TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Masyarakat asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Minggu (7/9) menyatakan sikap menolak keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang ditetapkan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian terhadap anggota Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Yos Sudarso, Nawaripi, warga asal NTT di Mimika yang terhimpun dalam Keluarga Besar Flobamora Kabupaten Mimika menilai, putusan PTDH terlalu terburu-buru.
“Kami minta Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo dan para petinggi Polri meninjau kembali keputusan tersebut secara objektif, transparan, dan adil,” ujar Ketua Kerukunan Flobamora Mimika Marthen LL Moru melalui keterangan tertulis dari Timika, Mimika, Papua Tengah, Minggu (7/9).
Selain itu, ujar Marthen, Kerukunan Flobamora Mimika juga juga menuntut agar setiap penjatuhan sanksi menghormati hak asasi manusia (HAM) serta sesuai prinsip due process of law. Polri, ujarnya, idealnya tidak boleh mengorbankan anggotanya hanya untuk memenuhi tekanan politik atau opini publik sesaat.
“Keputusan itu kami nilai sarat tekanan publik sehingga tidak memberi ruang bagi Kompol Kosmas untuk melakukan pembelaan diri. Putusan itu dilakukan terburu-buru sehingga hak Kompol Kosmas mendapatkan proses peradilan yang adil terabaikan,” kata Marthen lebih lanjut.
Marthen juga memaparkan sejumlah fakta yang dinilai diabaikan dalam proses penjatuhan sanksi. Misalnya, saat kejadian, Kompol Kosmas sedang menjalankan tugas negara. Selain itu, peristiwa tersebut terjadi di tengah aksi massa dalam jumlah besar.
“Kompol Kosmas bukan pengemudi kendaraan yang menabrak korban. Sanksi terberat justru dijatuhkan kepada Kompol Kosmas, dibanding anggota tim lainnya. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, jelas terlihat adanya perlakuan diskriminatif terhadap Kompol Kosmas,” ujarnya.
Marthen menambahkan, Kompol Cosmas memiliki rekam jejak (track record) prestasi serta pengabdian panjang untuk institusi Polri dan negara. Karena itu, keputusan PTDH tidak hanya menghapus jasa-jasanya, tetapi juga berdampak pada masa depan keluarga yang ditinggalkan. “Keputusan yang diambil di bawah tekanan publik ini telah menghancurkan masa depan istri dan anak-anaknya,” kata Marthen.
Marthen juga mengajak masyarakat, khususnya warga NTT di seluruh Indonesia, untuk mengawal persoalan ini hingga keadilan ditegakkan. Pihaknya percaya, Polri sebagai institusi penegak hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, objektivitas, dan kemanusiaan.
“Kami mendesak agar putusan PTDH yang keliru ini segera diperbaiki demi menjaga marwah institusi serta hak seorang anggota yang telah lama berbakti,” kata Marthen. (*)










