papua Tengah, telah memasuki fase yang tidak dapat lagi diselesaikan melalui kebijakan sementara dan parsial. Para guru honorer sudah bertahun-tahun mengisi kekurangan tenaga pendidik di sekolah, terutama ketika ketersediaan aparatur belum mampu menjawab kebutuhan pendidikan setempat.

Sebagian telah mengikuti tahapan seleksi, sementara sebagian lainnya terus mengabdi tanpa kepastian status kepegawaian. Keadaan tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara kebutuhan riil pelayanan pendidikan dan keterlibatan orang asli Papua dalam kebijakan pemerintah dari daerah sampai pusat.

Situasi ini juga berdampak pada runtuhnya kepastian perlindungan hukum terhadap guru dan warga sekolah di Dogiyai. Negara membutuhkan pengabdian mereka, tetapi sistem kepegawaian belum memberikan kepastian masa depan profesi dan kinerja anak pribumi Papua di tanah leluhurnya sendiri.

Kebutuhan mendesak tersebut menuntut pemerintah untuk segera mengambil keputusan yang tegas, terukur, dan berkeadilan abadi. Kebijakan penataan kepegawaian wajib memberikan kepastian hukum bagi guru Eks-THK II yang memenuhi kriteria melalui penetapan jalur K2 secara akuntabel.

Pada saat yang sama, penetapan formasi ASN memerlukan intervensi kebijakan afirmasi khusus bagi guru orang asli Papua di Dogiyai. Langkah ini penting guna memulihkan ketimpangan akses, mengakui pengabdian kultural, dan menjamin keberlanjutan pendidikan berbasis entitas lokal.

Kebijakan ini bukan pengangkatan tanpa standar, melainkan afirmasi yang dibangun di atas kompetensi, masa kerja, kebutuhan sekolah, validitas data, serta kesetaraan substantif hak asasi manusia.

Dengan demikian, penyelesaian status guru honorer untuk diangkat menjadi ASN adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak asasi orang asli Papua atas pendidikan, pekerjaan, keadilan sosial, dan mengangkat kemuliaan martabat masyarakat Dogiyai dalam negara Indonesia.

Mengakui Guru Profesional

Pemerintah perlu melihat persoalan ini dari sisi keberlanjutan pendidikan dan profesionalisasi guru. Ribuan guru honorer Dogiyai tidak berada pada posisi yang sama sebagai manusia dalam negara, sebab sebagian telah memperoleh pengakuan sebagai guru profesional pada 2024–2025 melalui proses sertifikasi.

Namun, pengakuan profesional belum diikuti kepastian status kepegawaian dan pemenuhan hak kesejahteraan. Negara telah mengakui mereka sebagai tenaga profesional, tetapi belum menghadirkan kepastian kedudukan, penghasilan, perlindungan, dan masa depan karier mereka.

Keadaan tersebut memperlihatkan jarak antara pengakuan profesional dan pengakuan administratif. Adanya jarak menjadi salah satu dari berbagai kompleksitas persoalan mendasr bagi Papua-Jakarta. Hal ini sekaligus menjadi bukti belum pernah maksimalnya keterlibatan orang asli Papua dalam keseluruhan kebijakan negara.

Seorang guru dapat memenuhi standar profesional dan mengajar bertahun-tahun, tetapi tetap berada dalam posisi rentan karena belum memperoleh status ASN. Situasi ini berdampak pada kesejahteraan guru sekaligus kepastian penyelenggaraan pendidikan di kampung adat di Dogiyai.

Karena itu, pemerintah perlu menjadikan profesionalisasi guru sebagai salah satu dasar utama dalam menyusun skala prioritas penyelesaian tenaga honorer secara menyeluruh dan permanen. Persoalan tersebut semakin penting karena sebagian guru honorer Dogiyai masih mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada Maret hingga September 2026.

