JDP Minta Presiden Jokowi Menggelar Dialog Guna Mengakhiri Konflik Bersenjata di Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

JDP Minta Presiden Jokowi Menggelar Dialog Guna Mengakhiri Konflik Bersenjata di Papua

Presiden Joko Widodo saat meninjau Jalur Trans Papua ruas jalan Wamena-Habema, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Rabu (10/5 2018). Sumber foto: Sekretariat Presiden

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Presiden Joko Widodo diminta segera mempertimbangkan untuk memulai langkah dialog dengan para pihak yang terlibat konflik bersenjata di seluruh tanah Papua.

Kekerasan yang berujung jatuhnya korban baik luku hingga meninggal di antara warga sipil maupul aparat keamanan di sejumlah wilayah tanah Papua sudah sangat mengkawatirkan.

Oleh karena itu, Jaringan Damai Papua (JDP) juga menyerukan semua pihak yang terlibat konflik bersenjata, baik Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (TNI-Polri) maupun Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) untuk mengakhiri konflik dan menempuh upaya damai melalui dialog atau perundingan.

Langkah mengangkat senjata dan saling tembak menembak di antara pihak, baik TNI-Polri dengan TPN-PB sampai kapan pun, dinilai Jaringan Damai Papua, tidak akan pernah bisa menyelesaikan persoalan perbedaan pandangan mengenai situasi saat ini maupun masa depan tanah Papua.

“Saya menyerukan agar Presiden segera mempertimbangkan memulai langkah dialog damai dengan pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata,” ujar Juru Bicara Jaringan Damai Papua Yan Christian Warinussy, SH, MH kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Kamis (15/12).

Menurut Warinussy, Presiden dalam kapasitasnya selaku Panglima Tertinggi TNI dan petinggi Polri dapat menginisiasi disediakannya ruang sipil bagi para warga masyarakat di sekitar wilayah konflik. Rakyat sipil mesti diberikan ruang untuk memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, layanan pendidikan dan layanan sosial yang diperlukan.

Jaringan Damai Papua telah menerima laporan tentang terjadinya tindakan penembakan terhadap Darius Yumame, warga sipil dan pegawai Bank Papua Kantor Kas Sinak, Distrik Sinak, Puncak, Papua. Yumame ditembak di Pasar Tradisional Sinak, kampung Gigobak, Selasa (13/12). Insiden penembakan juga dialami Yeferson Sayori, warga sipil di pertigaan Saubeba, Kampung Tindaret, Distrik Yapen Utara, Kepulauan Yapen, Rabu (14/12).

“Berbagai insiden kekerasan yang menimbulkan jatuh korban meninggal baik sipil maupun aparat, merupakan buah pendekatan kekerasan bersenjata yang tidak memiliki efek damai. Sehingga pilihan jalan damai sudah semestinya dipertimbangkan oleh para pemimpin pihak yang bertikai tersebut,” kata Warinussy.

Presiden Jokowi perlu segera mengambil langkah mendorong diakhirinya konflik bersenjata yang sudah terjadi dan berlangsung berulang kali selama lebih dari 50 tahun terkahir.

“Presiden juga dapat mengambil keputusan tegas untuk menarik seluruh pasukan non organik TNI dan Polri dari tanah Papua demi kepentingan membangun perdamaian dengan mengedepankan cara persuasif melalui satuan-satuan organik yang sudah ada,” lanjutnya.

Selain itu, Jaringan Damai Papua juga menyerukan kepada seluruh pemimpin TPN-PB memiliki kemauan dan niat baik mengakhiri konflik bersenjata. Hal tersebut perlu demi kedamaian dan keselamatan rakyat Papua di atas tanah airnya sendiri.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay, SH, MH juga memminta Presiden Jokowi segera mengunakan pengalaman di Aceh atau Timor Timor untuk menghentikan konflik bersenjata antara TNI-Polri dan TPN-PB yang mengorbankan masyarakat sipil.

“TNI-Polri dan TPN PB sebagai pihak yang terlibat konflik bersenjata di Papua segera menaati dan menjalankan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa 1949. TNI-Polri dan TPN-PB wajib melindungi masyarakat sipil dalam konflik bersenjata di Papua sesuai perintah Pasal 3 angka 1 Konvensi Jenewa 1949,” kata Gobay kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Kamis (15/12).

Gobay juga meminta Palang Merah Indonesia segera menangani pengungsi akibat konflik bersenjata di Papua sesuai perintah Pasal 10, PP Nomor 7 Tahun 2019 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :