Bupati Dogiyai Yudas Tebai: Monitoring dan Evaluasi Meja dan Lapangan Forum yang Sangat Penting

Bupati Kabupaten Dogiyai Yudas Tebai, S.Pd, M.Si (kiri) didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Yakobus Dogomo, SS (kanan) saat kegiatan Monitoring dan Evaluasi Meja Realisasi Fisik dan Keuangan Triwulan III dan IV APBD Kabupaten Dogiyai Tahun Anggaran 2025 di Aula GKI Koinonia, Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Selasa (9/12). Foto: Istimewa

MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Dogiyai Yudas Tebai, S.Pd, M.Si didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Yakobus Dogomo, SS menegaskan, monitoring dan evaluasi meja dan lapangan merupakan forum yang sangat penting.

Penegasan tersebut diutarakan Bupati Tebai saat menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Meja Realisasi Fisik dan Keuangan Triwulan III dan IV Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dogiyai Tahun Anggaran 2025 dari sumber dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

“Monitoring dan evaluasi meja dan lapangan merupakan forum yang sangat penting untuk mengevalusi dan mengendalikan jalannya pembangunan daerah dari organisasi perangkat daerah,” ujar Bupati Yudas Tebai di Aula GKI Koinonia, Moanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Selasa (9/12).

Menurut Bupati Tebai, dengan demikian pembangunan dapat dilaksanakan sesuai perencanaan serta indikator dan target pembangunan yang telah ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Dogiyai dapat tercapai.

“Monitoring meja juga menjadi sarana untuk membuka ruang diskusi mencari solusi atas kendala-kendala pembangunan yang dihadapi organisasi perangkat daerah agar kegiatan tahun ini dapat berjalan sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten Dogiyai,” kata Bupati Tebai lebih lanjut.

Bupati Tebai, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dogiyai tahun 2018-2024 menegaskan, monitoring dan evaluasi perlu dihasilkan laporan realiasi fisik dan keuangan Triwulan I-IV APBD Kabupaten Dogiyai Tahun Anggaran 2025.

“Laporan monitoring itu akan menjadi dokumen evaluasi proses pembangunan selama tahun ini. Apakah pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana pembangunan atau dalam pelaksanaan tidak sesuai,” kata Tebai, magister (S2) jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Bandung tahun 2014-2017.

Tebai mengatakan, apabila tidak sesuai, dijadikan bahan evaluasi untuk diperbaki pada tahun anggaran berikut. Selain itu, dokumen hasil monitoring dan evaluasi akan disampaikan juga kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sebagai bahan penilaian penentuan transfer dana dari pusat ke daerah.

“Transfer anggaran tergantung daya serap APBD kita. Semakin tinggi serapan anggaran, semakin banyak dana yang diberikan. Begitu pula bila realisasi rendah maka anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi juga akan dipertimbangkan,” kata Tebai mengingatkan.

Menurut Tebai, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi realisasi APBD seluruh Papua Tengah akhir November 2025 oleh Kementerin Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, dari sisi pendapatan Kabupaten Dogiyai masuk zona hijau.

Namun, lanjut Tebai, dari sisi realisasi Dogiyai masuk zona merah atau realisasi APBD tergolong rendah. Karena itu, Pemda Dogiyai sudah menargetkan pendapatan APBD 2025 sebesar 95 persen dan realisasi 85 persen pada akhir Desember 2025.

Bupati Tebai dalam kesempatan itu meminta agar segera merealisasi semua kegiatan fisik dan keuangan sesuai peruntukan dan mengacu pada aturan bahkan tidak boleh ada silpa.

“Kendala yang dihadapi dalam realisasi fisik dan keuangan dicarikan solusi dalam monitoring ini agar kegiatan tahun ini berjalan dengan sukses. Pimpinan OPD dapat berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan monev meja ini dan memberikan data realisasi fisik dan keuangan secara akurat,” ujar Tebai.

Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Dogiyai Yakobus Dogomo dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan monitoring dan evaluasi progres realisasi fisik dan keuangan triwulan III dan IV sumber dana otsus, DAK fisik dan BKK Kabupaten Dogiyai Tahun Anggaran 2025.

“Tujuan kegiatan monitoring dan evaluasi ini guna memastikan pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan dari sumber dana otsus, DAK fisik serta BKK telah berjalan sesuai rencana anggaran dan program,” kata Yakobus Dogomo.

Selain itu, monitoring dan evaluasi bertujuan memastikan pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan dari sumber dana otsus, DAK fisik serta BKK telah dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan serta target dan indikator tercapai.

“Monitoring dan evaluasi juga penting untuk memastikan realiasi pendapatan dan realisasi belanja dari sumber dana otsus, DAK fisik serta BKK telah berjalan secara optimal,” kata Yakobus lebih lanjut.

Menurut Yakobus, masukan yang diharapkan dari kegiatan monev tersebut yaitu adanya laporan realiasasi fisik dan keuangan triwulan I-IV dari sumber dana otsus, DAK fisik dan BKK Tahun Anggaran 2025. Kemudian, partisipasi aktif dari OPD melaporkan realisasi fisik dan keuangan serta kendala maupun keberhasilan yang diraih.

“Waktu pelaksanaan kegiatan selama empat hari yaitu Selasa-Rabu (9-10/12) monitoring meja dan Jumat-Sabtu (12-13/12) monitoring lapangan di 10 distrik di Kabupaten Dogiyai,” kata Yakobus, birokrat muda lulusan Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi (STFT) Fajar Timur, Abepura, Papua.

Yakobus dalam kesempatan tersebut mengatakan, dasar pelaksanaan monev meja dan lapangan. Pertama, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional. Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Keempat, Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041.

Kelima, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,

Keenam, Peraturan Daerah Kabupaten Dogiyai Nomor 06 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dogiyai Tahun 2014-2034. Ketujuh, Peraturan Daerah Kabupaten Dogiyai Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

Kedelapan, Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah, Nomor: 100.3.3.1/129 Tahun 2025 tentang Pagu Anggaran Devinitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten Dogiya.

Monev dihadiri Sekretaris Daerah Dogiyai, staf Ahli Bupati, Asisten I, II dan III Setda, Kepala Dinas, Badan, Inspektur, Kepala Kantor dan Direktur RSUD di lingkungan Pemkab Dogiyai, Kasubag Program Pengelola Dana Otsus dari 22 OPD, pengelola BKK dari 12 OPD, pengelola DAK fisik dari 4 OPD, dan para awak media. (*)