JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Presiden beserta jajaran pemerintah hingga daerah dan berbagai pihak segera menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembongkaran hutan adat di bumi Cenderawasih.
Koalisi terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.
Desakan koalisi menghentikan PSN pembongkaran hutan adat di tanah Papua penting guna menangkal badai El Nino dan krisis iklim dunia sekaligus bentuk tindakan mitigasi.
“Presiden Republik Indonesia segera hentikan Proyek Strategis Nasional pembongkaran hutan adat Papua demi menangkal badai El Nino dan krisis iklim dunia sebagai bentuk tindakan mitigasi,” ujar anggota koalisi Emanuel Gobay dari YLBHI melalui keterangan tertulis dari Jayapura, Papua, Minggu (23/8).
Selain itu, kata Emanuel, koalisi juga mendesak pemerintah daerah di seluruh tanah Papua menghentikan PSN pembongkaran hutan adat Papua demi menangkal badai El Nino dan krisis iklim global sebagai bentuk tindakan mitigasi.
“Kami juga mendesak pemerintah daerah seluruh tanah Papua segera membentuk tim penanggulangan bencana untuk menanggulangi dampak El Nino di seluruh wilayah Papua sebagai bentuk tindakan peringatan dini dan kesiapsiagaan,” kata Emanuel.
Koalisi juga mendesak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura segera membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Untuk Jalan Bagi Proyek Strategis Nasional di Merauke, Papua Selatan sebagai bentuk mitigasi.
“Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua juga segera memantau pemenuhan ketentuan pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana diatur pada Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2007,” ujar Emanuel lebih lanjut.
Koalisi menjelaskan, dalam rangka melindungi bumi dari ancaman krisis iklim hingga saat ini masyarakat adat Papua telah melakukan berbagai tindakan mulai dari melestarikan kebudayaan.
Salah satu wujud konkrit yaitu mempertahankan wilayah pemetaan ruang secara tradisional yang di dalamnya ada wilayah sakral. Wilayah sakral ini tidak diperbolehkan pemanfaatan maupun melintasinya sebab sanksinya adalah meninggal dunia.
“Tradisi itu sekalipun masih tetap dijalankan hingga saat ini namun dalam praktek terancam hilang akibat pengembangan PSN yang telah direncanakan oleh pemerintah pusat didukung pemerintah daerah karena diancam akan dicopot dari jabatannya jika tidak mendukung PSN,” kata Emanuel.
Emanuel menambahkan, sebagai bentuk nyata dari usaha perlindungan bumi dari ancaman krisis iklim yang disebabkan oleh PSN di seluruh wilayah adat yakni mengajukan gugatan atas SK pejabat publik di PTUN Jayapura dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup ke PTUN Jayapura.
“Saat gugatan masih sedang berproses di PTUN Jayapura pada Juli 2026, BMKG memaparkan kondisi iklim terkini bahwa fenomena El Nino 2026 telah aktif dan diprediksi berpotensi mencapai level sangat kuat,” ujar Emanuel.
Kondisi tersebut diprediksi memicu musim kemarau lebih kering dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah Indonesia sehingga meningkatkan risiko kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta berbagai dampak pada sektor strategis.
Untuk itu sebagaimana disampaikan Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani dalam rapat terbatas mengenai Penanganan Cuaca Ekstrem dan Penanganan Bencana yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (28/7/2026) diperlukan penguatan langkah mitigasi dan kesiapsiagaan secara nasional.
“Anehnya Presiden maupun pemerintah daerah seluruh Indonesia tidak segera menjalankan perintah ketentuan Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Akibat tindakan Penyelenggaraan penanggulangan bencana tidak dijalankan secara serius,” ujar Emanuel.
Pasca BMKG menyampaikan situasi itu kepada Presiden pada Juli 2026, di beberapa wilayah telah terjadi kondisi alam yang menunjukkan bukti sedang dilanda dampak fenomena El Nino dan salah satunya adalah di wilayah tanah Papua.
“Ada beberapa daerah di Papua yang jelas-jelas menunjukkan bukti sedang dilanda badai El Nino namun akibat Presiden beserta jajaran pemerintahan pusat tidak serius menjalankan Pasal 5 dan Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2007 sehingga pemerintah daerah di tanah Papua tidak serius menangani dampak badai El Nino,” katanya. (*)










