JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia, Selasa (26/5) mulai pukul 10.00 WIB menggelar Focuss Group Discussion (FGD) di The Accacia Hotel, Jakarta Pusat.
Diskusi tertajuk Terjebak di Antara Dua Senjata: Eksploitasi Sipil dan Ruang Hidup Papua di Bawah Bayang-Bayang Proyek Strategis Nasional (PSN) akan menghadirkan pula sejumlah pembicara dari berbagai latar belakang.
Diskusi menghadirkan pembicara yaitu Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai; Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits B Ramandey, S.Sos, MH; dan Abrosius Mulait dari Yayasan Pusaka Belantara Rakyat.
Selain itu, Emanuel Gobay, SH, MH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan pengajar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Jakarta sekaligus peneliti Papua Budi Hermawan, Ph.D. Diskusi dipandu moderator Ketua Lembaga Kajian Isu Strategis Papua Pengurus Pusat PMKRI periode 2024-2026 sekaligus tokoh muda Papua Gerald Kosamah.
Yorrys dalam pemaparannya bertema Eksploitasi Sipil dan Ruang Hidup Papua di Bawah Bayang-Bayang PSN di awal diskusi menjelaskan, secara umum pangkal soal polemik PSN di Papua Selatan merujuk pada kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 -2029 yang memuat tujuh puluh tujuh PSN.
“Beberapa proyek tersebut merupakan lanjutan dari kebijakan pemerintahan sebelumnya. PSN tersebut mencakup berbagai lingkup, seperti pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, infrastruktur, energi hingga pengembangan kawasan indsutri,” ujar Yorrys di Jakarta, Selasa (26/6).
Menurut Yorrys, dari beberapa poin lingkup tersebut, Kementerian Kehutanan mengindentifikasi adanya lahan sekitar 20,5 juta hektar yang dapat dimanfaatkan untuk cadangan pangan, energi dan air, yang nantinya juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pangan dan agroforestri.
“Kementerian Ekonomi menyatakan bahwa manfaat cadangan pangan dan energi memiliki dampak ekonomi tinggi di masa depan. Pada dasarnya proyek-proyek tersebut di atas telah berlangsung sejak puluhan tahun sebelumnya. Bahkan sejak era kepemimpinan Presiden Soeharto dan berlanjut hingga saat ini,” kata Yorrys yang juga Anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah.
Meski demikian, lanjut Yorrys, polemik saat ini semakin menjadi-jadi disebabkan semakin tingginya kesadaran masyarakat atas diri dan lingkungan. Didukung oleh daya kritis publik yang senantiasa menguji dan mengevaluasi kinerja pemerintah dari waktu ke waktu.
Dalam konteks saat ini, ujar Yorrys, polemik semakin mengemuka disebabkan pembukaan kawasan hutan untuk PSN yang ditujukan mendukung ketahanan pangan dan energi, justru berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat yang sebagian besar bermukim dan mencari nafkah di kawasan kehutanan.
“Belum lagi dampak deforestasi dan ancaman kerusakan lingkungan yang diakibatkannya yang semakin menjadi-jadi. Beberapa waktu lalu, tiga wilayah di Sumatera mengalami akibat yang fatal dan merengut ratusan jiwa yang disebabkan bencana alam,” ujar Yorrys, politisi nasional.
Isu kemudian berkembang ke banyak aspek. Selain ancaman terhadap hilangnya mata pencaharian dan dampak lingkungan, juga isu tentang kesewanang-wenangan aparat keamanan dalam mengantisipasi penolakan masyarakat.
Hal tersebut, kata Yorrys, menimbulkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa penyingkrian secara paksa dan ancaman punahnya kearifan lokal seperti tradisi dan adat istiadat yang direpresentasikan oleh keberadaan hutan tersebut.
Secara khusus, dalam konteks saat ini pemerintah menargetkan 2,29 juta hektar lahan di Merauke, Papua Selatan. 1,11 juta hektar ditujukan untuk membuka perkebunan tebu terpadu, dari kebun tebu pabrik gula hingga pabrik bioetanol. 1,18 juta hektar digunakan untuk cetak sawah padi.
“Sebagai proyek strategis, pemerintah mengerahkan berbagai instrumen kebijakan agar proyek tersebut berjalan dengan baik. Salah satunya adalah penertiban kawasan hutan yang diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Hal itulah yang menjadi dasar pelibatan TNI dan Polri dalam proyek-proyek strategis yang menyentuh lingkup pembukaan kawasan hutan untuk kepentingan PSN,” katanya.
Hal tersebut yang berujung menjadi polemik tersendiri. Apalagi, sejak dahulu, isu Papua tidak pernah lepas isu keamanan yang memperhadapkan antara aparat TNI-Polri dengan kelompok criminal bersenjata atau TPNPB OPM yang berdampak pada kehidupan masyarakat Papua sendiri.
Yorrys menambahkan, isu krusial lainnya adalah proyek strategis tersebut menyentuh wilayah-wilayah tanah adat ataupun kawasan hutan lindung yang sesungguhnya tidak diperuntukkan untuk kepentingan lain. Beberapa wilayah di daerah tersebut juga masih berada dalam situasi yang konfrontatif antara masyarakat adat dengan pihak korporasi.
Kerusakan lingkungan akibat perilaku korporasi juga tidak serta-merta diperhatikan oleh pemerintah, paling tidak dengan memulihkan kawasan-kawasan tersebut. Kepentingan PSN didahulukan tanpa mengakomodasi persoalan-persoalan sebelumnya,” ujar Yorrys.
