DPRP Papua Pegunungan Didesak Segera Sahkan Rancangan Perdasi Terkait Konflik Sosial

Pendiri Lembaga Riset Ekonomi Politik Papua Maiton Gurik. Foto: Istimewa

WAENA, ODIYAIWUU.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Papua Pegunungan didesak segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) terkait penanganan serta pencegahan konflik sosial terutama perang suku yang sudah lama didorong dan dipersiapkan.

“Berbagai upaya pendekatan adat dan mediasi telah dilakukan. Namun perlu ada solusi jangka panjang melalui Perdasi guna mencegah terjadinya konflik berulang. Karena itu, langkah strategis dan paling mendesak bagi DPRP Papua Pegunungan yaitu Ranperdasi terkait konflik sosial segera disahkan,” ujar pendiri Lembaga Riset Ekonomi Politik Papua Maiton Gurik di Waena, Jayapura, Papua, Jumat (5/6).

Menurut Maiton, tokoh muda Papua Pegunungan dan magister Ilmu Politik lulusan Universitas Nasional, Jakarta, pemerintah, masyarakat dan seluruh elemen (stakehokder) di wilayah Lapago (Papua Pegunungan) tentu menginginkan relasi sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan terpecah belah akibat konflik sosial antar-komunitas seperti perang suku berlangsung setiap saat.

“Pengesahan rancangan peraturan soal konflik sosial di Papua Oegunungan bukan sekadar formalitas administratif atau pelengkap perangkat hukum semata, namun kebutuhan mendesak untuk memberikan landasan hukum yang kuat, jelas, dan mengikat bagi semua pihak dalam mencegah dan menyelesaikan konflik,” kata Maiton.

Selama ini, lanjut Maiton, penanganan perang suku hanya mengandalkan kesepakatan adat yang sifatnya tidak tertulis atau instruksi sementara pemerintah. Karena itu, ketika terjadi pelanggaran atau pengulangan konflik, penindakan hukum menjadi lemah dan tidak memiliki dasar aturan yang spesifik.

“Nah, dengan adanya Perda atau Perdasi, maka aturan main, tanggung jawab lembaga, hak dan kewajiban masyarakat serta sanksi bagi pihak yang memicu atau melanjutkan perang suku dapat diatur secara terinci dan memiliki kekuatan hukum di mata negara maupun di tengah masyarakat adat,” ujar Maiton.

Menurutnya, DPRP Papua Pegunungan secara kelembagaan memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral yang sangat besar terkait Perdasi ihwal konflik sosial. Sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung masyarakat, anggota DPRP memegang mandat untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan perlindungan rakyatnya.

“Mengabaikan atau menunda pengesahan peraturan ini sama saja dengna membiarkan bibit-bibit kekerasan terus tumbuh dan saat meletus menelan lebih banyak lagi korban jiwa, harta benda serta menghancurkan tatanan sosial yang sudah dibangun turun-temurun,” kata Maiton.

Raperda atau Ranperdasi yang sudah didorong tersebut tentunya telah memuat berbagai materi yang disesuaikan dengan karakteristik budaya dan kondisi rakyat Papua Pegunungan, sehingga tidak menabrak nilai-nilai adat namun menguatkan pula nilai-nilai perdamaian yang hidup di dalamnya.

“Peraturan ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur mulai dari pencegahan dini, mekanisme mediasi berbasis adat dan hukum positif, penanganan pasca-konflik, hingga pemulihan korban dan pemulihan hubungan sosial antar-komunitas,” katanya.

Selain itu, lanjut Maiton yang juga pegiat literasi Papua Pegunungan, bila sudah disahkan peraturan ini juga akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran secara terukur dan berkelanjutan guna mendukung program-program perdamaian, pembinaan persatuan serta pembangunan diadaerah2 rawan konflik.

Tanpa payung hukum ini, diakuinya, upaya-upaya tersebut pasti tidak teratur, bergantung pada kebijakan sesaat, dan mudah terhenti ketika terjadi pergantian pimpinan atau perubahan prioritas pembangunan.

Lebih jauh lagi, lanjutnya, pengesahan peraturan ini adalah bukti nyata kehadiran negara di tengah rakyat Papua Pegunungan. Rakyat sudah lama mendambakan ketenangan, keamanan, dan kesempatan untuk membangun daerahnya tanpa rasa takut akan ancaman perang suku yang bisa berpotensi meletus kapan saja.

“Ketika DPRP mengesahkan aturan ini, maka rakyat akan merasa terlindungi, merasa diayomi, dan memiliki pedoman yang jelas untuk hidup berdampingan secara damai. Hal ini juga akan membuka peluang lebih luas bagi pembangunan ekonomi, pendidikan, dan Kesehatan. Kita tahu, stabilitas keamanan adalah syarat mutlak bagi kemajuan suatu daerah,” katanya.

Menurut Maiton, sudah saatnya DPR Papua Pegunungan mengesampingkan perbedaan kepentingan politik dan segera bersatu untuk mengesahkan Raperda atau Ranperdasi tersebut. Setiap penundaan berarti membiarkan risiko kerugian yang lebih besar terjadi.

Dukungan yang sudah diberikan oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh adat, agama, dan pemerintah daerah harus dijawab dengan tindakan nyata dari para wakil rakyat. Pengesahan ini adalah amanah, kewajiban, dan merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan generasi sekarang dan generasi masa depan Papua Pegunungan dari jeratan lingkaran kekerasan yang tak berujung.

“Dengan demikian, pengesahan Raperda atau Ranperdasi terkait konflik sosial seperti perang suku bukan pilihan, melainkan kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi. DPR Papua Pegunungan memiliki tanggung jawab sejarah untuk menorehkan langkah besar menuju perdamaian abadi di tanah Papua Pegunungan. Segera sahkan aturan ini, berikan perlindungan hukum yang pasti bagi rakyat dan buka jalan bagi kemajuan serta persatuan yang kokoh di bumi Lapago,” katanya. (*)