Pengabdian yang berlangsung bertahun-tahun serta kesediaan mengikuti PPG menunjukkan adanya investasi profesional bagi perwujudan visi Dogiyai Cerdas. Setelah memenuhi persyaratan, hasil PPG harus menjadi pertimbangan serius dalam penataan kebutuhan dan pengembangan karier guru.

Kebijakan kepegawaian perlu membedakan antara guru yang belum memenuhi kualifikasi, guru yang telah profesional, dan guru yang sedang menyelesaikan proses profesionalisasi. Guru yang telah profesional wajib memperoleh prioritas utama dalam tata kelola pendidikan dan penetapan formasi kepegawaian daerah.

Guru yang sedang mengikuti PPG perlu memperoleh dukungan penuh agar dapat menyelesaikan proses studinya tanpa kehilangan kesempatan pengangkatan. Sementara itu, guru yang belum memenuhi kualifikasi perlu diberikan jalur pengembangan kompetensi yang jelas serta dibingkai dalam ukuran waktu pencapaian yang terukur dan bertarget.

Program pembinaan tersebut harus berjalan secara konsisten pada setiap alokasi semester hingga tahunan, mulai dari tingkat satuan pendidikan, instansi pemerintah daerah, hingga Kementerian di tingkat pusat.

Pengangkatan guru honorer Dogiyai harus ditempatkan dalam perspektif pembangunan sumber daya manusia jangka panjang. Hak kesejahteraan tidak boleh dipisahkan dari profesionalisme guru.

Keadilan administratif menuntut agar pengakuan kompetensi berjalan beriringan dengan perlindungan dan kesejahteraan. Pengangkatan ini harus dibangun di atas tiga pilar utama: pengabdian, profesionalisme, dan realisasi kebijakan afirmasi khusus bagi guru orang asli Papua di Dogiyai.

Menerapkan Afirmasi

Pentingnya menerapkan kebijakan afirmasi khusus bagi guru orang asli Papua di Dogiyai tidak dapat dipisahkan dari sejarah masyarakat, asal-usul keturunan, keterikatan wilayah adat, kondisi geografis, serta kebutuhan pendidikan setempat.

Kebijakan afirmasi berbasis hak asasi orang asli Papua perlu diarahkan kepada guru yang memiliki hubungan genealogis secara jelas dengan masyarakat adat Dogiyai.

Keterikatan tersebut diperkuat dengan bukti historis bahwa yang bersangkutan merupakan bagian dari masyarakat hukum adat dan memiliki hubungan sah dengan tanah atau wilayah adatnya.

Syarat asal-usul tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai pemeriksaan identitas administratif semata. Undang-Undang Otonomi Khusus Papua mendefinisikan orang asli Papua sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Papua dan/atau orang yang diterima serta diakui oleh masyarakat adat Papua.

Dengan demikian, pembuktian orang asli Papua Dogiyai ditempatkan dalam kerangka hukum yang mengakui unsur asal-usul dan pengakuan masyarakat adat dari 7 wilayah adat Papua dan 252 suku di dalamnya.

Dalam kerangka penataan afirmasi berbasis kedaulatan adat Mee di Dogiyai, penetapan kriteria harus mengakar pada tatanan pewarisan nilai kebijaksanaan adat, asal-usul, dan entitas hukum adat secara substantif.

Pertama, memiliki asal-usul genealogis dan garis keturunan yang sah dari persekutuan masyarakat adat suku Mee di Dogiyai. Kedua, memiliki keterikatan teritorial dan historis yang nyata dengan wilayah adat serta hak ulayat komunal berdasarkan tatanan hukum adat Mee.

Ketiga, memiliki rekam jejak pengabdian dan kontribusi nyata sebagai tenaga pendidik di tanah Dogiyai. Keempat, memperoleh Surat Keterangan Pengakuan dari Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan bersama pemangku adat setempat sebagai bentuk legitimasi kultural dan administratif.

