OPINI  

Menguatkan Peran Majelis Rakyat Papua

Abinus Sama, Dosen Universitas Internasional Papua. Foto: Istimewa

Oleh Abinus Sama

Dosen Universitas Internasional Papua

PADA awal Maret 2026, sebuah pernyataan menghebohkan datang dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Paul Finsen Mayor. Finsen, senator asal Papua Barat Daya menyebut, Majelis Rakyat Papua (MRP) sebaiknya dibubarkan.

Alasannya, MRP dinilai tidak berpihak kepada orang asli Papua (OAP), tidak bersuara atas kehilangan hutan dan tanah adat yang terus terjadi. Muncul reaksi pro-kontra dari orang asli Papua secara terbuka maupun melalui jagat maya (media sosial).

Seminggu kemudian, mahasiswa Papua di Nabire menggelar diskusi yang mengagendakan mobilisasi massa untuk menuntut pembubaran MRP se-tanah Papua. Polemik ini adalah yang terbesar dalam dua dekade keberadaan MRP setelah sebelumnya beberapa tahun lalu isu serupa juga sempat mencuat ke publik.

Penulis memahami kemarahan itu. Bahkan merasakan bagian dari rasa frustasi yang sama. Selama lebih dari dua puluh tahun (sejak 2005), MRP berdiri sebagai lembaga yang seharusnya menjadi perisai terakhir perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Namun, oleh karena badan legislatif dan eksekutif sudah terkotak dalam kepentingan masing-masing di atas kepentingan rakyat. MRP yang menjadi perisai terakhir justru terlihat tidak berdaya. Wadah kultural orang asli Papua itu tidak berbuat banyak untuk menyelamatkan hutan yang terus menyusut akibat masifnya aneka korporasi jumbo.

Pun tanah adat yang berpindah tangan saban waktu namun suara MRP sering tidak terdengar lantang sesuai harapan masyarakat. Jika frustasi itu adalah sah dan berbasis kenyataan, mengapa penulis tetap berkata: MRP jangan dibubarkan?

Alasannya, membubarkan MRP adalah solusi yang menyerang MRP secara kelembagaan, bukan memperbaiki sistemnya, dan itu adalah kesalahan yang akan disesali.

Membubarkan MRP ibarat membubarkan pengadilan karena hakimnya tidak kompeten. Hal ini salah karena jawabannya bukan menghapus pengadilannya, melainkan mereformasi hakimnya dan memperkuat kewenangan putusannya.

Dua Masalah yang Kerap Dikacaukan

Hemat penulis, ada dua masalah yang dalam polemik ini sering dikacaukan menjadi satu dan belum banyak yang memahami. Pertama, masalah kinerja individual anggota MRP yang mungkin tidak responsif, tidak vokal, atau tidak hadir di tengah rakyat. Kedua, masalah desain kewenangan MRP sebagai lembaga yang secara struktural sangat terbatas untuk dapat bekerja efektif.

Dua masalah ini secara fundamental berbeda dan memerlukan solusi yang berbeda pula. Jika masalahnya adalah anggota MRP yang tidak kompeten, solusinya adalah mekanisme evaluasi dan penggantian anggota yang lebih ketat. Bukan sebaliknya: membubarkan lembaganya.

Namun, jika masalahnya (dan ini yang lebih mendasar) MRP secara struktural tidak memiliki instrumen politik dan hukum yang cukup untuk bekerja efektif, solusinya adalah memperkuat instrumennya.

Selama ini, MRP hanya boleh memberikan pertimbangan atas Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus). Tapi pertimbangan itu tidak mengikat. DPRP atau Gubernur bisa mengabaikannya tanpa konsekuensi hukum apapun.

MRP hanya boleh memberi rekomendasi soal calon gubernur (bukan bupati) yang harus orang asli Papua. Tapi KPU tidak terikat rekomendasi itu. Hal ini terbukti diabaikan dalam Pilgub Papua Barat Daya 2024.

MRP tidak bisa mengajukan Raperdasus sendiri. Tidak bisa menuntut pemerintah daerah untuk berkonsultasi sebelum mengeluarkan kebijakan yang merugikan orang asli Papua.

