Bocah Korban Konflik di Puncak Meninggal, Perhatian Pemda dan KPAI Kepada Korban Luka Berat Minim

Desera alias Aliko Walia (8), korban terdampak konflik di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah pada Selasa (14/4). Desera meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Mulia, Distrik Mulia, Puncak, Papua Tengah, Selasa (19/5) pukul 14.00 WIT. Foto: Istimewa

MULIA, ODIYAIWUU.com — Bocah perempuan warga Distrik Kembru Desera alias Aliko Walia (8) meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Mulia, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Selasa (19/5) pukul 14.00 WIT.

“Saya menerima informasi dari Pendeta Yeri Telenggen di Mulia, adik Desera meninggal di Rumah Sakit Mulia (Selasa, 19/5) hari ini. Sejak terkena tembak, korban dirawat di rumah sakit akibat luka yang diderita. Sayangnya, nyawa adik ini tidak tertolong,” ujar Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Eka Kristina Yeimo, S.Pd, M.Si melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (19/5).

Desera adalah warga sipil korban terdampak menyusul operasi penindakan oleh Satuan Tugas Koops TNI Habema terhadap pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) di Distrik Kembru, Puncak, Papua Tengah pada Selasa (14/4). Korban terembak di dada bagian kiri.

“Pemerintah Kabupaten Puncak, Pemerintah Provinsi Papua Tengah bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI, tidak memberikan perhatian serius kepada korban luka berat yang saat ini sedang menjalani perawatan medis,” kata Eka, senator Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah.

Tim gabungan pencari fakta insiden Kembru yang dipimpin anggota DPD RI Eka Yeimo, Ketua Wilayah II Gereja Kristen Injili di Indonesia (GKII) Pendeta Dr Hans Wakerkwa, dan Ketua Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) Theo Hesegem, membeberkan kronologi konflik bersenjata di Distrik Kembru dan sejumlah distrik lainnya di Puncak yang berujung 12 warga sipil meninggal.

Selain Desera, kata tim investigasi, ada sejumlah korban terdampak konflik yang saat ini tengah menjalani perawatan medis baik di RS Mulia maupun di beberapa rumah sakit lainnya.

Mereka adalah Anite Kogoya (30). Perempuan yang sedang hamil delapan bulan ini ditembak di dagu lapis leher. Saat ini Anite sedang rawat di rumah sakit di Jayapura.

Korban luka-luka lainnya yang sedang menjalani perawatan media yaitu Tahanan Tabuni (20). Ia terkena tembakan di bagian betis kaki sebelah kiri. Kemudian, Pipanggen Murib (54) asal Kampung Tenoti, terkena serpihan ledakan mortir di punggung kaki kiri.

Kemudian, Pendeta Etinus Walia (47), terkena tembakan di tangan siku bagian kiri saat memegang Alkitab dan tangan kanan sedang memegang bendera Merah Putih. Ia ditembak saat mengorganisir warga sejumlah 9 orang untuk keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Nilome.

Selain itu, Enebagawi Kogoya (39). Laki-laki penyandang disabilitas asal Kampung Yimuk terkena serpihan ledakan Mortir di paha kiri saat hendak menyelamatkan diri.

Begitu juga Babungga Murib. Laki-laki berusia 32 dari kampung Yimuk, terkena serpihan ledakan mortir di tangan kanan. Lengan yang terkena serpihan miring dan tidak bisa diluruskan seperti biasanya.

Lalu Delton Walia (4) asal Kampung Tenoti. Bocah laki-laki ini terluka di bagian kaki dan mata akibat terkena serpihan mortar. Saat ia pingsan, aparat keamanan mengira korban sudah meninggal lalu meletakkannya di atas sang ibu yang suda tak bernyawa. Tuhan sungguh baik. Bocah itu hidup kembali.

Berikut Kondisera Walia. Perempuan berusia 9 tahun ini terkena serpihan ledakan mortir sehingga teruka di bagian lengan kanan. Kemudian, Nokia Murib (21), terkena serpihan ledakan mortir sehingga terluka di bagian betis kaki sebelah kanan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Sabtu (18/4) mengecam insiden berdarah di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah yang berujung memakan korban jiwa.

Komnas HAM menyampaikan kecaman menyusul peristiwa operasi penindakan oleh Satuan Tugas Koops TNI Habema terhadap pasukan TPNPB OPM di Distrik Kembru, Puncak, Papua Tengah, Selasa (14/4).

“Komnas HAM memperoleh informasi terkini kondisi HAM di Kabupaten Puncak. Pada 14 April 2026 terjadi operasi penindakan terhadap kelompok TPNPB OPM yang dilakukan oleh TNI di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Sabtu (18/4).

Menurut Anis, peristiwa tersebut menyebabkan dua belas warga sipil meninggal dunia, termasuk kelompok rentan yaitu anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak. Belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius.

“Sampai saat ini Komnas HAM masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan jumlah korban dan kondisinya,” kata Anis lebih lanjut.

Merespon peristiwa ini, Komnas HAM menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut. Pertama, Komnas HAM mengecam operasi penindakan terhadap TPNPB OPM yang menyebabkan korban jiwa warga sipil.

“Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” ujar Anis.

Menurut Komnas HAM, segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman.

Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).

Kedua, Komnas HAM menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam atas kematian sejumlah warga sipil termasuk kelompok rentan yakni perempuan dan anak-anak. Dalam perspektif HAM warga sipil terutama kelompok rentan harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak terutama negara.

Ketiga, Komnas HAM meminta semua pihak menahan diri, terutama aparat keamanan dan TPNPB OPM agar tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi serta menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata dan menekankan setiap pendekatan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat keamanan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM.

Keempat, Komnas HAM meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk megambil langkah-langkah perlindungan maksimal dan pemulihan bagi korban jiwa maupun luka-luka yaitu pemulihan kesehatan dan psikologis serta memastikan warga sipil lainnya tidak mengungsi karena alasan keamanan.

Kelima, Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan TPNPB OPM yang dilakukan Satgas Habema dan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Keenam, Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini dengan mengumpulkan informasi dan selanjutnya akan melakukan langkah-langkah pemantauan sesuai mekanisme Komnas HAM. (*)