JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Jumat (24/7) mendesak pihak-pihak terkait untuk menjalankan kewajiban terkait pemulihan lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mantembu dan Yapan di Kampung Mantembu dan Yapan, Distrik Anotaurei, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua.
Reinhart Kmur, SH dari LBH Papua selaku kuasa hukum warga mengatakan, pihak-pihak dimaksud yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen, PT Sinar Purna Karya, PT Data Karya Utama, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen, PT Sinar Purna Karya, dan PT Data Karya Utama.
“Kami minta pihak-pihak ini segera dan sungguh-sungguh menjalankan kewajiban hukumnya masing-masing dalam memulihkan kerusakan lingkungan yang telah bertahun-tahun mengancam keselamatan dan tempat tinggal warga,” ujar Reinhart Kmur di Jayapura, Papua, Jumat (24/7).
Reinhart mengatakan, sejak Maret 2025 LBH Papua mendampingi Markus Wayeni dan kawan-kawan menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM RI atas kerusakan lingkungan di sepanjang DAS Mantembu dan Yapan buntut aktivitas penambangan batu dan pasir (Galian C) yang telah berlangsung sejak tahun 1990-an. Pengaduan tersebut tercatat dalam Sistem Pengaduan HAM dengan Nomor Kasus 676/PK-HAM/V/2025.
“Komnas HAM RI sudah menindaklanjuti pengaduan kami dan melakukan pemantauan lapangan pada 7–10 Oktober 2025 dan menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 941/PM.00/R/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025,” kata Reinhart lebih lanjut.
Surat Rekomendasi tersebut, lanjut Reinhart, ditujukan kepada Gubernur Papua, Bupati Kepulauan Yapen, Kapolres Kepulauan Yapen, Direktur PT Sinar Purna Karya, dan Direktur PT Data Karya Utama.
Dalam surat tersebut, Komnas HAM RI Perwakilan Papua menemukan sejumlah fakta serius. Pertama, eksploitasi Galian C di DAS Mantembu dan Yapan dilakukan oleh sejumlah korporasi, termasuk PT Sinar Purna Karya dan PT Data Karya Utama maupun oleh warga secara perorangan.
Kedua, Pemkab Kepulauan Yapen diduga membiarkan aktivitas penambangan tanpa pengawasan, penertiban, maupun penegakan hukum yang memadai. Ketiga, Polres Kepulauan Yapen diduga belum melakukan pembinaan maupun penindakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Keempat, terjadi abrasi signifikan di sepanjang DAS yang menyebabkan longsor di Tempat Pemakaman Umum Kampung Mantembu, ancaman terhadap bangunan gereja, dan kerusakan rumah warga.
Kelima, upaya pemulihan dan normalisasi oleh Pemkab Kepulauan Yapen dinilai lamban dan belum menyentuh akar persoalan dari rencana talud sepanjang 600 meter, baru 60 meter yang terbangun hingga saat ini.
Dari uraian temuan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM RI Perwakilan Papua berdasarkan hasil pemantauan lapangan disimpulkan terjadi kelalaian Pemkab Kepulauan Yapen dalam mengawasi dan menertibkan aktivitas penambangan Galian C.
Begitu pula tindakan PT Sinar Purna Karya, PT Data Karya Utama, dan korporasi/warga lain yang berujung terjadinya kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM.
Pertama, hak untuk hidup warga Mantembu dan Yapan mengalami penurunan kualitas akibat longsor dan banjir yang berulang. Kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berikut, Pasal 7 Ayat 1 Deklarasi PBB tentang Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/UNDRIP).
Kedua, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Abrasi signifikan di sepanjang DAS Mantembu dan Yapan telah menyebabkan longsor di tempat pemakaman umum (TPU) hingga sejumlah makam hanyut, bangunan gereja yang terancam longsor.
Kemudian, rumah-rumah warga yang rusak kondisi yang berpotensi terus memburuk. Komnas HAM menilai hal ini sebagai pelanggaran atas hak yang dijamin dalam Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945, Pasal 9 Ayat 3 UU HAM, dan Pasal 29 Ayat 1 UNDRIP.
