OPINI  

Mengakhiri Polemik Ihwal MRP Menuju Masa Depan Papua

Dr Yosua Noak Douw, S.Sos, M.Si, MA, Pemerhati Kebijakan Publik dan Doktor lulusan Uncen, Jayapura. Foto: Istimewa

Oleh Yosua Noak Douw

Pemerhati Kebijakan Publik dan Doktor lulusan Uncen, Jayapura

BELAKANGAN ini publik tanah Papua dihadapkan pada perdebatan dan polemik ihwal peran Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga kultural orang asli Papua. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor sebelumnya sempat menyoroti sepak terjang dan kinerja MRP di tanah Papua.

Sorotan itu lalu meluas menjadi diskursus publik sekaligus pertanyaan retoris: apakah MRP masih relevan? Pun pertanyaan retoris lainnya seperti apakah MRP sebagai lembaga formal-kultural yang lahir dari otonomi khusus Papua ini masih mampu menjalankan amanat dan mandat formal orang asli Papua.

Di sisi lain, sebagian masyarakat justru balik bertanya: apa kontribusi nyata para senator yang juga wakil Papua di Gedung DPD RI di Senayan, Jakarta selama ini?

Polemik ini wajar dalam demokrasi yang ditopang kemudahan teknologi informasi yang nyaris menyentuh tangan masyarakat di pelosok kampung-kampung di seantero bumi Cenderawasih. Namun, di saat bersamaan, suka tidak suka ada bahaya besar jika kita larut di dalamnya. Salah satunya, publik Papua bisa kehilangan fokus pada persoalan utama.

Bukan soal siapa yang benar atau siapa yang salah antara MRP dan DPD RI. Bukan pula lembaga mana yang lebih berhak bicara atas nama Papua. Persoalan sesungguhnya adalah bagaimana memastikan hak-hak dasar orang asli Papua terlindungi dan pembangunan Papua raya berjalan adil dan bermartabat.

Untuk menjawab itu, kita perlu memahami terlebih dahulu landasan hukum serta tugas pokok dan fungsi MRP dan DPD RI. Hanya dengan pemahaman yang utuh kita dapat melihat bahwa keduanya justru dirancang untuk saling melengkapi, bukan bertentangan.

Landasan Konstitusional MRP

Majelis Rakyat Papua lahir dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Keberadaan MRP juga merupakan amanat dari Pasal 18B Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Sebagai lembaga representasi kultural, MRP mewakili tiga unsur utama masyarakat Papua: adat, perempuan, dan agama. Regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut mekanisme kerja MRP.

Tugas pokok MRP sebagai berikut. Pertama, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Kedua, membahas Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) bersama gubernur dan DPRP, terutama yang menyangkut hak adat, budaya, agama, dan pemberdayaan perempuan.

Ketiga, menilai rencana kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang berdampak pada kepentingan orang asli Papya (OAP). Keempat, menyalurkan aspirasi masyarakat adat, perempuan, dan umat beragama.

Kelima, melindungi hak ulayat dan hutan adat. Dengan demikian, MRP berperan sebagai jembatan antara negara dan akar budaya Papua, sekaligus moral guardian otonomi khusus.

Landasan Konstitusional DPD RI

Dewan Perwakilan Daerah RI dibentuk berdasarkan Pasal 22C dan 22D UUD 1945. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat di setiap provinsi, termasuk di enam provinsi di Papua Raya. Regulasi pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya.

Kewenangan DPD RI mencakup sejumlah aspek. Pertama, mengajukan dan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat-daerah.

Kedua, memberikan pertimbangan kepada DPR RI terkait APBN, terutama alokasi dana Otsus dan dana tambahan infrastruktur. Ketiga, melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang di bidang otonomi daerah, termasuk implementasi UU Otsus Papua.

DPD RI adalah suara daerah di jantung kebijakan nasional. Keberadaannya memastikan kepentingan Papua tidak tenggelam dalam arus politik di pusat.

Mengapa Polemik Itu Tidak Perlu

Secara sederhana, MRP dan DPD RI memiliki panggung yang berbeda. MRP bekerja di tingkat provinsi dengan fokus pada perlindungan hak-hak kultural dan pengawalan kebijakan daerah. DPD RI bekerja di tingkat nasional dengan fokus pada kebijakan makro, legislasi, dan pengawasan.

Tidak ada tumpang tindih yang bersifat kontradiktif. Justru, keduanya adalah dua sisi mata uang yang sama: sama-sama ingin Papua maju, sama-sama ingin hak-hak orang asli Papua dihormati.

Lantas mengapa polemik muncul? Ini disebabkan publik melihat kinerja MRP belum optimal. Perlindungan hak ulayat terasa lemah. Respon terhadap isu sosial dan hak asasi manusia (HAM) dinilai lambat.

Jarak antara lembaga dan masyarakat yang diwakili terasa masih menganga lebar. Anggota DPD yang merupakan putra daerah kemudian menyoroti hal itu dengan nada keras. Sorotan itu —meskipun bermaksud baik— dibaca sebagai “serangan” terhadap lembaga kultural yang dihormati.

Padahal, jika kita tarik napas sejenak, kita akan melihat bahwa ini adalah pekerjaan rumah bersama. Bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk diselesaikan dengan kepala dingin dan hati yang sama-sama mencintai Papua.

