Koalisi di Papua Desak Presiden Perintahkan Aparat Tangkap Pelaku Teror Terhadap Aktivis Kontras

Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto. Sumber foto: gerindra.id, 2 Juni 2025

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Sejumlah anggota koalisi di Papua, Senin (16/3) mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto segera memeintahkan aparat keamanan menangkap dan memproses pelaku tindakan teror terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Para anggota koalisi yang terhimpun dalam Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman,

“Presiden segera perintahkan aparat keamanan tangkap dan proses hukum pelaku tindakan terror terhadap Andrie Yunus demi melindungi pembela HAM di Indonesia,” ujar Emanuel Gobay, anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua melalui keterangan tertulis di Jayapura, Papua, Senin (16/3).

Koalisi juga mendesak Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto segera memerintahkan anggotanya menangkap dan memproses secara hukum pelaku pelaku teror dan percobaan pembunuhan berencana terhadap pembela HAM Andri Yunus

Selain itu, koalisi juga Menteri HAM Republik Indonesia Natalius Pigai wajib memastikan Kapolri dan Panglima TNI menangkap dan memproses hukum pelaku tindakan teror dan percobaan pembunuhan berencana Andri demi melindungi pembela HAM di Indonesia.

“Koalisi juga mendesak Ketua Komnas HAM RI bersama Ketua LPSK RI segera memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus selaku pembela HAM sesuai perintah Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM,” ujar Emanuel.

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, Kamis (12/3) malam disiram air keras orang tidak dikenal usai merekam siniar (podcast) bertema militer di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, penyiraman itu mengakibatkan Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh.

“Terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” ujar Dimas melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3). Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai merekam siniar (podcast) di Kantor YLBHI bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.

Pasca peristiwa tersebut, Andrie segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.

Atas informasi yang dihimpun, ujar Bagus, KontraS menilai bahwa tindakan penyiraman air keras tersebut merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM.

Upaya membungkan suara-suara kritis tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Pasalnya, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia. (*)