JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Sejumlah elemen yang terhimpun dalam Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia mengabaikan nasib pengungsi internal dan masyarakat sipil pekerja kepalangmerahan dalam wilayah konflik bersenjata di tanah Papua.
Koalisi juga meminta Presiden Prabowo Subianto selaku pemegang kuasa tertinggu keamanan segera memerintahkan Panglima TNI dan Komandan Pasukan Non Organik melindungu masyarakat sipil dan pekerja kepalangmerahan di wilayah konflik bersenjata di Papua.
“Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kuasa tertinggi Keamanan segera perintahkan Panglima TNI dan Komandan Pasukan Non Organik melindungi masyarakat sipil pekerja kepalangmerahan dan penuhi hak pengungsi internal di seluruh daerah konflik dersenjata di Papua,” ujar Emanuel Gobay, SH, MH, anggota koalisi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jayapura, Papua, Jumat (8/5).
Langkah melindungu warga masyarakat sipil pekerja kepalangmerahan dan memenuhi hak pengungsi internal di seluruh daerah konflik dersenjata di Papua sesuai perintah Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan dan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949.
Koalisi terdiri dari LBH Papua, Paham Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.
Gobay mengatakan, pada 8 Mei setiap tahun semua negara anggota PBB, termasuk Indonesia menyelenggarakan Hari Palang Merah Internasional. Di Indonesia, pemerintah telah membentuk beberapa aturan untuk menjalankan aktivitas Palang Merah Internasional (PMI) di dalam negeri.
Misalnya, Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Palang Merah Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Palang Merah Indonesia.
Sekalipun demikian, kata Gobay, komitmen hukum negara Indonesia dalam membumikan Gerakan Palang Merah Internasional di Indonesia namun sampai saat ini Pemerintah Indonesia terus mengunakan pendekatan keamanan di Papua.
Sehingga, lanjut Gobay, terus melahirkan konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan TPNPB yang berdampak pada banyak masyarakat sipil Papua jadi korban penembakan. Hal ini yang dialami juga dua belas orang masyarakat sipil Papua hingga lima belas orang masyarakat sipil lainnya yang terjadi pada April 2026 di Kabupaten Puncak, Papua Tengah dan hingga kini belum ada penegakan hukum terhadap pelaku.
Gobay menambahkan, pada Rabu (6/5) publik Indonesia juga dikagetkan dengan fakta terjadinya aksi penembakan warga sipil atas nama Tarlina Wanimbo di Puncak saat tim kemanusiaan sedang melakukan upaya evakuasi terhadap korban.
Fakta tersebut, kata Gobay, tentu menjadi bagian langsung dari tindakan memilukan yang mengorbakankan wasyarakat sipil Papua pekerja kepalangmerahan yang merupakan turunan langsung dari Gerakan Palang Merah Internasional di wilayah konflik bersenjata di Papua sebelum dua hari masyarakat internasional merayakan Hari Palang Merah Internasional.
Menurut Gobay, peristiwa memilukan yang menimpa masyarakat sipil Papua pelaku gerakan Palang Merah Internasional di wilayah konflik bersenjata di tanah Papua bermula ketika masyarakat sipil Papua yang tergabung dalam tim kemanusiaan di Distrik Omukia, Puncak hendak mengevakuasi warga korban penembakan namun berakhir tragis.
“Tujuh orang dilaporkan terluka akibat ledakan benda yang diduga bom saat hendak mengevakuasi jenazah seorang warga di Kampung Erenggobak, Rabu (6/5). Para warga itu dilaporkan terluka saat hendak mengevakuasi jenazah seorang wanita bernama Tarling Wanimbo, warga Kampung Erenggobak, Distrik Omukia yang diduga tewas ditembak aparat keamanan saat berada di kebun pada 3 Mei 2026,” katanya.
Perwakilan tim kemanusiaan Selinus Wanimbo menjelaskan, pihaknya berangkat ke lokasi setelah menjalin koordinasi dan mendapatkan izin dari aparat keamanan setempat, termasuk pihak Polres Puncak dan Kodim setempat.
Namun, ujar Gobay, suasana haru berubah menjadi mencekam ketika tim tiba di titik lokasi. Saat petugas hendak mengangkat jenazah, sebuah benda yang diduga sengaja dipasang pada jasad korban tiba-tiba meledak.
“Dari kejadian bom itu, kami ada beberapa orang terluka. Lima orang luka ringan dan dua orang luka berat. Salah satu korban yang terluka adalah sekretaris distrik dan kepala kampung (kepala desa) setempat. Sekretaris distrik terluka di tangan kiri, dan kepala kampung mengalami luka di hidung,” ujar Gobay mengutip sumber itu.
Sumber itu, lanjut Gobay, menyesalkan aparat keamanan. Kalau ada (aparat) memasang bom, mesti memberi tahu terlebih dahulu agar saat mereka mengangkat jenazah dilakukan dengan hati-hati. Sumber itu meminta agar ke depan kalau ada kejadian serupa jangan lagi terulang.
“Pada prinsipnya apa yang dilakukan tim kemanusiaan di atas merupakan salah satu tugas PMI yaitu memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya sesuai Pasal 22 huruf b, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018,” kata Gobay.
“Panglima TNI segera memerintahkan Komandan Pasukan Non Organik melindungi masyarakat sipil Papua pekerja Palang Merah Internasional dan memenuhi hak pengungsi internal sesuai perintah UU Nomor 1 Tahun 2018 dan UU Nomor 59 Tahun 1958 di seluruh wilayah konflik bersenjata di Papua,” ujar Gobay.
Koalisi juga meminta Menteri HAM RI segera memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan bagi masyarakat sipil Papua pekerja Palang Merah Internasional sebagai korban dugaan pelanggaran UU No 59 Tahun 1958 atau Kovensi Jenewa Tahun 1949 di seluruh wilayah konflik bersenjata di Papua dan khususnya Puncak.
“Komnas HAM RI segera membentuk tim penyelidikan dugaan pelanggaran UU No 59 Tahun 1958 atau Kovensi Jenewa Tahun 1949 yang dialami oleh tim kemanusiaan di Puncak. Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Republik Indonesia segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM berat yang dialami Tarlina Wanimbo di Puncak,” ujar Gobay.
Koalisi juga meminta Gubernur Provinsi Papua Tengah Meki Fritz Nawipa dan Bupati Puncak Elvis Tabuni segera memberikan jaminan perlindungan terhadap Tim Kemanusiaan Pekerja Palang Merah Internasional sesuai UU Nomor 1 Tahun 2018 dan UU Nomor 59 Tahun 1958. (*)