Jadi, MRP tidak bisa apa-apa, selain berbicara dan berbicara ibarat ke tembok tebal yang dipenuhi kepentingan dan keterikatan DPRP mau gubernur dengan partai dan kongsi politik. Bayangkan Anda diminta menjaga tanah, tapi tidak diberi surat pelepasan maupun sertifikat tanahnya.

Lalu ketika tanah itu diperkarakan dan direbut orang, Anda disalahkan. Begitulah posisi MRP saat ini. Tidak memiliki kekuatan politik maupun hukum untuk menlindungi hak-hak orang asli Papua dan menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang sepenuhnya mewakili kepentingan orang asli Papua.

Bagi penulis, MRP adalah korban dari desain yang buruk, bukan penyebab dari perlindungan yang buruk. Menghukum lembaga atas keterbatasan yang diciptakan para perancang Undang-Undang adalah kesalahan diagnostik yang berbahaya.  Hal ini ibarat gatal di tempat lain, garuk di tempat lain atau sakit kepala lalu dikasih obat maag.

Resiko Bila MRP Dibubarkan

Sejenak kita berpikir konkret. Jika MRP dibubarkan besok, apa yang terjadi? Tidak ada lagi lembaga yang secara eksplisit ditugaskan oleh hukum untuk memverifikasi apakah calon gubernur Papua benar-benar orang asli Papua. Tidak ada lagi lembaga yang secara konstitusional berwenang memberikan pertimbangan atas Perdasus yang mengatur hak-hak orang asli Papua.

Tidak ada lagi representasi tiga unsur yaitu adat, perempuan, dan agama yang secara kultural diakui sebagai suara orang asli Papua dalam sistem politik formal Indonesia di tanah Papua.

Kekosongan ini tidak akan dibiarkan kosong. Posisi ini akan diisi oleh kepentingan lain yang tidak memiliki mandat perlindungan orang asli Papua, dan saat itu terjadi, kita tidak bisa memintanya kembali dengan mudah.

Di saat MRP ada saja orang asli Papua telah kehilangan hak-hak mereka di beberapa daerah di Tanah Papua, baik dalam politik, ekonomi, maupun budaya. Apalagi MRP dibubarkan, hak-hak orang asli Papua akan hilang dalam fase kedua otonomi khusus Papua yang baru dimulai dengan “hadiah” pemekaran provinsi.

MRP adalah salah satu pilar yang membuat Otonomi Khusus Papua berbeda dari otonomi daerah biasa. Membubarkannya berarti mencabut salah satu fondasi kekhususan itu. Pertanyaannya, siapa yang paling dirugikan?

Bukan elite yang menuntut pembubaran di seminar-seminar dan di media. Namun, yang paling dirugikan adalah perempuan adat di pedalaman ke tujuh wilayah adat (Anim Ha, La Pago, Mamta/Tabi, Saireri, Mee Pago, Domberai, dan Bomberai) yang berharap ada lembaga yang berpihak kepada mereka.

Selain itu, yang juga paling dirugikan adalah komunitas-komunitas yang tanahnya sedang diperebutkan, hutannya diganti sawit tanpa lewat prosedur yang benar. Tidak ada satu pun negara demokratis di dunia yang merespon lemahnya lembaga representasi adat dengan membubarkannya. Sami Parliament di Norwegia atau Consejo Plurinacional di Bolivia, misalnya, diperkuat lewat konstitusi dan bukan hapus.

Langkah Penguatan Mendesak

Idealnya, lepas dari pro-kontra posisi MRP dalam wacana publik, khususnya di tanah Papua, energi kita semua idealnya diarahkan melalui revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Paling kurang ada sejumlah langkah penguatan mendesak terhadap eksistensi MRP sebagai wadah kultural orang asli Papua.

Pertama, berikan MRP hak inisiatif legislasi terbatas. MRP harus bisa mengajukan Raperdasus secara mandiri dalam bidang yang menyentuh langsung hak adat orang asli Papua seperti tanah, hutan, bahasa, dan mekanisme persetujuan adat. Tanpa hak ini, MRP selamanya hanya bisa bereaksi, bukan berinisiatif.