Rekomendasi untuk Kinerja MRP yang Lebih Baik

Agar MRP kembali dipercaya masyarakat, beberapa langkah perlu dilakukan. Pertama, memperbaiki proses penetapan anggota. Penentuan anggota sebaiknya didasarkan pada pengakuan autentik dari komunitas adat, perempuan, dan agama yang diwakili.

Calon anggota perlu memiliki pemahaman tentang kebijakan publik, advokasi hak masyarakat, dan dinamika pembangunan daerah. Kedua, meningkatkan kapasitas anggota secara berkelanjutan. Program pelatihan dalam advokasi HAM, mediasi konflik, dan penyusunan kebijakan akan membantu anggota MRP bekerja lebih substantif.

Ketiga, bangun komunikasi intensif dengan masyarakat. MRP perlu rutin turun ke distrik-distrik, mendengar langsung keluhan warga. Kehadiran fisik akan memulihkan kepercayaan.

Keempat, menggunakan kewenangan dengan berani. MRP harus tegas memberikan pertimbangan terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan hak dasar orang asli Papua. Jangan ragu menyampaikan penolakan atau rekomendasi perbaikan secara terbuka.

Kelima, melakukan evaluasi kinerja secara mandiri dan terbuka. Tim internal yang terdiri dari tokoh masyarakat dapat menilai sejauh mana tugas MRP dijalankan. Publikasi hasil evaluasi menjadi wujud transparansi.

Rekomendasi untuk Kinerja DPD RI di Papua

Anggota DPD RI asal Papua juga memiliki tanggung jawab besar. Pertama, jadikan reses sebagai forum pertanggungjawaban substantif. Sampaikan secara terbuka RUU yang diajukan, alokasi dana yang diperjuangkan, dan hasil pengawasan yang dilakukan. Publik berhak tahu.

Kedua, perkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan MRP. Sebelum membawa isu ke pusat, dialog dengan gubernur, DPRP, dan MRP akan memastikan suara yang disampaikan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil.

Ketiga, bangun kehadiran fisik yang nyata di daerah. Masyarakat perlu merasakan bahwa wakilnya hadir tidak hanya saat kampanye, tetapi juga dalam menyelesaikan persoalan sehari-hari.

Keempat, gunakan instrumen pengawasan seperti hak interpelasi dengan bijak, berdasarkan data dan argumentasi yang kuat, bukan sekadar mencari popularitas.

Kolaborasi, Bukan Kompetisi

Jika MRP dan DPD RI sama-sama meningkatkan kinerja, kolaborasi akan terjadi secara alami. Bayangkan jika DPD RI dalam menyusun RUU tentang pengelolaan sumber daya alam mengundang MRP untuk memberikan pandangan kultural. Bayangkan jika MRP dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah juga merujuk pada hasil pengawasan DPD RI di tingkat nasional.

Bayangkan pula jika kedua lembaga ini bersama-sama mengadvokasi isu hak ulayat: MRP memberikan peta persoalan di tingkat tapak, DPD RI mendorong pemerintah pusat menyelesaikan konflik agraria dengan pendekatan adil.

Dalam pembahasan alokasi dana Otsus, suara MRP tentang prioritas pembangunan yang berpihak pada masyarakat adat menjadi bahan pertimbangan yang disuarakan anggota DPD RI di Senayan.

Ini bukan sekadar mimpi. Ini adalah model kerja sama yang mungkin diwujudkan jika kedua lembaga sama-sama dewasa dan berpikir jangka panjang.

Masa Depan Papua di Tangan Kita

Papua raya adalah tanah yang diberkati kekayaan alam dan budaya. Namun kekayaan itu tidak akan bermakna jika kita semua, orang asli Papua, terus sibuk dengan pertikaian internal. MRP dan DPD RI bukanlah musuh.

Kedua lembaga itu adalah instrumen resmi yang disediakan negara untuk memperjuangkan kepentingan publik, termasuk Papua. Satu bekerja di tingkat lokal dengan pendekatan kultural, satu bekerja di tingkat nasional dengan jalur politik formal.

Jika keduanya melalui para anggotanya berjalan sendiri-sendiri dan saling curiga, yang rugi adalah rakyat Papua. Jika keduanya bersinergi dan saling menguatkan, yang untung juga rakyat Papua. Maka pilihan ada di tangan para pemangku kepentingan, juga di tangan kita sebagai masyarakat, termasuk orang asli Papua.

Mari kita hentikan polemik yang tidak produktif. Mari kita dorong MRP untuk terus memperbaiki kinerja: lebih dekat dengan masyarakat, lebih berani dalam memberikan pertimbangan, lebih transparan.

Mari kita juga mendorong DPD RI melalui para senator untuk hadir lebih nyata di daerah, lebih aktif memperjuangkan kepentingan Papua di pusat, dan lebih akuntabel kepada publik.

Masa depan Papua yang lebih baik tidak akan datang dengan sendirinya. Ia harus dibangun oleh kerja bersama —tanpa saling menyalahkan, tanpa ego lembaga, tanpa kepentingan sesaat.

Karena pada akhirnya, yang diperjuangkan bukanlah nama lembaga, bukan pula ambisi pribadi. Namun, yang diperjuangkan adalah anak cucu kita di tanah Papua. Mereka berhak tumbuh di tanah yang aman, adil, dan sejahtera.