MERAUKE, ODIYAIWUU.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke Santo Fransiskus Xaverius dalam diskusi bersama, Selasa (3/3) secara terbuka menolak pembangunan ruas Jalan Wanam–Muting sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Pembangunan ruas jalan itu masuk skema Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek yang diklaim pemerintah sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan nasional. Namun, dinilai menyisakan persoalan serius, terutama dugaan pelanggaran prosedur lingkungan, laju kerusakan hutan (deforestasi) dalam skala besar hingga tekanan terhadap masyarakat adat pemilik hak ulayat.
“Pembangunan diduga telah dimulai sebelum dokumen kelayakan lingkungan resmi diterbitkan. Bagaimana mungkin proyek berjalan sebelum izin lingkungan keluar,” ujar Ketua DPC PMKRI Merauke Kristianus YW Samkakai melalui keterangan tertulis dari Merauke, Papua Selatan, Rabu (4/3).
Pihak PMKRI Merauke, kata Samkakai, merujuk Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup yang baru ditetapkan 11 September 2025. Sementara berdasarkan temuan lapangan yang dihimpun menunjukkan, pengerjaan jalan disebut telah berlangsung sejak akhir November 2024.
Menurut Samkakai, PMKRI Merauke menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam pelaksanaan proyek strategis berskala nasional.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah sebelumnya menyebut pembangunan Jalan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) Wanam–Muting bertujuan membuka isolasi wilayah sekaligus menekan biaya logistik.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo sebelumnya menegaskan, proyek tersebut akan meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.
“Pembangunan jalan ini menjadi pengungkit ekonomi, mempermudah mobilitas orang dan barang, serta menurunkan biaya logistik,” ujar Menteri Hanggodo.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Hutama Karya, yang menandatangani kontrak pembangunan Segmen II di Jakarta pada Senin (3/11 2025). Pemerintah menyebut proyek tersebut selaras dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam penguatan ketahanan pangan nasional.
Hingga kini, pembangunan disebut telah mencapai sekitar 50 kilometer. Pembukaan koridor jalan itu diduga berdampak pada hilangnya hutan alam dalam luasan signifikan.
PMKRI mengungkapkan, sekitar 8.691 hektare hutan alam terdampak akibat pembukaan akses jalan. Angka tersebut dinilai mengancam ekosistem hutan Papua yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat.
“Atas nama ketahanan pangan, jangan sampai hutan Papua dikorbankan tanpa kajian yang transparan dan partisipatif,” ujar Koordinator Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Merauke Yoram Oagay.
Selain berpotensi merusak habitat satwa liar, ujar Yoram Oagay, pembukaan hutan dinilai mempersempit wilayah kelola tradisional warga yang menggantungkan hidup pada hutan sebagai sumber pangan, obat-obatan, dan identitas budaya.
PMKRI juga mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKP-UPL), dan transparansi proses perizinan yang dilakukan pemerintah daerah.
Di luar aspek lingkungan, PMKRI Merauke juga menyoroti dugaan pendekatan keamanan dalam pelaksanaan proyek. Sejumlah warga di Kampung Wanam, Naki, dan Selau disebut menyatakan keberatan karena merasa belum pernah memberikan persetujuan secara bebas sebagai pemilik hak ulayat.
Pada November 2025, misalnya, warga dilaporkan melakukan aksi protes dengan membakar salinan Surat Keputusan Bupati sebagai bentuk kekecewaan atas minimnya keterbukaan informasi.
PMKRI Merauke mengingatkan, proyek strategis nasional yang dikaitkan dengan program food estate berisiko memarjinalkan masyarakat adat apabila tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip persetujuan bebas, didahului informasi, dan tanpa paksaan.
“Jangan sampai pembangunan justru menghadirkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi masyarakat,” ujar Oagay tegas.
Dalam pernyataan resminya, PMKRI Merauke menyampaikan empat tuntutan. Pertama, menolak PSN Jalan Wanam–Muting. Kedua, mendukung langkah hukum masyarakat adat yang menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke terkait proyek tersebut.
Ketiga, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke segera menyelesaikan konflik sosial yang dialami masyarakat adat Marga Kamuyen di Kampung Nakias, Distrik Ngguti. Keempat, mendesak aparat militer menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga sipil yang terdampak pembangunan proyek. (*)










