Oleh Dr Raja Oloan Tumanggor, S.Ag
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara, Jakarta
FENOMENA mantan pejabat negara dan tokoh publik yang membahas ajaran agama lain secara keliru merupakan isu krusial di Indonesia, negara majemuk dengan enam agama resmi yang diakui negara.
Kasus-kasus seperti pernyataan seorang mantan Wapres JK saat berceramah di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Kamis, 5 Maret 2026 bahwa “agama Kristen juga mengakui bahwa membunuh penganut agama lain adalah syahid”, padahal ajaran tersebut sama sekali tidak ada dalam agama Kristiani.
Malahan justeru diminta mengasihi sesama dan musuh, atau keraguan seorang politikus terhadap keislaman Menteri Agama Fachrul Razi pada 2020 menunjukkan bagaimana pernyataan semacam itu memicu kontroversi publik dan polarisasi sosial (BBC Indonesia, 2020).
Hal ini tidak hanya merusak harmoni beragama tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendalam tentang tanggung jawab tokoh publik dalam ruang diskursus keagamaan.
Fenomena ini sering muncul dalam bentuk interpretasi ajaran agama lain yang distorsi, tuduhan sesat, atau simplifikasi doktrin yang menyesatkan, terutama oleh mantan pejabat atau tokoh berpengaruh.
Di Indonesia, contoh nyata termasuk pernyataan UAS yang dilaporkan atas dugaan hinaan terhadap simbol salib Kristen pada 2019, di mana ia menyatakan salib didiami jin kafir, memicu tuduhan penistaan agama dari kelompok Kristen di NTT (Jawaban.com, 2021).
Kasus serupa terjadi pada tokoh seperti Lia Eden yang dinyatakan menyebarkan ajaran sesat melalui risalahnya pada 2008 (Detiknews, 2017). Fenomena ini sistematis karena berulang di ruang publik: mulai dari media sosial hingga rapat-rapat resmi, di mana tokoh publik menggunakan platform mereka untuk mengomentari agama lain tanpa kompetensi teologis mendalam.
Menurut analisis sosiolog, hal ini diperburuk oleh komodifikasi agama dalam politik Indonesia, di mana simbol keagamaan dimanfaatkan untuk opini publik yang memengaruhi kebijakan. Dampaknya meluas ke konflik horizontal, seperti benturan antarumat beragama, dan melemahkan Pancasila sebagai ideologi negara yang menjamin kebebasan beragama (Antaranews, 2025).
Secara historis, pola ini mirip kasus Ahok pada 2017 yang dituduh penistaan atas kutipan Al-Maidah, meskipun konteksnya politik, menunjukkan bagaimana kesalahan interpretasi oleh atau terhadap tokoh publik memicu polarisasi nasional (Detiknews, 2017).
Tokoh publik pasca jabatan cenderung mempertahankan pengaruh mereka dengan narasi keagamaan yang provokatif, sering kali untuk memperkuat basis massa. Di masyarakat majemuk Indonesia, di mana 87 persen penduduk Muslim namun minoritas signifikan seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu hidup berdampingan, kesalahan semacam ini bukan hanya kesalahan pribadi tapi ancaman terhadap Bhinneka Tunggal Ika.
Data dari riset menunjukkan bahwa paparan simbol agama kelompok lain dapat memicu stereotip negatif implisit, memperburuk siklus ini. Fenomena ini bersifat endemik karena kurangnya regulasi etika komunikasi publik, di mana tokoh seperti eks pejabat merasa berhak atas otoritas moral tanpa verifikasi (Ramsay et al, 2014).
Faktor psikologis utama di balik fenomena ini adalah bias kognitif seperti confirmation bias, di mana individu mencari dan menginterpretasikan informasi yang mendukung keyakinan agama mereka sendiri sambil mengabaikan bukti kontra.
Dalam domain kepercayaan religius, confirmation bias diperkuat oleh deliberasi rendah, menyebabkan tokoh publik mempertahankan pandangan keliru tentang agama lain (Owen & Davidson, 2009).
