OPINI  

Memberantas Tradisi Transaksionalisme

Ernest Pugiye, Guru SMAN 1 Dogiyai, Provinsi Papua Tengah. Foto: Istimewa

Oleh Ernest Pugiye

Guru SMAN 1 Dogiyai, Papua Tengah

PRAKTIK transaksionalisme dalam sistem birokrasi pemerintahan daerah di Kabupaten Dogiyai telah memicu kerusakan yang sangat mendalam bagi efektivitas pelayanan publik.

Fenomena pungutan liar ini terus menggerogoti hak-hak mendasar para pegawai negeri sipil maupun tenaga honorer yang bertugas di lapangan. Tanpa adanya pembenahan sistemik yang tegas dari pemerintah, budaya koruptif semacam ini akan terus merugikan aparatur yang berdedikasi tinggi.

Pemerintah daerah bersama kementerian terkait harus segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan pola kerja buruk yang merusak moralitas birokrasi ini. Pengawasan yang ketat perlu diterapkan agar setiap proses administrasi kepegawaian dapat berjalan secara wajar, transparan, dan akuntabel.

Hanya melalui reformasi birokrasi yang menyeluruh, kepastian hukum serta ketertiban tata kelola pemerintahan di Kabupaten Dogiyai dapat diwujudkan kembali.

Mengubah Nasib PNS

Kisah pilu mengenai nasib para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Dogiyai telah menjadi cerita fakta yang terus berulang di kalangan pegawai daerah. Sejak tahun 2008 hingga saat ini, pengurusan administrasi mendasar seperti kenaikan gaji berkala (KGB), kenaikan pangkat/golongan hingga penyesuaian ijazah mengalami kelumpuhan total.

Padahal, secara regulasi kepegawaian nasional, ketiga layanan ini merupakan hak normatif ASN yang wajib diproses secara sistematis, berkala, dan tanpa dipungut biaya.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, pemerintah kini menetapkan periode kenaikan pangkat sebanyak enam kali dalam setahun (Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember) untuk mempermudah mobilisasi karier pegawai.

Untuk pegawai fungsional seperti guru, Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta petunjuk teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatur bahwa kenaikan pangkat dapat diajukan lebih cepat (bahkan memungkinkan setiap dua tahun sekali) apabila guru mampu memenuhi akumulasi angka kredit yang dipersyaratkan melalui penilaian kinerja guru (PKG) dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Hal ini berbeda dengan PNS struktural atau administrasi umum yang umumnya mengikuti pola periodik empat tahunan. Sementara itu, untuk Kenaikan Gaji Berkala (KGB), PP Nomor 7 Tahun 1977 jo. Peraturan Presiden mengenai gaji PNS mengamanatkan pemberian kenaikan gaji secara otomatis setiap dua tahun sekali apabila memenuhi syarat masa kerja dan penilaian kinerja.

Adapun penyesuaian ijazah/pencantuman gelar diatur secara tegas melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 28 Tahun 2021 yang mewajibkan instansi memproses gelar akademik baru bagi pegawai yang telah lulus ujian dinas atau ujian penyesuaian kenaikan pangkat (UPKP) dengan izin belajar resmi.

Seluruh perangkat aturan ini dibuat agar setiap ASN mendapatkan kepastian karier tanpa dipersulit oleh hambatan administrasi. Namun, realita di Kabupaten Dogiyai berbanding terbalik dengan semangat regulasi BKN dan Kementerian Pendidikan tersebut.

Kendala utama selalu tertahan pada oknum pihak berwenang yang mengurus administrasi ini, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga oknum penghubung ke kementerian pusat. Untuk menggerakkan berkas yang tersendat, para pegawai kerap dituntut menyetor uang pelicin minimal Rp 3.000.000 per orang.

Akibat mata rantai pungli dan pembiaran pengurusan tersebut, hingga tahun 2026 ini, rata-rata pegawai di Dogiyai masih tertahan pada golongan II/b, padahal banyak di antara mereka yang sudah mengabdi jauh sebelum kabupaten ini dimekarkan.

