MANOKWARI, ODIYAIWUU.com — Praktisi hukum senior tanah Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, SH, MH merespon merebaknya pemberitaan media terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang melibatkan oknum mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Papua Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH, MH.
Menurut Warinussy, pemberitaan media menyebut, ada dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan gratifikasi miliaran rupiah. Sebagai sesama penegak hukum, ia merasa prihatin dan menyesalkan kasus itu.
“Perbuatan tersebut bisa mempengaruhi cara pandang negara dan pemerintah terhadap potensi dan akhlak anak-anak asli Papua yang sedang meniti karier sebagai anggota korps Adhyaksa di Indonesia umumnya dan tanah Papua khususnya,” ujar Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Warinussy di Manokwari, Papua Barat, Sabtu (17/1).
Apalagi, kata Warinussy, negara melalui kebijaksanaan otonomi khusus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang sudah mengalami revisi, jelas memberi peluang bagi keterlibatan anak-anak asli Papua dalam ruang kerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM) ia meminta perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin agar tetap memberi ruang dan kepercayaan bagi para jaksa anak asli Papua.
“Kasus yang dihadapi oknum jaksa Nixon Mahuse tidak boleh menjadi alasan untuk menggeneralisir seluruh potensi anak-anak asli Papua di ruang pengabdian jaksa di tanah Papua dan seluruh wilayah di Indonesia,” kata Warinussy yang juga juru bicara Jaringan Damai Papua (JDP).
Warinussy menegaskan, banyak jaksa putra asli Papua yang bersih dan memiliki kualitas kepribadian yang baik, termasuk memiliki kualifikasi intelektual, etika, dan moral yang baik.
Pihaknya juga mendukung agar oknum jaksa yang diduga keras ikut menikmati aliran dana dari kasus Nixon Mahuse segera ditindak tegas. Minimal, ujar Warinussy, mereka juga dinonaktifkan dari jabatannya di lingkungan kejaksaan. Mereka perlu dihadapkan untuk diperiksa pasca pengamanan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap Nixon Mahuse. (*)










