JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Tiga jurnalis asal Indonesia, Senin (18/5) dicegah dan ditangkap Angkatan Laut Israel (Israeli Navy) bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina.
Tentara Israeli Navy mencegat dan menangkap ketiga jurnalis bersama rombongan kru dan awak kapal Global Sumud Flotila 2.0, koalisi masyarakat sipil internasional yang berusaha mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina.
“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” ujar Ketua Dewan Pers Prof Dr Komaruddin Hidayat melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (19/5).
Menurut Komaruddin, di dalam rombongan ini terdapat sembilan warganegara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya adalah jurnalis Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Komaruddin menjelaskan, armada Global Sumud Flotila 2.0 berangkat dari kota Marmaris, Turki pada Kamis (14/5) bersama 54 kapal. Para awak berasal dari sekitar 70 negara yang membawa bantuan makanan dan obat-obatan.
“Armada ini memasuki perairan internasional dan berada sekitar 310 mil laut dari Gaza saat ditangkap militer Israel,” kata Komaruddin, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2006–2010 dan 2010–2015.
Menurut Komaruddin, Dewan Pers berkomunikasi dengan Pemimpin Redaksi Republika dan Pemimpin Redaksi Tempo TV untuk mengetahui perkembangan peristiwa ini. Kedua pucuk pimpinan media tersebut, lanjutnya, mendapatkan informasi yang terkonfirmasi soal penangkapan terhadap jurnalisnya pada Senin (18/5) malam waktu Jakarta.
“Dewan Pers meminta Pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” ujar Komaruddin lebih lanjut.
Pernyataan tersebut, kata Komaruddin, disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberi perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)










