Kominfo Beri Waktu 5 Hari PSE Platform Digital Lingkup Privat Belum Terdaftar untuk Penuhi Kewajiban - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Kominfo Beri Waktu 5 Hari PSE Platform Digital Lingkup Privat Belum Terdaftar untuk Penuhi Kewajiban

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Foto: Istimewa

Loading

LABUAN BAJO, ODIYAIWUU.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memberikan tenggat waktu lima hari bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Platform Digital Lingkup Privat yang belum terdaftar untuk memenuhi kewajibannya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo mulai menyurati PSE lingkup privat yang belum mendaftar hingga hari ini.

“Bagi PSE yang tidak mendaftarkan sesuai tenggat waktu atau deadline yang ditetapkan, kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati yaitu lima hari kerja,” tegas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat memberikan keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com dari Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/7).

Semuel mengatakan, Kementerian Kominfo memantau PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar berdasarkan kategori  traffic aplikasi. Mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar.

“Dari pagi sampai sore ini kita meng-compile 100 PSE dengan traffic yang terbesar. Besok kita akan meng-compile 1.000 PSE yang terbesar, setelah itu akan melanjutkan 10.000 yang terbesar dilihat dari jumlah traffic-nya,” jelasnya.

Dari jumlah yang direkap per hari ini, terdapat beberapa PSE yang belum mendaftar.  Ia menyebut antara lain Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, dan Bing. Sementara dari platform gim ada Roblox, Steam, Epic Game, Battle.net, Origin, Counter Strike, Dota, dan Global Offensive.

“Sedangkan Google baru saja mengirimkan datanya sebelum kita lakukan press conference. Ada empat yang mereka daftarkan yaitu YouTube, Search Engine, Playstore dan Google Maps,” tuturnya.

Semuel menambahkan, jumlah PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar sebanyak 8.276 platform yang terdiri atas 8.069 PSE Lingkup Privat domistik dan 207 PSE Lingkup Privat Asing.

Menurutnya, beberapa kendala yang dialami  PSE Lingkup Privat selama pendaftaran antara lain disebabkan dari dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS (One Single Submission).

“Mayoritas kendala yang belum mendaftar PSE, ada dua hal yaitu bisa terjadi kendala di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi legal dan bisa juga kendala di sistem,” ujarnya.

Namun demikian, Kementerian Kominfo telah memberikan asistensi dan kemudahan bagi PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar dengan membantu proses dan menyediakan pendaftaran secara manual dengan kewajiban tetap melakukan pendaftaran melalui OSS.

“Bagi PSE yang terkendala mayoritas mengirimkan email dan notifikasi namun bukan berarti tidak komitmen. Kominfo juga menyiapkan persyaratan manual ketersediaan untuk mendaftar. Jadi ada banyak yang dari lokal terutama bank seperti mobile banking dan sudah melakukan pendaftaran secara manual,” jelas Semuel.

Kementerian Kominfo memberi batas waktu hingga Rabu 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar. Jika tidak ada respons,  Dirjen Aptika Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses sementara terhadap platform yang belum mendaftar.

“Kalau tidak segera mendaftar, kita langsung lakukan proses pemutusan akses sementara. Sekarang sedang disiapkan surat untuk yang tadi saya sebutkan, yang belum mendaftar. Surat peringatan untuk segera melengkapi. Kalau tidak, proses pemutusan akses  terus berjalan,” tandasnya.

Dalam konferensi pers itu, Semuel didampingi Pelaksana Tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiadi dan hadir secara daring Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kementerian Kominfo Anthonius Malau. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :