TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan Willem Wandik, S.Sos dan Sekretaris Daerah Dr Yosua Noak Douw, S.Sos. M.Si, MA bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah, Minggu (10/5) tiba di Timika, kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
“Saya bersama Sekda dan sejumlah pimpinan OPD akan menghadiri pertemuan Asosiasi Kepala Daerah se-tanah Papua di Timika. Pertemuan dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di tanah Papua melalui penguatan implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Papua,” ujar Willem Wandik di Timika, Papua Tengah, Minggu (10/5).
Menurut Bupati Wandik, kegiatan Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua bertema Penguatan Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Papua dalam Rangka Mewujudkan Papua yang Lebih Sejahtera akan berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (11-12/5).
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, selain para kepala daerah seluruh tanah Papua, pertemuan juga dihadiri pucuk pimpinan kementerian dan lembaga. Dari pihak kementerian dan lembaga, akan hadir juga Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Kepala Sekretariat Wakil/Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, Anggota BP3OKP Perwakilan Papua, Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, pimpinan atau perwakilan Komisi II DPR, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Dirjen Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan lain-lain.
Selain itu, dari unsur provinsi seluruh tanah Papua, hadir juga Ketua MRP, Ketua DPRP, Gubernur, Bupati, Walikota, Sekda provinsi dan kabupaten, Kepala Bapperida provinsi dan kabupaten, Kepala BPPKAD provinsi dan kabupaten, Inspektur provinsi dan kabupaten, pimpinan OPD provinsi dan kabupaten, perguruan tinggi, dan lain-lain.
Kegiatan tersebut bertolak dari latar belakang kebijakan dana Otsus Papua pasca penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua saat ini dan didukung penguatan tata kelola melalui berbagai perangkat regulasi.
Regulasi dimaksud mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2021 tentang Rencana Induk dan Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otsus; Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang BP3OKP; Perpres Nomor 24 Tahun 2023 tentang RIPPP serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) Dalam Rangka Otsus.
Di samping itu, dari sisi dukungan sistem informasi juga telah dibangun integrasi sistem perencanaan dan penganggaran melalui interoperabilitas sistem antara Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).
Namun demikian, perbaikan kebijakan melalui perangkat regulasi dan sistem informasi tersebut belum dibarengi dengan pemahaman yang baik di pemerintah daerah sehingga implementasi kebijakan di lapangan belum optimal.
Oleh karena itu, masih diperlukan penguatan pemahaman yang komprehensif, khususnya pada level pimpinan daerah serta lembaga representatif daerah seperti Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Hasil evaluasi pelaksanaan tata kelola dalam empat tahun terakhir menunjukkan masih diperlukan penguatan pemahaman dan penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan dana Otsus.
Di sisi lain, pemerintah pusat berkepentingan untuk mengawal dan memastikan agar kehadiran dana otsus dapat benar-benar menghadirkan kemanfaatan yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
Sebagai bagian dari upaya menghadirkan kemanfaatan dana otsus untuk kesejahteraan masyarakat Papua, pada 13 April 2026 pemerintah pusat resmi menaikkan alokasi dana Otsus Papua untuk tahun anggaran 2026 menjadi Rp 12,69 triliun. Angka ini meningkat signifikan sebesar Rp 2,6 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 10 triliun.
Keputusan strategis tersebut ditetapkan usai audiensi enam gubernur se-tanah Papua dengan jajaran Kementerian Keuangan. Kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen mempercepat pembangunan di bumi Cendrawasih.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan kegiatan workshop, lokakarya pada level eksekutif sebagai forum strategis untuk memberikan pembekalan, menyamakan persepsi, membangun komitmen bersama, serta memperkuat peran pimpinan daerah dan lembaga pengawasan dalam pengelolaan dana otsus Papua. (*)










