JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Penghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Wilayah Papua, Jumat (21/8) mulai pukul 10.00 WIT mengadakan edukasi publik di Kantor Penghubung Komisi Yudisial Papua, Jalan Raya Sentani, Expo Waena, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.
Ketua Penghubung KY Wilayah Papua Dr Methodius Kossay, SH, M.Hum, CT, CMP mengatakan, edukasi publik diselenggarakan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Komisi Yudisial Republik Indonesia dan HUT ke-81 Republik Indonesia tahun 2026.
Menurut Methodius, pihaknya mengundang para mitra strategis Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua untuk hadir bersama dalam doa syukur peringatan HUT ke-21 Komisi Yudisial Republik Indonesia sekaligus merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
“Perayaan HUT ke-21 KYRI ini juga dilakukan serentak bersama perwakilan Komisi Yudisial di seluruh Indonesia. Peringatan HUT KY kami padukan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI. Dalam acara ini, kami di Papua juga memanfaatkan momentum ini berdiskusi sekaligus melakukan edukasi publik,” kata Methodius di Jayapura, Papua, Jumat (21/8).
Methodius menambahkan, doa dan syukuran serta edukasi publik ini juga sebagai kesempatan semua elemen, stakeholder memperkuat sinergitas. Selain itu, pertemuan tersebut juga menjadi bagian penting dalam membantu tugas Perwakilan Komisi Yudisial Papua saat ini dan di masa akan datang lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengundang berbagai pihak seperti pejabat, perorangan, Peradi Kota Jayapura, LBH APIK Jayapura, pejabat kelurahan, dan pekerja media,” kata Methodius, putra asli Papua dan doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Trisakti, Jakarta.
Menurut Methodius, Komisi Yudisial Republik Indonesia berdiri dengan visi dan misi mulia yaitu menjaga dan menegakkan integritas hakim di Indonesia. Hal tersebut, sejalan dengan amanah dalam Pasal 24B Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Selanjutnya, pengaturan tentang Komisi Yudisial dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Semangat itu terus dijaga dan dalam momentum HUT ke-21 Komisi Yudisial sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Peringatan ulang tahun ini diharapkan menjadi kesempatan untuk merefleksikan perjalanan panjang dan kontribusi nyata dalam dunia peradilan di Indonesia sebagai lembaga yang independen. Namun, perjalanan panjang tersebut tidaklah dapat dilaksanakan tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Dalam semangat kemerdekaan dan keadilan, lanjut Methodius, Komisi Yudisial bertekad untuk memperkuat komitmennya dalam menjaga dan menegakkan keluhuran martabat hakim.
Methodius menambahkan, melalui peringatan HUT ke-21 Komisi Yudisial RI yang bertema Bersama dalam Keberagaman, Berkarya untuk Negeri Mengawal Peradilan Berintegritas dan HUT ke-81 Republik Indonesia dapat memupuk semangat dan memperkuat sinergisitas dengan mitra strategis.
Mehodius mengatakan, tujuan peringatan HUT ke-21 Komisi Yudisial RI dan HUT ke-81 RI yaitu memperkuat sinergisitas Komisi Yudisial RI dengan mitra strategis di daerah, sehingga mempercepat terciptanya peradilan bersih dan berwibawa. (*)










