MANOKWARI, ODIYAIWUU.com — Keluarga korban jurnalis dan presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway meminta Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat membuka telepon genggam (handphone) milik Idorway.
Handphone tersebut diyakini menjadi salah satu “kunci” dalam mengungkap kasus kematian korban Idorway berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/01/VII/RES.1.24/2026/Sat Reskrim Polda Paoua Barat tertanggal 14 Agustus 2026.
Yan Christian Warinussy, SH, MH, advokat dan kuasa hukum keluarga korban Yanto Idorway mengatakan, di dalam SP2HP disebutkan ada satu unit handphone milik korban. Handphone itu bermerek IPhone 13 warna putih memakai casing warna coklat.
”Saat ini handphone milik korban berada di tangan tim penyidik Polda Papua Barat. Kami sangat berharap handphone tersebut dapat dibuka di laboratorium forensik,” ujar Yan Warinussy di Manokwari, kota Provinsi Papua Barat, Jumat (9/10).
Menurut Warinussy, langkah tersebut penting sehingga diharapkan berbagai informasi yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian Edorway semakin terang benderang.
“Keberadaan handphone korban adalah ‘kotak pandora’ dalam perkara yang saat ini baru ada dua tersangka yaitu Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy,” kata Warinussy.
Pihaknya sangat yakin bahwa kematian korban sesungguhnya disebabkan karena pekerjaannya sebagai jurnalis, konten kreator, vloger serta penyiar TVRI Papua Barat.
“Kami juga menduga keras, kematian Yanto Idorway sudah direncanakan sistematis. Sehingga salah satu kunci lain untuk mengungkap kebenaran materil dalam perkara tersebut pada Desty Thenu dan Petra Pattipeilohy,” ujar Warinussy.
Warinussy menambahkan, kejujuran dan keterbukaan kedua tersangka merupakan aspek penting dalam membuka tabir gelap di balik kematian Idorway. Pihaknya tidak mempercayai alibi atau keterangan kedua tersangka bahwa korban terpeleset, jatuh, tenggelam dan hanyut terbawa arus sungai air terjun Memti hingga ditemukan dalam keadaan meninggal.
“Keterangan kedua tersangka sangat tidak berkesesuaian dengan hasil olah tempat kejadian perkara, TKP. Juga hasil visum et repertum, hasil otopsi, dan hasil uji laboratorium terhadap jaringan tubuh korban,” ujar Warinussy.
Warinussy juga mengingatkan, pada saat dilakukan visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari, tampak kondisi tubuh korban tidak mengalami patah tulang sedikit pun.
Baik tulang kaki, tulang lengan, tulung rusuk, tulang punggung maupun batang leher dan tengkorak kepalanya. Sehingga fakta tersebut menepis ‘dongeng’ kecelakaan murni atau ‘dongeng’ korban terpeleset, jatuh di kolam kali dan hanyut terbawa arus sungai Memti.
“Apalagi saat jenasah korban diotopsi diketemukan di dalam usus korban masih terdapat ‘es buah’. Muncul pertanyaan, apakah korban benar telah hanyut dan jasadnya masuk di celah batu air terjun Memti,” kata Warinussy.
Bahkan ada pertanyaan lanjutan, mengapa saat operasi pencarian oleh tim SAR sama sekali tidak ditemukan tanda atau indikasi atau jejaknya sekalipun. Ada satu misteri yang perlu diungkap oleh penyidik Polda Papua Barat, yaitu rentetan waktu antara hari Minggu-Senin (26-27/7).
Hal tersebut beralasan mengingat pada Minggu (26/7/) keluarga korban masih melakukan pencarian mandiri di lokasi dimana jasad korban konon ditemukan oleh sejumlah anggota polisi dari Polres Pegunungan Arfak.
Bahkan pada Minggu (26/7) sekitar pukul 20:00 WIT beredar pesan di media sosial bahwa jasad korban sudah ditemukan di celah batu di air terjun Memti. Namun, karena sudah malam sehingga mengapa pada Senin (27/7) jenazah korban baru diangkat.
Pertanyaannya, siapa yang menemukan jasad korban? Apakah hanya seorang saja yang menemukan? Ataukah lebih dari seorang yang menemukan jasad dan jam berapa ditemukan? Apakah penemu atau para penemu jasad korban ini bagian dari keluarga atau mereka adalah aparat keamanan?
“Penyidik Polda Papua Barat dapat mengungkap rangkaian informasi ini. Dari beberapa bekas luka dan lebam di wajah dan tubuh korban saat dilakukan visum maupun otopsi memberi kesan kami selaku kuasa hukum bahwa kematian korban Yanto Idorway diduga keras melibatkan sekurang-kurangnya lebih dari lima orang eksekutor yang profesional,” ujar Warinussy.
Yanto Idorway adalah jurnalis dan presenter TVRI Papua Barat yang bertugas di wilayah Manokwari dan sekitarnya. Ia dilaporkan hilang sejak Sabtu (18/7 2026). Ia dikabarkan terseret arus deras di Sungai Memti, kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak.
Eorway ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Senin (27/7) dalam kondisi terjepit di celah bebatuan aliran Sungai Memti. Ia ditemuka warga dan keluarga korban yang melanjutkan pencarian mandiri setelah operasi resmi Basarnas ditutup. (*)










