YLBH Papua Tengah Tuding PPATK Gunakan Cara Ekstrim Negara Merampas Uang Rakyat

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah Yoseph Temorubun, SH (kiri) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan). Sumber foto: Dok pri dan detik.com. 

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan melakukan pemblokiran rekening nasabah yang tidak aktif selama tiga bulan di bank swasta maupun bank pemerintah menunjukkan sikap otoriter yang dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat kecil yang berpenghasilan rendah.

“Kebijakan PPATK memblokir rekening nasabah yang tidak aktif selama tiga bulan di bank swasta maupun pemerintah tersebut merupakan cara ekstrim negara merampas uang rakyat secara ilegal dan dengan tahu dan mau,” ujar Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah Yoseph Temorubun, SH dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jumat (1/8).

Menurut Temorubun, PPAT seharusnya menempuh cara yang lebih cerdas dan elegan. Cara cerdas dan elegan itu harus dipertimbangkan dengan matang demi menjaga kepercayaan warga, terutama masyarakat kecil yang mempercayakan bank sebagai lembaga keuangan formal tempat menyimpang uang rakyat. Apalagi, uang yang disimpan di bank itu milik nasabah yang notabene diperoleh rakyat dari cucuran keringat.

“Langkah PPATK itu tentu menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan di tengah masyarakat di saat persoalan kehidupan ekonomi kian membelit. Apa pertimbangan negara memberikan kewenangan kepada PPATK memblokir rekening nasabah, yang mayoritasnya berasal dari golongan masyarakat ekonomi rendah? Ini pertanyaan penting yang mesti dijelaskan lebih detail,” kata Temorubun tegas.

Temorubun mengatakan, langkah PPATK memblokir rekening nasabah bank swasta maupun pemerintah tergolong konyol dan menyesatkan. Ada kesan, PPATK mempertontonkan publik bahwa lembaga itu tahu dan mau menampar wajah pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kami dari YLBH Papua Tengah mengingatkan pihak PPATK untuk menjalankan kewenangan dan tupoksinya secara proporsional berpijak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Temorubun, praktisi hukum lulusan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Maluku.

Menurut Temorubun, negara sudah memiliki lembaga bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan kewenangan mengatur dan mengawasi sekaligus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktik tindak pidana pencucian uang (money laundering) dalam perbankan. Di sini, terlihat jelas batas kewenangan PPATK dan OJK dalam menjaga stabilitas perbankkan di Indonesia.

“Masing-masing lembaga negara mestinya menjalankan kewenangan masing-masing. Jangan sampai kebijakan PPATK berdampak pada ketidakpercayaan publik dan berimplikasi rakyat juga tidak percaya kepada pemerintah yang sah di negara ini. Langkah PPATK dengan memblokir rekening nasabah sudah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat lalu membuat rakyat menarik kembali uangnya di bank. Ini malah membawa dampak pada instabilitas keuangan,” ujar Temorubun.

Langkah PPATK dinilai tidak tepat dan membahayakan negara di tengah gejolak hegemoni  percaturan politik global. Kebijakan PPATK juga dinilai tidak sejalan visi dan misi Presiden Prabowo dan berpotensi melahirkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah yang sah.

“Langkah PPATK juga menunjukkan bahwa antara PPATK dan OJK tidak sejalan bahkan tumpang tindih dan menjalankan tugas dan kewenangan sesuai mandat Undang-Undang. Pihak PPATK dan OJK perlu segera memberikan penjelasan kepada publik terkait kebijakan konyol ini,” kata Temorubun lebih lanjut. 

Kebijakan PPATK sebelumnya akan memblokir rekening bank yang menganggur selama tiga bulan ramai dikritik. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan.

“Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank,” ujar Ivan mengutip detik.com di Jakarta, Kamis (31/7).

Ivan juga menerangkan jenis rekening nganggur tiga bulan yang bakal diblokir. Rekening akan diblokir jika sengaja dibuat untuk judi online.

“Tidak ada kriteria tiga bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judi online (judol) atau tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” kata Ivan.

Ivan menjelaskan rekening dormant (tidak aktif) yang paling banyak dibekukan PPATK adalah yang dalam periode lima tahun lebih. Menurutnya, rekening tidak aktif lebih dari lima tahun berpotensi disalahgunakan jika tidak ada yang menjaga.

“Jadi tidak kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, he-he-he…,” ujar Ivan.

Ivan mengatakan kebijakan itu semata-mata untuk melindungi rekening masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk judol atau tindak pidana lainnya. Dia menyinggung dampak sosial dari judol yang bikin seseorang bangkrut hingga bunuh diri.

“Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi: Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening,” ujar Ivan.

“Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang,” kata Ivan lebih lanjut. (*)