JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob, Rabu (7/6) mengatakan, pihaknya akan menerbitkan regulasi implementatif seperti Peraturan Bupati (Perbub) Mimika usai menerima penghargaan pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2023 di Aula Siwabess, Gedung Prof Sujudi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Penegasan tersebut disampaikan John Rettob usai menerima penghargaan yang diserahkan langsung Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dr Eva Susanti, S.Kp, M.Kes, Director The Union Asia Pasifik, Tara Singh Bam, Ph.D, MPH, dan Ketua Tim Populasi Lebih Sehat dan Penyakit Tidak Menular WHO Indonesia Dr Lubna Bhatti.
“Penghargaan ini tentu bertolak dari pertimbangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan jajaran atas dedikasi yang telah kami lakukan di daerah melalui berbagai regulasi mendukung sektor kesehatan bagi masyarakat. Namun, regulasi yang sudah kami dan mendapat penghargaan ini akan kami tindaklanjuti lebih implementatif dan aplikatif,” ujar John kepada para wartawan di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (8/6).
John mengemukakan, pada 2022 pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perbup tersebut lahir dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya asap rokok yang mengandung zat psikoaktif. Zat tersebut dapat menurunkan derajat kesehatan masyarakat sehingga dipandang perlu menetapkan kawasan tertentu yang bebas dari asap rokok.
Selain itu, Perbup tersebut lahir berdasarkan Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengamanatkan Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Juga merujuk huruf a dan b Pasal 115 Undang-Undang itu.
Perbup Nomor 68 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok juga lahir atas pertimbangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten Otonomi di Provinsi Irian Barat dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
Pada puncak peringatan HTTS tahun 2023, Kementerian Kesehatan memberikan penghargaan kepada 34 lembaga dan oganisasi. Baik pemerintah daerah, Puskesmas, tokoh masyarakat, dan perguruan tinggi yang dipandang memiliki komitmen kuat dalam upaya mendukung pengendalian konsumsi produk tembakau.
“Hari ini, kami memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah memiliki Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kami juga meluncurkan evaluasi tersebut dalam bentuk digital, untuk memberikan monitoring dan evaluasi terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ke depan yang paling penting advertising rokok,” ujar Dante.
Pihaknya mengharapkan agar dengan penghargaan yang diberikan dapat menambah semangat sekaligus motivasi daerah guna memperkuat komitmennya dalam mengendalikan konsumsi tembakau demi menciptakan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
Menurut Dante, hal tersebut penting mengingat prosentase perokok aktif di Indonesia terus meningkat. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2023 melaporkan, prevalensi perokok anak usia 10–18 tahun meningkat dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen pada tahun 2018. Riset tersebut menempatkan Indonesia berada di peringkat ketiga jumlah perokok aktif terbesar di dunia setelah Tiongkok dan India.
“Fakta tersebut mengharuskan kita untuk melakukan implementasi mulai dari berbagai peraturan kebijakan, evaluasi, edukasi dan promosi kepada masyarakat tentang kampanye tidak merokok,” kata Dante, pria kelahiran Temanggung, Jawa Tengah, 23 Maret 1973. Puncak peringatan dan penyerahan penghargaan bertema Kita Butuh Makanan, Bukan Rokok.
Total penerima penghargaan sebanyak 34 lembaga maupun perorangan. Penerima penghargaan terbagi dalam enam kategori. Pertama, Pastika Parahita yang diberikan kepada kabupaten/kota yang telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berupa peraturan daerah yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Pemkab Tana Tidung, Pemkab Aceh Tamiang, Pemkab Musi Rawas Utara, dan Pemkab Bantul.
Kedua, Kategori Paramesti, diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan kebijakan KTR berupa peraturan kepala daerah, yaitu Pemkab Pacitan, Pemkab Wonosobo, Pemkab Tapanuli Tengah, Pemkab Mimika, Pemkab Nias Utara, Pemkab Samosir, Pemkab Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, Pemkab Simalungun, dan Pemkab Kutai Kartanegara.
Ketiga, Kategori Daerah Pilot Project Dashboard E-Monev KTR, diberikan kepada daerah yang telah menerapkan pengawasan implementasi KTR menggunakan Dashboard E-Monev. Masing-masing Pemkab Klungkung, Pemkot Bogor, Pemkot Metro, Pemkot Depok, Pemkot Bandung, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keempat, Kategori Penghargaan Satisaya, diberikan kepada Puskesmas yang telah aktif dan inovatif dalam menyelenggarakan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM). Kategori penghargaan ini diberikan kepada Puskesmas Kranggan, Kota Mojokerto, Puskesmas Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, Puskesmas Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Puskesmas Mlongo, Kabupaten Jepara, Puskesmas Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi, dan Puskesmas Matraman, Kota Jakarta Timur
Kelima, Kategori Pastika Awya Pariwara, diberikan kepada daerah yang menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan tentang iklan produk tembakau di luar ruang. Daerah-daerah itu yakni Pemkot Solok, Sumatera Barat, Pemkot Sawah Lunto, Sumatera Barat, dan Pemkab Balangan, Kalimantan Selatan.
Keenam, Kategori Pastika Upakara Winarya Prasiddha, diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan KTR di lingkungan kampus, yaitu Universitas Negeri Sebelas Maret dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Selain enam kategori tersebut, WHO turut memberikan penghargaan spesial kepada pihak-pihak yang telah berinovasi dan berdedikasi tinggi dalam pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.
Penghargaan khusus tersebut dibagi menjadi dua kategori yakni kategori World No Tobbacco Day 2023 yang dianugerahkan kepada Forum Multikultural Petani Indonesia. Kemudian kategori Director Regional Spesial Recognition diberikan kepada Prof Dr dr Agus Dwi Susanto, SP, P (K). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)