JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Aktivis hak asasi manusia (HAM) sekaligus eks tahanan politik (tapol) Papua Selpius Bobii, Kamis (9/7) melayangkan surat terbuka kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM Republik Indonesia.
Surat terbuka bertajuk Komnas HAM RI Segera Menangani Kasus Pelanggaran HAM Berat di tanah Papua dilayangkan Selpius Bobii, terkait berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di bumi Cenderawasih selama ini.
“Tugas utama Komnas HAM RI adalah menegakkan dan melindungi HAM di Indonesia agar sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Selpius Bobii di Jayapura, Papua, Kamis (8/7). Berikut surat terbuka selengkapnya.
Surat Terbuka
Komnas HAM RI Segera Menangani Kasus Pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua
Kepada
Yth Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
di Jakarta
Dengan hormat
Sehubungan dengan berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di tanah Papua melalui surat terbuka ini kami menyampaikan pandangan dan sikap. Tugas utama Komnas HAM RI adalah menegakkan dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia agar sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Lembaga independen ini berfungsi melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait hak asasi manusia. Salah satu tugasnya adalah mengamati pelaksanaan HAM dan menginvestigasi berbagai dugaan pelanggaran HAM di lapangan.
Banyak pelanggaran HAM dilakukan oleh aktor negara (TNI dan Polri) terhadap rakyat sipil di tanah Papua, namun hingga sampai detik ini banyak tragedi berdarah belum ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat dan para pelakunya belum diadili di pengadilan HAM.
Misalnya, tragedi berdarah di Dogiyai yang telah menewaskan lima orang warga sipil dan seorang anggota polisi yang dibunuh oleh rekan polisi serta empat warga sipil korban luka tembak yang terjadi antara tanggal 30 Maret-2 April 2026 serta peristiwa penembakan yang menewaskan warga bernama Nopison Tebai terjadi pada Minggu (10/5 2026) di Kampung Idadagi, Distrik Dogiyai, ia tewas ditembak oleh aparat Brimob dan Polres Dogiyai.
Selain itu, kasus Kembru di Puncak yang menewaskan 16 warga sipil dan belasan warga sipil luka-luka pada tanggal 13-15 April 2026 oleh TNI. Selain itu, korban warga sipil di Intan Jaya pada akhir-akhir ini, antara lain: seorang ibu hamil yang tewas tertembak, dan dua orang pemuda tewas ditembak, salah satunya adalah gembala Sidang Jemaat.
Ada pula kasus penembakan di area PT Freeport di Tembagapura-Mimika, di mana beberapa warga ditembak mati dan korban luka-luka oleh TNI. Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom dan keluarga korban mengatakan bahwa aparat militer melakukan operasi dan menembaki warga sipil yang sedang mendulang emas. Menurut laporan mereka, terdapat lima warga sipil yang tewas dalam kejadian antara tanggal 7 hingga 8 Mei 2026.
Kasus-kasus di atas ini telah diambil data oleh perwakilan Komnas HAM di Papua, tetapi hingga detik ini Komnas HAM RI di Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kasus-kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Padahal berdasarkan pantauan dan kajian berbagai pengiat HAM, kasus-kasus ini tergolong pelanggaran HAM berat.
Bentuk-bentuk tindakan dalam pelanggaran HAM berat menurut Amnesty Internasional meliputi (i) Pembunuhan massal (genosida); (ii) Pembunuhan sewenang-wenang; dan (iii) Penyiksaan yaitu tindakan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
(iv) Penghilangan orang secara paksa, yaitu penculikan dan tidak mengakui perampasan kebebasan; (v) Perbudakan, yaitu terutama praktik perdagangan manusia atau kerja paksa; (vi) Deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa yaitu pengungsi.
Praktek utama pelanggaran HAM berat adalah (i) Sistematik, yaitu dilakukan secara terencana dan terorganisir; dan (ii) Meluas, yaitu menimbulkan korban yang banyak dan dampak fisik atau mental yang permanen.
(iii)Pelakunya adalah seringkali melibatkan aparat negara atau aktor non negara yang didukung negara; (iv) Dampaknya adalah mengancam keamanan dan integrasi fisik seseorang.
Banyak mata sedang memantau dan menanti: “apakah Komnas HAM RI akan serius menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat di tanah Papua? Ataukah Komnas HAM RI terus membiarkan kasus-kasus itu berlalu bersama waktu yang sedang berlalu.
Demikian surat terbuka ini kami buat dan sampaikan kepada Komnas HAM RI, dan harap segera ditindak-lanjuti. Terima kasih.
Jayapura, Kamis 9 Juli 2026
Teriring Salam dan Hormat
TTD
Selpius Bobii
Aktivis HAM, eks tapol Papua










