JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Kabupaten Jayapura, dalam visi dan misinya, terus-menerus mendorong program pemetaan partisipatif wilayah adat di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Tujuannya, wilayah adat daerah itu mendapatkan pengakuan dan perlindungan pemerintah pusat.
Sejak tahun 2018, pemetaan partisipatif sudah dilaksanakan di berbagai wilayah adat. Pemetaaan wilayah adat ini melibatkan masyarakat adat secara langsung untuk menggambar wilayah adatnya sendiri.
“Keterlibatan masyarakat adat diharapkan dapat mengurai konflik pada masyarakat yang sudah ada sejak lama. Baik konflik secara vertikal dengan pemerintah maupun horisontal antar sesama komunitas masyarakat adat,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Jayapura Bernard O Urbinas kepada Odiyaiwuu.com di Jayapura, Papua, Senin (10/5).
Untuk mempercepat hal tersebut, jelas Urbinas, dibentuk tim Gugus Tugas Masyarakat Adat guna melakukan pemetaan di seluruh wilayah adat di Kabupaten Jayapura. Pemetaan partisipatif itu sangat penting untuk orang Papua.
“Pemetaan ini bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman pembangunan dan investasi. Selain itu, ke depan dapat mengurangi konflik di antara masyarakat. Kini saatnya masyarakat adat kembali berdiri di kakinya sendiri dengan memanfaatkan apa yang ada di kitong punya wilayah. Kitorang orang Papua tidak bisa lagi jual tanah karena tanah bagi orang Papua ibarat mama yang harus dijaga dan dilindungi oleh anak-anaknya,” kata Urbinas.
Di lain sisi masyarakat adat menyadari betapa pentingnya pemetaan partisipatif wilayah adat sebagai bagian dari kerinduan untuk mengamankan wilayahnya dari berbagai ancaman yang akan hadir.
Koordinator Lapangan GTMA Kabupaten Jayapura Alexander Wally menambahkan, pemetaan partisipatif merupakan hal penting untuk masyarakat Papua. Sebagai anak Papua, pihaknya berharap pemetaan partisipatif wilayah adat tidak hanya dilaksanakan di Kabupaten Jayapura, namun wilayah adat lainnya di seluruh tanah Papua.
“Pemetaan wilayah adat harus dilaksanakan di seluruh tanah Papua. Kita tahu, tanah di Papua merupakan tanah adat yang sudah ada jauh sebelum negara ini merdeka,” ujar Alexander Wally kepada Odiyaiwuu.com di sela-sela acara.
Menurut Alexander, tahapan pemetaan sendiri dilakukan dengan metode skala luas. Dimulai dari proses sosialisasi, lokakarya, kunjungan lapangan hingga tahap finalisasi dengan output menghasilkan dokumen data spasial dan sosial.
Data tersebut akan menjadi data penting untuk masyarakat adat di kemudian hari dan sebagai bahan untuk pemerintah daerah hingga pemerintah kampung dalam perencanaan pembangunan berbasis wilayah adat.
Menurutnya, salah satu penyebab dari konflik di Papua berkaitan erat dengan tanah. Tanah bagi orang Papua tak sekadar dihormati dan dijaga seperti mama, namun tanah juga merupakan jati diri. (Jill Suebu/Odiyaiwuu.com)