DAERAH  

Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Honorer K2 Mamberamo Tengah Masuk Tahap Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Kombes Pol Parasian Herman Gultom. Foto: Istimewa

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Kepolisian Daerah (Polda) Papua meningkatkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua periode 2015-2020 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut dilaporkan mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

“Saat ini kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik). (Kami) sudah (melakukan) pemeriksaan saksi-saksi. Kami juga sudah mengambil keterangan dari Bupati Mamberamo Tengah Yonak Kenelak,” ujat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Parasian Herman Gultom di Mapolda Papua, Jayapura, Selasa (12/5).

Gultom menjelaskan, saat gelar perkara Pagawak selaku pelapor menyampaikan bahwa tahun 2015-2020 dari K2 sebanyak 350 orang yang diangkat pada 2022. ada nama-nama yang tidak pernah pelapor usulkan.

Kemudian melalui surat, lanjut Gultom, penyidik sudah melakukan pengecekan. Baik suratnya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Regormasi Birokrasi Republik Indonesia.

Menurut Gultom, semuanya tidak ada yang salah, baik isinya dan orangnya. Sementara usulannya harus dibuktikan bahwa 350 nama K2 itu memang ada yang tidak menjadi K2 di tahun 2015-2020.

“Kami meminta Ham Pagawak yang mana dari 350 orang itu. Tetapi dia tidak bisa menyebutkan yang mana orangnya dan di antara nama-nama itu ada yang tidak beliau usulkan. Berarti kami yang harus mencari 350 satu per satu,” kata Gulton lebih lanjut.

Sedangkan menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan nama Ricky Ham Pagawak, ujar Gultom, nantinya yang akan membuktikan adalah laboratorium forensik (labfor).

”Kami sudah mengirimkan bukti surat ke labfor dan sedang menunggu hasilnya, Akan tetapi terkait mencari saksinya dari siapa, ini kan harus memeriksa 350 orang ini satu per satu,” ujar Gulton.

Selain itu juga pihaknya telah memeriksa saksi honorer. Kebanyakan mengatakan tidak tahu karena tentu akan berpengaruh terhadap status mereka saat ini. Namun semua masih berproses.

“Saat ini kami mengumpulkan bukti. Setelah itu baru menentukan tersangka. Karena secara surat benar dan saat ini tinggal yang membuat tanda tangan. Kalau memang itu tidak diakui oleh Pak RHP,” kata Gultom.

Lima personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua sebelumnya mendatangi Lapas Kelas IIA Abepura, Kamis (7/5). Kedatangan mereka bertujuan mengambil keterangan serta bukti tambahan dari Pagawak selaku pelapor.

Menurut Pagawak, selaku pihak yang dirugikan dalam kasus ini, maksud kedatangan penyidik untuk mengumpulkan bukti baru yang telah ia siapkan.

Pagawak menyebut, dari sekitar 350 nama dalam daftar honorer hanya 25 orang yang benar-benar sesuai dengan data asli. Sementara itu, sekitar 325 nama lain diduga fiktif.

“Setelah saya periksa, hanya 25 nama yang benar. Sisanya tidak pernah ada, termasuk tanda tangan yang digunakan semuanya palsu,” ujar Pagawak.

Pagawak menegaskan, pemalsuan tanda tangan tersebut bukan sekadar dugaan, melainkan telah didukung bukti kuat.

“Saya yakin bukan hanya 100 persen, tapi 1000 persen tanda tangan saya dipalsukan. Ini bukan praduga lagi, tapi sudah terbukti,” katanya.

Pagawak juga mengaku telah menyerahkan hampir 100 dokumen berupa Surat Keputusan (SK) dari tahun 2015 hingga 2020 kepada penyidik. Padahal, sebelumnya penyidik hanya meminta sekitar 6 hingga 8 dokumen sebagai alat bukti awal.

Pagawak menduga ada sejumlah pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. Ia bahkan menyebut bahwa dugaan pemalsuan dokumen ini melibatkan pejabat daerah saat itu. (*)