Efek Dunning-Kruger juga berperan krusial dimana orang dengan pengetahuan rendah tentang topik teologi agama lain merasa percaya diri, sehingga mantan pejabat yang pernah pegang posisi berpengaruh tapi minim studi agama komparatif berani bicara tanpa ragu (Kruger & Dunning, 1999).
Perspektif Etika
Dari perspektif etika publik, fenomena ini melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas, di mana pejabat publik wajib bertindak dengan keadilan, kesetaraan, dan tanpa diskriminasi berdasarkan agama.
Prinsip deontologi Immanuel Kant mengharuskan tokoh publik memperlakukan orang lain sebagai tujuan itu sendiri, bukan alat politik; membahas agama lain secara keliru sama dengan dehumanisasi, melanggar kewajiban universal moral (Kant, 1785/1998).
Utilitarianisme Mill menilai tindakan berdasarkan konsekuensi terbesar kebahagiaan: bahwa pernyataan keliru memicu konflik sosial, mengurangi utilitas masyarakat majemuk seperti Indonesia, sehingga tidak etis (Mill, 1863).
Etika diskursus Habermas menekankan komunikasi rasional bebas paksaan di ruang publik; tokoh publik yang bicara tanpa dialog inklusif menghalangi diskursus rasional, memasukkan agama secara irasional ke ranah publik (Habermas, 1989).
Etika publik standar seperti prinsip Unesco untuk pejabat menuntut transparansi dan partisipasi, tapi di Indonesia, krisis etika seperti korupsi menunjukkan kesenjangan antara retorika agama dan perilaku.
Dalil etika keutamaan Aristoteles mengharuskan phronesis (kebijaksanaan praktis): tokoh publik harus punya kebajikan toleransi, bukan kesombongan intelektual (Nicomachean Ethics, 1999).
Jadi etika publik mengharuskan tokoh memverifikasi fakta sebelum bicara, sesuai prinsip kejujuran (veracity) dalam etika profesional. Pelanggaran ini bukan hanya immoral tapi merusak demokrasi deliberatif Habermas, di mana opini publik terdistorsi oleh bias otoritas tokoh.
Upaya Pencegahan
Untuk mencegah fenomena ini di masyarakat majemuk Indonesia ada beberapa upaya. Pertama, pendidikan literasi agama inklusif dalam kurikulum nasional, mengintegrasikan dialog antaragama dan nilai Pancasila sejak dini.
Pemerintah melalui Kemenag dan Kemendikbud harus mewajibkan pelatihan etika komunikasi bagi tokoh publik, bila perlu memberi sanksi administratif bagi pelanggar seperti pencabutan hak bicara resmi.
Kedua, pembentukan kode etik nasional untuk tokoh publik pasca-jabatan, terinspirasi oleh etika internasional seperti UN Public Service Ethics, yang melarang diskursus keagamaan tanpa kompetensi. Melakukan dialog antar agama rutin oleh BPIP dan ormas seperti NU-Muhammadiyah, beserta agama-agama dan aliran kepercayaan lain dengan tokoh publik sebagai fasilitator bukan komentator solo.
Ketiga, penguatan lembaga seperti Komnas HAM dan KPK untuk memonitor ujaran kebencian berbasis agama, dengan tuntutan pidana ringan bagi tokoh berpengaruh. Melakukan kampanye publik “Bicara Agama dengan Ilmu” misalnya di televisi nasional.
Keempat, di tingkat masyarakat, memperkuat komunitas lokal seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) agar lebih aktif menyelenggarakan misalnya adu argumen publik secara etis.
Dalam jangka panjang, barangkali perlu direvisi UU Penodaan Agama agar fokus pencegahan bukan represif, promosi pluralisme ala Gus Dur. Dengan pendekatan holistik seperti ini, Indonesia bisa mewujudkan harmoni beragama berkelanjutan.