Menurut Yorrys, PSN ditujukan untuk memberi manfaat bagi masyarakat dan rakyat Indonesia sebagaimana tujuan Asta Cita Pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tujuan Asta Cita dimaksud yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru melalui program mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
“Namun dalam implementasinya, diperlukan perhatian utama dan kepekaan sosial atas dampak turunan, lanjutan dan liar dari kebijakan tersebut yang tidak dikelola dengan baik. Dampak itulah yang terjadi kasat mata dalam bentuk konflik agraria, dugaan pelanggaran HAM, perampasan hak masyarakat/adat dan ancaman kerusakan lingkungan,” kata Yorrys.
Menurut data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sejak 2024, lanjut Yorrys, konflik agraria tertinggi disebabkan oleh kebijakan proyek PSN. Hal ini menunjukkan bahwa selain persoalan ganti rugi dan ganti untung (ekonomi), konflik agraria juga mengandung pemaknaan ideologis masyarakat terhadap tanah dan tempat mereka bermukim.
“Tanah bukan sekadar tempat hidup dan mencari nafkah, tapi juga dimaknai sebagai pemberian Tuhan yang tidak bisa ditukar dan ditawar dengan apapun. Pemerintah perlu menetapkan kebijakan khusus terkait pengelolaan PSN yang lebih bermartabat dan menghargai hak-hak warga negara,” katanya.
Kebijakan mendesak, lanjut Yorrys, juga terkait dengan pelibatan warga melalui intrumen-instrumen dialogis yang direpresentasikan oleh lembaga-lembaga kultural, pemerintah daerah dan warga lokal.
“Suasana dialogis harus dibangun agar tujuan ekonomi pemerintah dapat selaras dengan eksistensi warga yang terdampak oleh proyek-proyeks strategis nasional. Hal itu sekaligus diharapkan dapat memutus mata rantai kegelisahan publik yang selama ini tidak terjawab,” ujar Yorrys.
Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Santo Thomas Aquinas, Susana Florika Marianti Kandaimu, SM mengatakan, konflik bersenjata di tanah Papua telah berlangsung dalam eskalasi yang fluktuatif selama lebih dari lima dekade ini.
Meskipun berbagai pendekatan pembangunan dan keamanan telah diupayakan negara, kata Susan, situasi di sejumlah wilayah seperti Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Tambruaw, Puncak Jaya, Yahukimo, Paniai, Dogiyai, Nabire, Timika, Bintuni dan Maybrat masih menempatkan warga sipil dalam posisi paling rentan.
“Laporan terbaru hingga April 2026, nasib 107.039 pengungsi internaldi Papua berada dalam kondisi krisis kemanusiaan yang sangat mengenaskan menyusul eskalasi konflik bersenjata dan penetapan status darurat keamanan di sejumlah wilayah,” ujar Susana.
Menurut Susana, para pengungsi yang mayoritas adalah warga asli Papua (OAP), hidup dengan akses minimal terhadap pangan, obat-obatan, dan layanan kesehatan. Anak-anak, perempuan, dan warga lanjut usia (lansia) menjadi kelompok yang paling terdampak. Anak-anak kehilangan hak pendidikan karena sekolah-sekolah di wilayah konflik tidak lagi beroperasi.
“Laporan media lokal menyebut jumlah insiden konflik bersejata dari tahun 2021-2025. Pada 2021 terdapat 92 kasus, tahun 2022 terjadi 46 kasus, tahun 2023 juga terdapat 42 kasus, tahun 2024 jumlah 55 kasus dan tahun 2025 bartambah manjadi 59 kasus yang terjadi di Papua,” katanya.
Susana menambahkan, ada bebera tragedi yang sangat besar pada tahun 2026 di mana terdapat kasus pembunuhan di Tambrauw. Kasus di Kabupaten Puncak yang terjadi pada 14 April 2026 menyebabkan 15 orang meninggal dan 7 orang warga sipil menderita luka.
“Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang implementasi kewajiban negara dalam melindungi warga sipil sesuai mandat Konstitusi UUD 1945 Pasal 28I Ayat 4 yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara,” ujar Susana.
Selain itu, Indonesia sebagai pihak pada Konvensi Jenewa 1949 juga terikat pada prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang mewajibkan perlindungan terhadap penduduk sipil dalam situasi konflik bersenjata.
“Berangkat dari situasi tersebut, ruang dialog yang aman, jujur, dan berbasis data sangat mendesak. Karena itu, diskusi kali ini lahir untuk membedah secara komprehensif: siapa saja aktor yang memiliki mandat melindungi warga sipil di Papua, apa saja tantangan yang dihadapi di lapangan, dan bagaimana mekanisme perlindungan yang efektif serta berkeadilan dapat diwujudkan,” kata Susana.
Dari diskusi tersebut, kata Susana akan dirumuskan rekomendasi dan penyataan konkret untuk para pemangku kepentingan (stakeholder) agar warga sipil tidak lagi menjadi korban yang terlupakan di tengah konflik bersenjata yang berkepanjangan.
Diskusi dihadiri para mahasiswa asal tanah Papua dari sejumlah kota studi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta para mahasiswa asal Papua dari sejumlah kota studi di Jawa Barat. Diskusi juga dihadiri para undangan dari berbagai kelompok serta organisasi dan kalangan wartawan baik elektronik maupun online. (*)