Kedua, jadikan konsultasi MRP sebagai syarat hukum yang mengikat. Setiap kebijakan pemerintah daerah yang berdampak signifikan terhadap orang asli Papua harus melalui konsultasi wajib dengan MRP. Jika rekomendasi MRP diabaikan, pemerintah wajib memberikan alasan tertulis yang bisa digugat secara hukum. Model ini sudah diterapkan oleh Sami Parliament di Norwegia, Swedia, dan Finlandia, dan terbukti berhasil.

Ketiga, tegakkan kewenangan verifikasi orang asli Papua yang mengikat bagi KPU. Rekomendasi MRP soal status orang asli Papua calon kepala daerah harus bersifat mengikat secara prosedural.

KPU tidak boleh lagi bisa mengabaikannya tanpa proses hukum yang jelas. Kasus Pilgub 2024 harus menjadi pelajaran terakhir kekosongan regulasi. Jika tidak, maka hal ini berbahaya.

Keempat, bangun mekanisme akuntabilitas internal berbasis adat. Anggota MRP harus wajib menyampaikan laporan kinerja tahunan kepada forum adat di daerahnya.

Perlu ada mekanisme yang memungkinkan komunitas adat mengganti anggota MRP yang tidak bekerja, tanpa harus menunggu masa jabatan habis. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi ini soal memulihkan relasi antara wakil dan yang diwakili.

Kelima, bangun Forum Koordinasi MRP Se-Tanah Papua. Pasca-pemekaran menjadi enam provinsi, MRP yang ada bekerja sendiri-sendiri. Isu seperti kehilangan hutan, hak atas tanah, dan kebijakan tambang adalah isu lintas provinsi yang membutuhkan suara kolektif.

Forum ini bisa memberikan suara yang lebih kuat kepada DPR RI dan Presiden. Forum ini sepertinya sudah dibentuk, namun terlihat tidak berdaya dalam melindungi hak-hak orang asli Papua karena tidak diberikan kewenangan lebih.

Frustasi yang Sah, Arah yang Tepat

Penulis menutup catatan ini dengan sesuatu yang penting. Penulis tidak membela MRP karena MRP selalu benar. Namun, muncul dengan argumen ini karena penulis percaya: membubarkan MRP tanpa ada penggantinya yang lebih kuat adalah langkah mundur yang akan membuat orang asli Papua kehilangan satu-satunya instrumen pengakuan hak-hak kultural dalam sistem hukum Indonesia.

Frustasi senator Mayor dan berdebatan di sosial media adalah sah dan mewakili perasaan banyak orang asli Papua. Kritik terhadap anggota MRP yang tidak vokal, yang tidak hadir, yang tidak berpihak, semua itu perlu dijawab. Kritik terhadap MRP harus dijawab dengan refleksi dan evaluasi, bukan reaksi emosional dengan menuntut pembubaran MRP.

Polemik yang tengah memanas saat ini harus kita jadikan titik balik untuk memperkuat peran MRP. Menyalahkan MRP sendirian atas kurangnya keberpihakan anggotanya adalah kekeliruan logika. Tanggung jawab ini juga ada pada DPRP, DPRK, DPD, DPR RI perwakilan Papua dan elit lokal yang sudah lama mengelola dana otsus. Mereka ini bekerja dalam sistem politik yang kiblatnya sama: mengabdi masyarakat. Ibarat satu rumah beda kamar saja.

Di tengah sorotan luas dari masyarakat dan pemerintah, kita tidak boleh terjebak pada tuntutan pembubaran yang emosional karena terlihat kekanak-kanakan. Momentum ini adalah kesempatan emas untuk menuntut penguatan kewenangan substantif MRP.

Papua membutuhkan lembaga yang efektif dan berpihak pada orang asli Papua. Solusinya bukan menghapus lembaga tersebut. Ia merapat pada upaya memperbaiki dan memperkuat fungsinya. (Opini ini adalah pandangan pribadi penulis; tidak mewakili institusi tempat bernaung)