Belum adanya analisis dan evaluasi atas krisis administrasi PNS ini berakar pada rusaknya integritas tata kelola kepegawaian dari daerah hingga pusat. Berdasarkan arahan tegas Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, dalam kunjungannya di DPR Papua Tengah pada 17 Agustus 2026, tindakan menahan hak-hak pegawai serta membiasakan pengurusan berbayar adalah bentuk penindasan yang melanggar hak asasi manusia.

Menteri Pigai menegaskan bahwa pelayanan administrasi pemerintahan di pusat maupun daerah itu gratis. Praktik memeras PNS yang dipaksa membayar uang pelicin agar berkasnya bergerak merupakan tindakan destruktif yang mencederai prinsip keadilan sosial serta hak normatif pekerja yang dijamin oleh negara.

Prioritas Kuota Honor

Penuntasan kasus tenaga honorer di Dogiyai menuntut komitmen nyata dari para pihak yang berwenang, mulai dari Pemerintah Kabupaten, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemerintah Provinsi Papua Tengah, hingga Kementerian PANRB dan BKN di tingkat pusat.

Pihak-pihak berwenang ini harus duduk bersama mendata secara presisi serta memverifikasi riwayat pengabdian para tenaga honorer yang tersebar di 79 kampung dari 10 distrik di Dogiyai. Langkah pemetaan menyeluruh dari kampung ke kampung ini menjadi krusial agar tidak ada satu pun tenaga honorer lokal yang tercecer atau tergusur oleh permainan administrasi oknum tidak bertanggung jawab.

Secara pedagogis, penanganan masalah ini harus menempatkan para guru dan tenaga kesehatan honorer di 79 kampung sebagai perintis peradaban serta pendidik utama generasi muda di pelosok daerah.

Merekalah yang setiap hari berada di ruang-ruang kelas dan fasilitas kesehatan, memastikan anak-anak kampung tetap mendapatkan ilmu pengetahuan dan pelayanan dasar di tengah segala keterbatasan fasilitas.

Mengabaikan nasib mereka sama saja dengan meruntuhkan fondasi pendidikan serta pembangunan manusia di Dogiyai secara mendasar. Pendekatan keadilan sosial menuntut pihak berwenang untuk memberikan kuota afirmasi khusus sebesar-besarnya bagi para honorer lokal yang merupakan masyarakat adat pemilik tanah ulayat Dogiyai.

Pemerintah pusat dan daerah tidak hanya wajib mengalokasikan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga mengoptimalkan penyelesaian formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) serta pembukaan formasi CPNS khusus jalur afirmasi Papua.

Selain itu, Bupati Dogiyai juga perlu menggunakan asas hak prerogatif (wewenang absolut yang melekat pada jabatan bupati) melalui kebijakan diskresi daerah untuk memberikan penghargaan dan kepastian status hukum bagi honorer yang telah mengabdi paling lama di pelosok kabupaten sebelum tenggat batas penataan pegawai berlaku pada tahun 2027.

Pengangkatan ini bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan bentuk pengakuan negara atas hak ulayat, mengangkat kemuliaan harkat serta pengabdian tulus anak daerah yang telah bertahun-tahun menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Mengevaluasi nasib honorer berdasarkan arahan Menteri Pigai, pembiaran terhadap ketidakpastian status anak daerah pemilik tanah ulayat adalah bentuk diskriminasi birokrasi yang harus dihentikan. Pigai mengingatkan para pejabat dan legislator agar berani menggunakan kewenangannya membela kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.

Pihak yang berwenang di semua tingkatan harus memutus tradisi “ikan puri bayar ikan hiu”, menghentikan praktik transaksi kuota, serta menggaransi kepastian status kepegawaian bagi seluruh honorer di setiap kantor, fasilitas kesehatan, dan sekolah-sekolah di Dogiyai hingga tingkat provinsi dari 79 kampung di daerah pemerintah Dogiyai demi terwujudnya keadilan yang hakiki di tanah Papua.