DAERAH  

Kapolda Renwarin Sebut Polda Papua Awasi Proses Penyelidikan Kasus Bom Molotov di Redaksi Jubi

Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, SH, M.Si. Foto: Istimewa

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, SH, M.Si mengatakan, pihak Polda Papua mengawasi langsung proses penyelidikan kasus pelemparan bom molotov ke kantor Redaksi Jubi oleh orang tak dikenal (OTK). 

Redaksi Jubi, Rabu (16/10) sekitar pukul 03.15 WIT dilempari bom molotov OTK. Buntutnya, dua mobil operasional yang diparkir di halaman kantor yang terletak di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Papua, terbakar dan rusak.

“Direktur Kriminal Umum dan Direktur Intel Polda ikut mengawasi langsung proses penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Jayapura,” ujar Kapolda Papua Petrus Patrige Rudolf Renwarin kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Kamis (17/10).

Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah sebelumnya meminta Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Kapolda Renwarin memberikan atensi kasus pelemparan bom molotov di kantor Redaksi Jubi yang terjadi Rabu (16/10) sekitar pukul 03.15 WIT. 

Direktur YLBH Papua Tengah Yoseph Temorubun, SH juga meminta Kapolri dan Kapolda Papua membantu Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr Victor Dean Mackbon, SH, SIK, MH, M.Si dan jajarannya mengungkap pelaku dan motif di balik aksi pelemparan bom demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat berlangsung pilkada serentak tahun 2024.

“Saya mengecam keras aksi pemboman kantor Redaksi Jubi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Aksi pelemparan itu sangat mengganggu kerja-kerja awak media dalam menyampaikan pesan-pesan pembangunan kepada pemerintah dan masyarakat,” ujar Temorubun kepada Odiyaiwuu.com dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (16/10). 

Menurut Temorubun, pengacara jebolan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, aksi para pelaku itu adalah teror mental paling buruk terhadap pekerja pers. Publik tahu dan paham, pers adalah salah satu pilar demokrasi. Pihak keamanan harus segera mengejar dan menangkap pelaku demi menjaga kamtibmas tetap kondusif.

“Pak Kapolri dan Pak Kapolda Papua harus membantu Polresta Jayapura mengungkap pelaku dan motif di balik aksi itu. Saya juga mendukung rekan-rekan pekerja media Jubi terus menyebarluaskan berbagai informasi obyektif tanpa harus merasa takut adanya intimidasi pihak-pihak yang merasa terganggu dengan pemberitaan,” kata Temorubun lebih lanjut.

Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (Pohr) Thomas Ch Syufi menegaskan, pelemparan bom molotov merupakan bentuk serangan paling vulgar dan brutal terhadap jantung demokrasi di Indonesia yang dikenal sebagai negara yang demokratis. Tindakan itu juga tidak dibenarkan apalagi ditolerir siapapun pelakunya

“Saya minta aparat Kepolisian Daerah Papua mengambil alih penyelidikan kasus ini atau setidaknya melakukan supervisi intensif dalam penyelidikan kasus ini. Ini penting karena lokus deliknya di wilayah hukum Polda Papua. Polda bisa berperan penting dalam upaya mengungkap pelaku dan motif di balik aksi itu,” kata Thomas Syufi kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Kamis (17/10).

Permintaan tersebut bertolak dari pengalaman sebelumnya di mana beberapa aksi teror terhadap Jubi atau wartawannya yang ditangani kepolisian tingkat sektor tak pernah tuntas alias lenyap di tengah jalan. Bahkan terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup alat bukti. 

“Padahal jangka waktu kadaluarsa suatu laporan atas kasus kejahatan seperti ini bisa mencapai belasan tahun. Tetapi di Papua belum sampai satu atau dua tahun laporan atau pengaduan, malah sudah dikeluarkan SP3,” kata Thomas.

Padahal, lanjut Thomas, masih banyak waktu yang harus kepolisian bekerja mengumpulkan alat-alat bukti guna mengungkap secara terang kasus yang dilaporkan. Pasalnya, hal itu sudah termasuk dalam unsur tindak pidana yang menjadi domain pihak kepolisian, sehingga suka atau tidak suka harus diungkap secara transparan dan akuntabel.

“Kami mengecam tindakan pelemparan bom molotov ke kantor Redaksi Jubi karena hal itu merupakan pelanggaran hukum, aksi tidak bermoral, dan merusak proses pelembagaan demokrasi. Penjahat tidak boleh dibiarkan berkeliaran dan terus berulah merusak dan menghancurkan sendi-sendi demokrasi dan hak asasi manusia, termasuk kebebasan pers,” ujar Thomas.

Thomas menegaskan, bila ada pemberitaan Jubi yang dianggap pelaku keliru atau kurang akurat serta melanggar kode etik bisa menggunakan hak jawab yang merupakan hak konstitusional bagi seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum apapun.

Pasal 5 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak jawab pihak-pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan pers. Di sana juga diatur mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi dari setiap orang. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)