Bupati John Rettob Tunjuk Abraham Kateyau Sebagai Pelaksana Tugas Sekda Kabupaten Mimika

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Mimika Abraham Kateyau. Sumber foto: seputarpapua.com, Jumat, 4 Juli 2025 

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.comBupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob, Selasa (4/8) resmi menunjuk Abraham Kateyau sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Mimika. Kateyau ditunjuk mengemban tugas itu setelah Dr Petrus Yumte, S.Sos, M.Si purna tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) sejak Kamis (31/7).

Bupati Rettob menjelaskan, Kateyau memenuhi seluruh persyaratan sebagai Pelaksana Tugas Sekda Mimika, baik dari sisi kepangkatan maupun pengalaman jabatan. Kateyau diharapkan menjamin kelancaran administrasi pemerintahan daerah sambil menunggu proses pengangkatan sekda definitif.

“Kami sudah menunjuk Abraham Kateyau. Dari sisi persyaratan, sudah layak karena pernah menduduki tiga jabatan eselon II di tiga dinas yaitu Dinas PTSP, Kominfo, dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Dari segi kepangkatan juga sudah memenuhi,” ujar Bupati Rettob di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (4/8).

Bupati Rettob menegaskan, status Kateyau saat ini adalah pelaksana tugas pimpinan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika. Kateyau akan segera diusulkan ke Gubernur Papua untuk mendapat persetujuan dan rekomendasi pengangkatan sebagai Penjabat Sekda.

“Sementara ini kami tulis statusnya sebagai pelaksana tugas. Selanjutnya kami akan ajukan ke gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Setelah rekomendasi turun, barulah kami terbitkan SK sebagai Penjabat Sekda,” kata Rettob lebih lanjut.

Pihaknya menambahkan, masa jabatan penjabat Sekda maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Salah satu tugas utama Kateyau sebagai pelaksana atau penjabat Sekda adalah mempersiapkan proses seleksi Sekda definitif. “Tugas beliau adalah menyiapkan proses seleksi Sekda definitif. Beliau juga bisa ikut dalam seleksi tersebut,” kata Rettob.

Selain itu, Bupati Rettob juga mengumumkan penunjukan dua pejabat sementara lainnya. Defota Leisubun sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial dan Septinus Timang sebagai Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat.

“Pelaksana Tugas Dinas Sosial Defota Leisubun dan Pelaksana Tugas Inspektorat Septinus Timang. Keduanya juga sudah memenuhi syarat kepangkatan,” ujar Rettob.

Menurutnya, penunjukan ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberdayakan putra asli Papua, khususnya dari suku Amungme dan Kamoro.

“Kita berdayakan anak-anak Amungme dan Kamoro yang sudah mampu dan memenuhi syarat. Kenapa tidak? Salah satunya adalah Abraham Kateyau. Saat ini, dia satu-satunya yang paling memenuhi syarat untuk menjabat Pelaksana Tugas Sekda,” kata Rettob. (*)