Sembilan Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai Rp 168 Miliar di Kabupaten Lanny Jaya

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, SH, M.Si didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol I Gusti Era Adinata, dan Kabid Humas Polda Papua saat konferensi pers di Markas Polda Papua, Jayapura, Kamis (25/9). Foto: Istimewa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kamis (25/9) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022–2024 di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, SH, M.Si mengatakan, dugaan korupsi merugikan keuangan negara Rp 168.172.682.675. Dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Aparat Pengawas Keuangan Pemerintah (APKKN).

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua telah menetapkan sembilan orang tersangka dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya dan pihak Bank Papua. Total keuntungan yang diperoleh para tersangka dilaporkan mencapai lebih dari Rp 168 miliar,” ujar Kapolda Renwarin di Markas Polda Papua, Jayapura, Kamis (25/9).

Renwarin menjelaskan, modus operandi penyalahgunaan dana desa diawali dengan adanya surat permintaan pemindahbukuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Lanny Jaya kepada Kepala Bank Papua Cabang Tiom.

Dana desa dari 354 kampung atau desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan justru dialihkan ke rekening lain.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua Kombes Pol I Gusti Era Adinata menambahkan, dana dari rekening kampung dipindahbukukan ke rekening Operasional Pemerintah Desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (OPS P3MD) tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kepala kampung dan bendahara kampung selaku pemilik rekening.

Selain itu, penyalahgunaan ADD dari APBD juga terjadi karena adanya Peraturan Bupati (Perbup) Lanny Jaya Tahun 2023 dan 2024 yang dinilai bertentangan dengan aturan lebih tinggi. 

Aturan dimaksud yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam kesempatan tersebut penyidik merinci sembilan tersangka beserta peran serta keuntungan yang diperoleh. Pertama, Tarwi Kiwose selaku Pelaksana Tugas Kepala DPMK Lanny Jaya Tahun 2024 membuat dan menandatangani surat pemindahbukuan dana desa ke rekening OPS P3MD. 

Kedua, Yos Feri Moli selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lanny Jaya 2022–2024 mencairkan, mentransfer, dan menggunakan dana desa yang dipindahbukukan dengan keuntungan sebesar Rp 69,29 miliar.

Ketiga, Charles Yigibalom selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lanny Jaya 2022–2024 menandatangani slip penarikan bank dengan keuntungan sebesar Rp 5,2 miliar.

Keempat, Amilien Sembor selaku Sekretaris DPMK Lanny Jaya periode Maret 2022–April 2023 menguasai dan menggunakan rekening yang menampung aliran dana desa dengan keuntungan sebesar Rp 44,25 miliar.

Kelima, Theo Yigibalom selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Kampung sekaligus Bendahara Pengelolaan ADD memberikan uang untuk mengubah Perbup dan mendistribusikan ADD secara tunai. Keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 22,26 miliar.

Keenam, Petrus Wakerkwa selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Tahun 2022 sekaligus Penjabat Bupati periode tahun 2022 hingga Januari 2024 menerbitkan Perbup Tahun 2023 dan 2024 yang bertentangan dengan aturan dengan keuntungannya senilai Rp 11 miliar.

Ketujuh, Sandara Malak selaku Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023, menyetujui pemindahbukuan Dana Desa senilai Rp 34 miliar tanpa dasar.

Kedelapan, Jeane Unenor, selaku Pgs Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023 menyetujui pemindahbukuan dana desa senilai Rp 21 miliar tanpa dasar.

Kesembilan, Hengki Derek Wandosa selaku Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023–2024 menyetujui pemindahbukuan dana desa dari 354 rekening kampung senilai Rp 77 miliar tanpa dasar.

“Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai lebih dari Rp 14,6 miliar, empat bidang tanah dan bangunan, serta empat unit mobil,” ujar I Gusti Era Adinata.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)