Ketiga, hak atas pemulihan. Hingga saat pemantauan dilakukan, baik pemerintah maupun korporasi belum melaksanakan pemulihan yang menyeluruh atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Komnas HAM menegaskan bahwa negara wajib mengambil langkah-langkah menuju perwujudan penuh atas hak warga secara bertahap dengan sumber daya maksimal yang dimiliki, dan dapat dinilai melakukan pelanggaran apabila melakukan pembiaran atau menetapkan langkah yang justru memundurkan realisasi hak tersebut.
“Korporasi juga wajib melakukan pemulihan begitu teridentifikasi turut menyebabkan kerusakan lingkungan. Temuan tersebut menegaskan bahwa persoalan di DAS Mantembu dan Yapan bukan sekadar isu lingkungan administratif,” ujar Reinhart.
Namun, menurutnya, persoalan hak asasi manusia yang berdampak langsung pada keselamatan jiwa, tempat tinggal, dan keberlangsungan hidup warga. Terhitung sejak surat rekomendasi tersebut diterbitkan pada 9 Desember 2025 hingga saat ini disampaikan pada Juli 2026 atau lebih dari tujuh bulan berjalan.
LBH Papua menilai, pihak-pihak tersebut di atas belum menunjukkan tindak lanjut konkret dan terukur atas seluruh poin rekomendasi. Juga tidak ada laporan pelaksanaan rekomendasi yang disampaikan kepada Komnas HAM sebagaimana diminta dalam surat tersebut.
Misalnya, upaya normalisasi dan pembangunan talud di sepanjang DAS Mantembu dan Yapan belum juga dituntaskan dan aktivitas penambangan Galian C dilaporkan masih berlangsung tanpa pengawasan maupun penertiban yang berarti.
Kondisi ini diakui Reinhart menunjukkan lambannya respons para pihak terhadap ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan hidup warga.
Dalam tanggapan kepada Komnas HAM pada 5 Juli 2025, LBH Papua juga menegaskan bahwa PT Sinar Purna Karya, meskipun disebut telah menghentikan eksploitasi material sejak 2013, tetap memiliki tanggung jawab hukum.
Tanggung jawab dimaksud yaitu memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LBH Papua juga mencatat, aktivitas Galian C di kawasan tersebut masih berlangsung hingga saat ini, termasuk oleh badan usaha lain di luar dua perusahaan yang telah disebut dalam rekomendasi Komnas HAM.
LBH Papua juga menyampaikan tuntutan sebagai berikut. Pertama, Gubernur Papua segera memberikan dukungan teknis dan anggaran melalui Dinas PUPR Papua kepada Pemkab Kepulauan Yapen serta secara aktif mendorong percepatan rehabilitasi dan normalisasi DAS Mantembu dan Yapan guna mencegah jatuhnya korban jiwa.
Kedua, Bupati Kepulauan Yapen segera menghentikan segala bentuk pembiaran, melakukan pengawasan dan penertiban tegas terhadap seluruh aktivitas penambangan Galian C ilegal baik oleh korporasi maupun perorangan.
Selain itu, menuntaskan pembangunan talud dan normalisasi sungai secara menyeluruh, menyediakan relokasi yang aman dan kompensasi yang layak bagi warga terdampak serta segera menyusun peraturan daerah tentang tata kelola Galian C dengan partisipasi bermakna masyarakat.
Ketiga, PT Sinar Purna Karya segera dan aktif melaksanakan kewajiban hukum pemulihan lingkungan hidup atas kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangannya.
Langkah tersebut sesuai dalam Pasal 54 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta berkoordinasi aktif dengan Pemkab Kepulauan Yapen dalam rehabilitasi DAS Mantembu dan Yapan.
Keempat, PT Data Karya Utama agar segera dan secara aktif melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan hidup yang sama serta berkoordinasi aktif dengan Pemkab Kepulauan Yapen dalam pelaksanaan rehabilitasi dan normalisasi DAS Mantembu dan Yapan.
“Rekomendasi Komnas HAM bukanlah sekadar imbauan administratif melainkan bentuk penegasan kewajiban negara dan tanggung jawab korporasi untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia warga Mantembu dan Yapan,” kata Reinhart.
Ketidakseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, ujar Reinhart, berpotensi memperpanjang penderitaan warga dan memperbesar risiko bencana di masa depan. (*)










