Oleh Paskalis Kossay
Tokoh Intelektual Papua
UNDANG-Undang Nomor 21 tahun 2001 yang diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah mengamanatkan sejumlah aspek penting dan fundamental. Namun, paling kurang ada yang dapat disebut sebagai berikut.
Pertama, perekonomian di Provinsi Papua diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.
Kedua, upaya-upaya perekonomian dipapua yang memanfaatkan sumber daya alam (SDA) dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat serta prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).
Ketiga, pembangunan perekonomian di Papua didasarkan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat.
Keempat, Pemerintah Papua dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di Papua. Dalam konteks ini, pemerintah di Papua dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola potensi SDA secara mandiri.
Dari beberapa poin dari amanat Undang-Undang Otonomi Khusus tersebut, maka semestinya Papua sudah harus memiliki sebuah BUMD untuk mengelola seluruh potensi sumber daya alam yang dimiliki Papua.
Mengapa? Papua memiliki SDA melimpah seperti tambang, hutan, laut, pertanian, energi, dan lain-lain. Namun, selama puluhan tahun hasil SDA tersebut belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Papua.
Di era otonomi khusus dengan dana besar yang digelontorkan setiap tahun, tetapi tanpa sistem pengelolaan yang menyatukan, hasilnya masih parsial dan menimbulkan ketimpangan antar wilayah di Papua.
Untuk itu dibutuhkan sistem satu kesatuan ekonomi, dimana SDA Papua dikelola bersama oleh orang asli Papua sendiri, dan hasilnya dinikmati bersama seluruh tanah Papua.
Satu Kesatuan Ekonomi Papua
Dengan memiliki sistem satu kesatuan ekonomi Papua, dapat memberikan manfaat. Pertama, menjamin hasil SDA Papua menjadi milik dan dinikmati oleh seluruh rakyat papua dari Raja Ampat sampai Merauke.
Kedua, menghentikan pola ekspor bahan mentah dan membangun industri pengolahan di dalam Papua. Ketiga, menguatkan peran BUMD, Koperasi Adat, dan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang akan dibentuk sebagai pengelola utama.
Keempat, mewujudkan keadilan ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. Adapun konsep konkrit pengelolaan sistem satu kesatuan ekonomi Papua adalah dengan membentuk kelembagaan: Holding BUMD Papua.
Selain itu, membentuk satu BUMD induk Bernama PT Papua Sejahtera Holding. Fungsinya, menampung semua saham/royalti daerah dari tambang, perkebunan, perikanan, dan kehutanan.
Keuntungan dibagi untuk enam provinsi di tanah Papua secara proporsional untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masyarakat Papua.
Skema kemitraan: tanah adat jadi modal. Tanah ulayat tidak dijual. Tetapi dijadikan penyertaan modal di koperasi adat atau BUMD. Investor masuk hanya sebatas mitra dengan saham 49 persen, koperasi dan BUMD 51 persen. Keuntungan dibagi secara proporsional dan operasional lapangan diprioritaskan untuk orang asli Papua.
Hilirisasi merupakan kewajiban. Siakan peraturan daerah, baik Perdasi maupun Perdasus di mana di dalamnya berisi poin penting yakni dilarang mengekspor SDA Papua dalam bentuk bahan mentah, tetapi harus diolah di Papua dalam bentuk bahan jadi atau setengah jadi.
Misalnya, ikan harus dikalengkan di Biak, kopi harus disangrai di Wamena, kayu harus jadi mebel di Jayapura, dan lain-lain. Ini akan menciptkan pabrik dan lapangan kerja.
Dana otsus sebagian disisikan minimal 30 persen untuk penyertaan modal ke holding BUMD dan koperasi produktif (koperasi adat), tidak hanya dihabiskan untuk belanja pembangunan.
Satu Pintu Pemasaran: Brand Papua
Bangun BUMD khusus pemasaran dan logistik. Semua produk UMKM dan hasil SDA dari enam provinsi dijual dengan satu merek “Papua Asli” di bawah payung holding BUMD. Dengan demikian tawaran harga kuat dan tidak dipermainkan tengkulak.
Bila itu terjadi ada manfaat yang langsung dirasakan orang asli Papua. Pertama, ekonomi berputar di Papua. Contoh, dari tambang di Mimika, untungnya bisa dibangun rumah sakit di Asmat, jalan di Sorong, sekolah di Jayapura, dan lain-lain.
Kedua, lapangan kerja terbuka. Ada peluang anak Papua bisa menjadi operator di pabrik, manajer, eksportir, bukan hanya tenaga buruh. Ketiga, harga stabil. Kebutuhan pokok antar daerah bisa saling suplai.
Contoh, beras di Merauke bisa ke pegunungan, Ikan di Biak bisa dikirim ke kota-kota lain. Keempat, kedaulatan di mana orang asli Papua jadi tuan di tanah sendiri. Kini, sudah saatnya kita berpikir menjadi tuan di atas tanah sendiri, tidak berharap banyak bantuan pusat.
Mulai mengelola SDA yang adalah karunia Tuhan dengan bijak. Sebab SDA Papua adalah warisan untuk tujuh generasi ke depan. Dengan sistem kelola bersama, kita pastikan tidak ada lagi orang Papua yang tertinggal. Dari Papua, oleh Papua, dan untuk Papua.