Kelima, memenuhi kualifikasi akademik serta standar kompetensi pedagogis dan pendidikan nilai yang dipersyaratkan. Keenam, mengisi formasi dan kebutuhan riil pada satuan pendidikan setempat.

Ketujuh, mengutamakan tenaga guru yang berasal dari marga atau keturunan yang jumlah anggotanya semakin sedikit sebagai bentuk proteksi eksistensi suku di Dogiyai.

Ketujuh entitas kriteria ini menyatukan kedaulatan adat, pengabdian kultural, dan kapabilitas profesional dalam satu kerangka kebijakan yang utuh. Penetapan syarat keterikatan tanah adat wajib berakar pada realitas sosial di Dogiyai, tempat marga dan keluarga adat hidup dalam tatanan nilai-nilai kebijaksanaan lokal.

Belum Dilibatkan

Selama ini, setiap mereka belum pernah dilibatkan sebagai aktor utama pembangunan daerah. Mulai dari perumusan, penerapan hingga evaluasi kebijakan dari tingkat daerah sampai pusat, masyarakat adat sudah selalu mengalami ketimpangan peran serta perampasan hak kesulungan mereka dari negara tanpa proteksi hukum yang nyata sesuai amanat otsus.

Adanya pemusnahan populasi pada marga tertentu di suku Mee merupakan dampak dari tata kelola birokrasi yang belum menghadirkan langkah konkret untuk memproteksi eksistensi orang asli Papua secara menyeluruh.

Ketidakberadaan kebijakan protektif terhadap hak kesulungan membuat keluarga adat tetap terus akan berada dalam posisi rentan dan tersingkir dari ruang pengabdian di tanah leluhurnya sendiri.

Oleh karena itu, kebijakan afirmasi pengangkatan guru honorer harus hadir sebagai instrumen hukum yang memulihkan martabat, memproteksi garis keturunan marga, dan menyelamatkan eksistensi suku Mee secara menyeluruh.

Pemerintah wajib memberikan perlindungan substantif dengan menempatkan silsilah genealogis marga, pengakuan tatanan adat Mee, serta pemulihan hak dasar keluarga adat sebagai bukti keaslian yang sah, valid, dan bermartabat.

Pendekatan tersebut membuat afirmasi dibangun di atas empat lapisan legitimasi yang utuh: legitimasi genealogis, legitimasi pemulihan eksistensi marga, legitimasi adat-teritorial, serta legitimasi profesional dan kebutuhan sekolah.

Pendekatan ini memperkuat argumentasi bahwa guru orang asli Papua Dogiyai memiliki hubungan historis yang mendalam dengan tanah, budaya, bahasa, dan kehidupan sosial tempat sekolah berada.

Guru yang memahami tatanan masyarakatnya dapat membantu sekolah menghubungkan pengetahuan nasional dengan pengalaman lokal secara tepat. Visi Dogiyai Cerdas hanya dapat terwujud ketika kebijakan pemerintah bertumpu pada validitas data, ketepatan sasaran, dan keberpihakan yang terukur serta mau berlalandaskan pada pewarisan nilai-nilai kebijaksanaan adat Mee di Dogiyai.

Pengangkatan guru orang asli Papua merupakan langkah strategis mendasar untuk membangun kedaulatan pendidikan berbasis realitas daerah. Melalui sinergi yang transparan antara pemerintah daerah, sekolah, lembaga adat, dan instansi kepegawaian, setiap kebijakan afirmasi akan berdiri di atas fondasi integritas yang kokoh.

Langkah ini meletakkan kemuliaan martabat masyarakat adat sebagai pilar penuntun yang menanamkan nilai-nilai budaya, karakter, dan pengetahuan lokal kepada generasi muda.

Pada akhirnya, investasi terpenting bagi Dogiyai adalah menghadirkan guru orang asli Papua yang sah secara administratif serta mampu mentransformasikan kebijaksanaan adat ke dalam pembelajaran di ruang kelas demi melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, beriman dan berdaya saing.